Oleh: Hendra Utama (Auditor Senior LPPOM MUI)

Minuman keras/minuman beralkohol/khamar eksis dalam berbagai varian produk. Hal ini tergantung dari bahan baku, ragi, dan prosesnya yang memengaruhi tinggi rendahnya kandungan alkohol/etanol. Secara umum, minuman keras dibuat dari cairan perasan tanaman yang mengandung karbohidrat atau gula, seperti anggur, nira, barley, dan beras yang kemudian diberi ragi sehingga terjadi proses fermentasi dan terbentuklah alkohol/etanol.

Berikut ini beberapa kategori khamar berdasarkan kandungan etanolnya. Pertama, bir memiliki kadar alkohol 4-8% dibuat dengan fermentasi campuran malt dan hops serta bahan tambahan lainnya. Kedua, wine (anggur) memiliki kadar alkohol 9-16% dibuat dengan fermentasi anggur dan/atau buah lainnya. Ketiga, spirit memiliki kadar alkohol lebih dari 20% dibuat dengan fermentasi dari molasses, sari buah, ekstrak serealia, atau bahan lainnya yang kemudian dilanjutkan dengan proses destilasi.

Sejarah konsumsi khamar sudah berjalan begitu panjang. Ada referensi yang mengatakan jenis minuman ini sudah diciptakan sejak 5.000 tahun sebelum masehi. Meski begitu, aplikasi atau penggunaan khamar dalam produk olahan pangan dan proses memasak (cooking) baru menjadi tren beberapa waktu belakangan.

Banyaknya produk yang mencampurkan khamar berasal dari negara-negara atau produsen yang tidak mempertimbangkan halal haram. Tentunya, ini bisa menimbulkan masalah kelak jika kita dengan serampangan mengonsumsi produk yang tidak jelas status kehalalannya. Berikut produk-produk yang secara kasat mata mungkin kita tidak akan menyangka akan tercemar khamar di dalamnya.

  1. Drunken Fish.  Produk ini sekilas mirip ikan asin; dibungkus dengan kemasan bening. Dalam kemasannya terkadang menyebutkan “ikan kering yang direndam dengan arak”.  Jadi ketika sekilas mirip ikan asin pun, kalau kita tidak hati-hati ada kemungkinan direndam dalam arak.
  2. Abon. Ketika melakukan audit di sebuah perusahaan abon, penulis menemukan bergentong-gentong arak. Pemiliknya mengatakan bahwa daging yang direndam dalam arak tersebut bertujuan selain melembutkan juga memperkaya cita rasa. Walaupun bahan baku abon (daging ayam atau sapi atau kerbau) mempunyai sertifikat halal, produk ini tetap berstatus tidak halal karena menggunakan minuman keras di dalam produk abonnya—statusnya mutanajis. Walaupun pada akhirnya karena treatment tertentu kandungan etanolnya hilang tetap akan dihukumi haram karena sudah tersentuh arak yang haram dan najis.
  3. Cocktail. Di Indonesia dikenal fruit cocktail yang merupakan potongan buah yang direndam dalam simple syrup (gula cair). Namun yang perlu diingat, yang dimaksud dengan cocktail ini adalah campuran berbagai minuman keras dalam sebuah minuman atau bisa jadi pula diperkaya dengan bahan lain seperti jus buah, sirup, atau krim. Oleh karena itu, jangan terkecoh dengan istilah cocktail, sehingga dalam persepsi kita akan sama dengan fruit cocktail dan secara permisif kita akan menganggapnya halal.  
  4. Pinacola Pilada. Jenis minuman ini merupakan cocktail yang merupakan campuran dari rhum, santan, dan jus nanas. Meski bisa ditemukan di berbagai negara termasuk Indonesia, jenis minuman ini sendiri berasal dari Puerto Rico.   
  5. Cokelat. Sebagai produk cemilan, terkadang cokelat diisi dengan minuman keras. Tujuannya sama memberikan efek cita rasa yang mengejutkan.
  6. Kopi Kreasi. Di tengah maraknya warung kopi, aneka macam minuman kopi (kopi kreasi) pun kadang-kadang dicampur minuman keras. Contohnya adalah Irish coffee yang berisi kopi, whiskey, dan gula.
  7. Es Krim Rhum dan Raisin.  Salah satu varian rasa es krim adalah es krim rhum dan raisin.  Dari namanya bisa diketahui kehadiran rhum di dalam produk es krim. Sekalipun hanya dalam bentuk flavor, namun rhum tetap dihukumi tidak bisa disertifikasi halal karena bisa membiasakan lidah konsumen dengan cita rasa produk haram.  
  8. Tumisan sayur, seafood atau nasi goreng. Jenis masakan ini pun tidak luput kemungkinan menggunakan arak merak atau ang ciu di dalamnya. 
  9. Saos Vla.  Saos pendamping pudding dan kue ini tidak jarang ditambahkan rhum.
  10. Black Forest. Meski terlihat menggiurkan, namun kita perlu hati-hati katena kue black forest seringkali diperkaya dengan saus kahlua (minuman keras Meksiko berbasis kopi).
  11. Minuman Shandy. Minuman ini merupakan campuran bir dan limun, sehingga tetap dihukumi najis dan haram. (***)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

For security, use of Google's reCAPTCHA service is required which is subject to the Google Privacy Policy and Terms of Use.

//
Assalamu'alaikum, Selamat datang di pelayanan Customer Care LPPOM
👋 Apa ada yang bisa kami bantu?