Korea Selatan selalu menampilkan sensasi di bidang kuliner. Kali ini adalah ganjang gejang, yaitu jenis produk kepiting mentah yang difermentasi. Bagaimana aspek kehalalannya?
Para pecinta kuliner di dalam negeri akhir-akhir ini ramai memperbincangkan masakan khas asal Korea Selatan bernama ganjang gejang. Makanan unik ini berupa sajian kepiting mentah yang difermentasi dan ditaburi aneka bumbu dan saus.
Ganjang gejang atau gejeot adalah kuliner Korea Selatan berupa kepiting mentah yang difermentasi dengan kecap (ganjang).Seperti dilansir Kompas.com, popularitas ganjang gejang berasal dari kedai Honglim Banchan, salah satu kedai yang menyajikan aneka hidangan laut yang difermentasi di Pasar Gwangjang, Korea Selatan. Kedai ini sempat muncul dalam episode Korea Selatan Street Food Asia yang tayang di Netflix pada 2019 lalu.
Gunsook Jung, pemilik Kedai Honglim Banchan mengatakan, munculnya olahan kepiting fermentasi berasal dari tidak adanya kulkas saat itu, sehingga banyak makanan yang hanya diawetkan dalam rendaman garam dan disimpan. “banyak orang menyukainya, jadi kami jual acar (jeotgal) ini,” kata pemilik kedai.
Pecinta kuliner Indonesia, Irene dalam laman @ireneiscooking menjelaskan, ganjang gejang memang dimakan mentah-mentah. Tekstur daging kepiting yang kenyal, bagi orang yang belum pernah makan mungkin terdengar aneh. Tapi setelah mencoba akan ketagihan dan ingin makan lagi.
Irene mengingatkan, makanan ini harus dikonsumsi dalam keadaan mentah, sehingga harus diperhitungkan risiko yang mungkin terjadi. Misalnya alergi. “Aku pribadi tipe orang yang dapat makan apa pun tanpa ada gangguan. Tapi kalau ada yang merasa tidak nyaman, tidak diperbolehkan makan, please jangan dipaksa,” pesannya.
Halalkah?
Mengingat ganjang gejang merupakan olahan dari kepiting dan dicampur dengan aneka bumbu, banyak konsumen Indonesia yang mayoritas muslim mempertanyakan kehalalan makanan asal Korea ini.
Auditor LPPOM MUI, Ratna Mustika menjelaskan, untuk dapat mengetahui halal tidaknya sebuah makanan atau minuman, harus terlebih dahulu diperhatikan bahan yang digunakan, baik bahan utama maupun bahan tambahan. Begitu juga proses memasaknya serta bumbu dan bahan lain yang digunakan.
Seperti diketahui, ganjang gejang merupakan olahan kepiting mentah segar yang difermentasi dengan saus kecap asin. Bumbu yang digunakan antara lain bawang putih, cabai, garam, dan lemon, sedangkanuntuk saus, ada kecap asin, dan gula pasir.
Ratna menjelaskan, kepiting sendiri sebagai bahan utama dalam ganjang gejang telah dinyatakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), yaitudalam Fatwa MUI pada 15 Juni Tahun 2002 yang menegaskan bahwa kepiting adalah halal dikonsumsi sepanjang tidak menimbulkan bahaya bagi kesehatan manusia.Artinya, jika tidak dicampur dengan bumbu atau bahan tambahan lain yang tidak halal, maka ganjang gejang adalah halal. Masalahnya, tambah Ratna, dalam beberapa kasus, di negara asalnya, Korea, ganjang gejang biasanya dimarinasi dengan tambahan mirin Yang berfungsi untuk menghilangkan bau amis pada ikan, udang, kepiting dan sejenisnya.
Mirin sendiri adalah bumbu dapur untuk masakan berupa cairan beralkohol berwarna kuning, berasa manis, mengandung gula sebanyak 40%-50% dan alkohol sekitar 14%. Karena memiliki kadar alkohol 10 sampai 14 persen, mirin tergolong sebagai khamr. Oleh karena itu, jika mirin dicampurkan sebagai penyedap tambahan bagi ganjang gejang, maka status hukumnya menjadi haram. “Kita patut memastikan terlebih dahulu sebelum mengonsumsi ganjang gejang, apakah kepitingnya tidak dicampur dengan mirin atau saus serta bumbu lain yang haram,” tegas Ratna Mustika. (RPF)