Kriteria keamanan pangan (food safety) telah menjadi kriteria yang dipersyaratkan didalam pengurusan sertifikasi halal LPPOM MUI. Peraturan ini mengacu pada SNI ISO/IEC 17065: 2012 dan UAE 2055:2 untuk lembaga sertifikasi halal, yakni penambahan persyaratan keamanan pangan dalam proses sertifikasi halal untuk industri makanan dan minuman yang diberlakukan oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN).
LPPOM MUI telah memperoleh sertifikat akreditasi dari KAN dengan skema akreditasi SNI ISO/IEC 17065: 2012 dan UAE 2055:2. Selain itu juga telah mendapatkan pengakuan dari Badan Standarisasi Uni Emirat Arab (Emirates Authority for Standarduzation and Metrology (ESMA)).
Untuk mengetahui lebih seksama terkait kriteria keamanan pangan dalam proses sertifikasi halal, LPPOM MUI bersama Laboratorium Halal didukung oleh Foodreview menyelenggarakan webinar bertema “Pemenuhan Kriteria Kemanan Pangan pada Proses Sertifikasi Halal”.
Webinar tersebut diselenggarakan pada 17 September 2020, pukul 09.00 WIB melalui platform virtual meeting (Zoom) atau Youtube Live. Link meeting room akan didapatkan setelah anda mendaftarkan diri pada link http://bit.ly/webinarLPPOM .
Kuota terbatas, segera daftarkan diri Anda dan catat tanggalnya!