Gerai FamilyMart, FamiCafe dan FamiSuper menjadi gerai penyedia Makanan dan Minuman Pertama di Indonesia yang mengantongi Sertifikat Hala sejak 16 Maret 2023, dengan nomor ID00410001350330223. PT Fajar Mitra Indah (Bagian dari Wings Group) selaku pemegang lisensi tunggal (master franchise) FamilyMart, kini memiliki 254 gerai.

Direktur Utama Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Muti Arintawati, mengatakan sertifikat halal merupakan bentuk tanggung jawab kepada konsumen muslim. 

“Sebelum melakukan pendaftaran sertifikasi halal, perusahaan harus sudah menerapkan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) yang sesuai dengan regulasi pemerintah,” katanya. 

Ada 5 kriteria Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), yaitu Komitmen dan Tanggung Jawab, Bahan, Proses Produk Halal, Produk, serta Pemantauan dan Evaluasi. Apabila semua syarat itu telah dinyatakan lolos, auditor LPPOM akan melakukan audit untuk memverifikasi produk dan persyaratan-persyaratan lainnya.

Hasil audit akan dibawa ke Komisi Fatwa MUI untuk difatwakan halal dan diterbitkan Ketetapan Halal. Kemudian, Ketetapan Halal tersebut diserahkan ke BPJPH untuk diterbitkan Sertifikat Halal.

Sementara itu, Kepala  Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Muhammad Aqil Irham, mengapresiasi perolehan sertifikat halal FamilyMart. Sertifikat halal, menurutnya, akan memberikan dampak positif dan nilai tambah kepada pelaku usaha karena dapat memberikan jaminan. “Dengan jaminan produk halal tersebut perusahaan bisa merebut kepercayaan masyarakat,” ujarnya. 

Sertifikasi ini, lanjut Aqil, membuat FamilyMart ikut mendorong tumbuhnya ekosistem industri halal di Indonesia, sebagaimana amanat Undang-Undang No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Selain itu juga untuk mensukseskan program pemerintah yang mewajibkan sertifikasi halal pada 17 Oktober 2024, terutama untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan, dan minuman.

Head of Operation FamilyMart, Tulus Prasetio, mengatakan sertifikat halal ini adalah bukti bahwa produk yang diproduksi FamilyMart selalu menggunakan bahan baku yang benar-benar halal. “Sehingga kenyamanan dan keamanan konsumen selalu terjaga,” ujarnya.

Tulus menegaskan tidak ada perbedaan dari proses pembuatan dan bahan baku, sebelum maupun sesudah mengantongi sertifikat halal. Justru perolehan sertifikat halal ini menegaskan bahwa produk fast food ready to eat yang diproduksi FamilyMart berasal dari pemasok yang memiliki sertifikat halal, menggunakan bahan baku berkualitas, dan higienis. 

“Setelah mendapat sertifikasi halal ini, kami jadi semakin selektif dalam memilih pemasok raw material kami. Kami juga lebih aware dalam memastikan penjaminan halal untuk setiap produk,” tegas Tulus.

FamilyMart menganggap penting sertifikasi ini untuk menjamin dan memastikan kepada masyarakat bahwa produk yang diproduksi oleh FamilyMart benar-benar halal untuk dikonsumsi. Sehingga, tercipta rasa aman bagi konsumen FamilyMart terutama bagi konsumen muslim. (***)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

For security, use of Google's reCAPTCHA service is required which is subject to the Google Privacy Policy and Terms of Use.

//
Assalamu'alaikum, Selamat datang di pelayanan Customer Care LPPOM
👋 Apa ada yang bisa kami bantu?