Search
Search

Ekspor Terganjal Standar Halal, LPPOM Berikan Solusinya

Ekspor Terganjal Standar Halal, LPPOM Berikan Solusinya

Meskipun standar halal dunia berpijak pada Al-Qur’an dan Hadis, kenyataannya tidak semua negara menerapkan kaidah yang sama. Perbedaan fatwa dan metode pelaksanaan menjadi tantangan tersendiri dalam perdagangan global, terutama untuk ekspor secara cepat dan mudah. Tidak semua memiliki standar seperti sertifikat halal BPJPH. Bagaimana kita harus menyikapinya? 

Dalam geliat industri halal global yang terus tumbuh, pembahasan mengenai perbedaan standar halal antarnegara menjadi isu penting yang tak bisa dihindari. Ketika produk makanan, kosmetik, hingga obat-obatan melintasi batas-batas negara, sertifikasi halal pun dituntut untuk mengikuti standar yang berlaku di tiap wilayah. Lalu, apakah standar halal bisa diseragamkan? Atau justru harus dihadapi dengan pendekatan saling memahami? Bagaimana produk bersertifikat halal BPJPH menghadapi dinamika ini untuk ekspor mudah dan cepat? 

Pertanyaan ini menjadi salah satu pokok bahasan dalam seminar Indonesia International Halal Festival (IIHF) yang digelar beberapa waktu lalu di Jakarta International Convention Center (JICC). Acara ini mempertemukan para pelaku industri, regulator, dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk berdiskusi terbuka mengenai tantangan dan peluang dalam sistem jaminan produk halal di kancah internasional. 

Dalam kesempatan tersebut, Direktur Utama LPH LPPOM, Muti Arintawati, memaparkan pandangannya mengenai perbedaan standar halal di dunia. Ia menjelaskan bahwa meskipun semua standar halal berpijak pada Al-Qur’an dan Hadis, implementasinya bisa sangat bervariasi.  

Perbedaan itu, menurutnya, dapat dilihat dari dua sisi utama, yakni substansi fatwa dan metode pelaksanaan di lapangan. Inilah salah satu yang sering menjadi kendala sulitnya produk halal Indonesia masuk ke negara lain.  

Yang pertama adalah substansi, yakni perbedaan pendapat ulama antarnegara. Misalnya, dalam isu penyembelihan hewan, ada negara yang melarang proses stunning (pemingsanan hewan sebelum disembelih), sementara di negara lain—termasuk melalui sistem sertifikasi halal BPJPH —stunning dibolehkan dengan syarat tertentu. 

Contoh lainnya, penggunaan alkohol atau etanol. “Ada negara yang tidak bisa menerima sama sekali penggunaan alkohol atau etanol dalam level berapa pun dari sumber apa pun. Sementara sebagian ulama, termasuk di Indonesia, masih memperbolehkan penggunaan alkohol/etanol selama sumbernya bukan berasal dari khamr,” ujarnya. 

Untuk minuman, batasannya di Indonesia adalah maksimal 0,5%, sedangkan untuk produk lain seperti kosmetik, selama sumber alkoholnya bukan dari khamr, penggunaannya tidak dibatasi. Perbedaan ini, menurut Muti, merupakan cerminan dari beragamnya mazhab dan pandangan ulama. “Tentunya yang bisa kita harapkan adalah saling memahami standar, dalam hal ini adalah fatwa dari negara masing-masing,” ujarnya. 

Selain substansi, perbedaan juga tampak dari cara pelaksanaannya. Misalnya, bagaimana proses audit dilakukan, dokumen apa yang dibutuhkan untuk membuktikan kehalalan satu bahan, hingga standar laboratorium yang digunakan. 

“Biasanya satu bahan itu harus dilengkapi dengan dokumen tertentu, nah ini dokumen apa yang diterima, dari sisi pemeriksaan laboratoriumnya seperti apa,” tutur Muti. Untuk menjembatani hal ini, LPPOM menyarankan adanya standar internasional yang berbasis ISO pada konteks halal. “Ini akan lebih mudah menyetarakan dan mencapai satu titik bersama,” tambahnya. 

Tentunya tantangan setiap pelaku industri berbeda-beda. Oleh karenanya, LPH LPPOM membuka ruang diskusi mengenai sertifikasi halal BPJPH agar bisa diproses dengan cepat dan mudah melalui melalui Call Center 14056 atau WhatsApp di 0811-1148-696. Tak hanya itu, LPPOM juga menyelenggarakan Kelas Pengenalan Sertifikasi Halal (PSH) secara gratis setiap minggu ke-2 dan ke-4 tiap bulan. Di sini, pelaku usaha dapat memahami proses sertifikasi secara menyeluruh. Informasi lengkapnya dapat diakses dengan mudah melalui: https://halalmui.org/pengenalan-sertifikasi-halal/

Konsumen pun diajak lebih bijak. Dengan semakin banyaknya produk di pasaran, konsumen muslim diimbau untuk memeriksa status halal produk melalui situs resmi LPPOM di www.halalmui.org, atau lebih lanjut https://halalmui.org/connect-with-us/ dan Informasi  secara menyeluruh juga tersedia di website resmi BPJPH: https://bpjph.halal.go.id

Dalam dunia yang semakin terhubung, memahami keragaman standar halal antarnegara bukanlah bentuk kompromi, melainkan kunci untuk membangun kepercayaan global. Di sinilah LPH LPPOM hadir sebagai mitra untuk menjembatani berbagai kebutuhan pelaku industri, mulai dari kepatuhan regulasi hingga percepatan ekspor produk halal Indonesia. (YN)