Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) jelaskan regulasi sertifikasi halal BPJPH yang berlaku di Indonesia bagi pelaku usaha makanan dan minuman di Saigon, Vietnam. Hal ini dianggap penting sebagai langkah awal pemenuhan regulasi bagi perusahaan makanan dan minuman impor yang akan memperdagangkan produknya di Indonesia.
Indonesia telah menerapkan wajib sertifikasi halal bagi seluruh produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di Indonesia. Hal ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) beserta turunannya, yang terbaru adalah UU Nomor 6 Tahun 2023. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa seluruh produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal, kecuali bagi produk yang memang diharamkan.
Berdasarkan regulasi Jaminan Produk Halal (JPH), ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya penahapan pertama pada 17 Oktober 2024. Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
Halal Partnership and Audit Services Director of LPPOM, Dr. Ir. Muslich, M.Si., menyampaikan hal ini dalam seminar bertema “Update of Indonesia Halal Regulation: Halal Mandatory Compliance for Overseas Products” yang diselenggarakan LPPOM pada 09 Oktober 2024 di Saigon Exhibition & Convention Centre (SECC), Vietnam. Acara ini merupakan kolaborasi antara LPPOM dan Informa Markets.
Pihaknya menyampaikan bahwa dalam sertifikasi halal, proses produksi perlu menjadi perhatian, mencakup bahan baku, bahan penolong, serta bahan lainnya. Seluruhnya harus berasal dari sumber yang suci, bahan yang halal sesuai syari’at Islam, tidak mengandung/terkena najis, serta mampu ditangani sesuai syari’at Islam selama proses produksi berlangsung. Hal inilah yang akan dibuktikan pada saat audit.
“Kehalalan bahan dapat dibuktikan melalui dokumen pendukungnya, baik berupa sertifikat halal dari lembaga yang diakui untuk bahan-bahan hewani dan turunannya serta bahan yang sangat kritis lainnya, ataupun dokumen lain seperti spesifikasi bahan atau alur proses pembuatan bahan,” terang Muslich.
Selain itu Muslich juga menjelaskan terkait regulasi kewajiban sertifikasi halal di Indonesia pada saat ini berada di bawah tanggung jawab BPJPH. Sedangkan, keputusan fatwa halal ada di bawah tanggung jawab Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (KF MUI). Tentunya keputusan fatwa sertifikasi halal dapat diputuskan berdasarkan hasil laporan audit yang dilakukan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), salah satunya LPPOM.
LPH melakukan pemeriksaan kehalalan produk yang kemudian dilaporkan dalam rapat auditor. Laporan hasil audit tersebut menjadi dasar Komisi Fatwa MUI dalam menentukan fatwa penggunaan produk yang dibuktikan dengan Ketetapan Halal (KH). Setelah itu, KH inilah yang akan menjadi dasar penerbitan sertifikat halal oleh BPJPH.
Pameran Food Ingredient (FI) Vietnam 2024 adalah salah satu pameran internasional yang berfokus pada platform strategis bagi pelaku industri makanan dan minuman untuk mengeksplorasi inovasi dan memperluas jaringan bisnis. Acara ini merupakan ajang untuk menghubungkan industri makanan dan minuman dengan produsen bahan baku, yang berpotensi mendorong inovasi di sektor tersebut. Peserta turut berantusias melakukan tanya jawab serta konsultasi dengan LPPOM terkait permasalahan sertifikasi halal khususnya produk makanan dan minuman.
LPPOM melakukan berbagai upaya dalam rangka mendorong terwujudnya wajib halal bagi segala kategori produk sesuai arahan pemerintah. Hal ini dilakukan mulai dari edukasi pelaku usaha hingga sejumlah program untuk memudahkan pelaku usaha dalam melakukan sertifikasi halal secara cepat dan mudah, termasuk memberikan fasilitasi sertifikasi halal secara gratis.
Saat ini, LPPOM terus mendorong upaya pemerintah untuk mewujudkan kesadaran halal dalam berbagai upaya, mulai dari edukasi pelaku usaha hingga pelajar dan mahasiswa. LPPOM juga menyediakan platform melalui website www.halalmui.org yang mudah diakses oleh pelaku usaha maupun masyarakat untuk dapat mengecek produk yang telah memiliki sertifikat halal dan edukasi seputar halal. (ZUL)