Search
Search

Di Malaysia,  LPH LPPOM Tegaskan Urgensi Sertifikasi Halal bagi Industri Farmasi

  • Home
  • Berita
  • Di Malaysia,  LPH LPPOM Tegaskan Urgensi Sertifikasi Halal bagi Industri Farmasi
Di Malaysia, LPH LPPOM Tegaskan Urgensi Sertifikasi Halal bagi Industri Farmasi

Lembaga Pemeriksa Halal Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPH LPPOM) jelaskan regulasi sertifikasi halal BPJPH yang berlaku di Indonesia bagi pelaku usaha farmasi global di Kuala Lumpur, Malaysia. Hal ini dianggap penting sebagai langkah awal pemenuhan regulasi bagi perusahaan industri farmasi dan obat-obatan impor yang akan memperdagangkan produknya di Indonesia.

Dalam rangkaian agenda Convention on Pharmaceutical Ingredients (CPHI) Malaysia 2025, Lembaga Pemeriksa Halal Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPH LPPOM) hadir untuk memberikan pemahaman mendalam terkait regulasi sertifikasi halal di Indonesia, khususnya bagi pelaku usaha produk farmasi dan obat-obatan.

Pemaparan ini menjadi langkah strategis dalam menyambut diberlakukannya kewajiban sertifikasi halal di Indonesia, sebagaimana diatur oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Peraturan tersebut mencakup berbagai sektor, termasuk produk farmasi, suplemen, dan obat-obatan, yang akan berlaku secara bertahap dan berdampak langsung pada perusahaan global yang mengekspor produknya ke Indonesia.

Halal Partnership and Audit Services Director of LPPOM, Dr. Ir. Muslich, M.Si., menyampaikan hal ini dalam seminar bertema “ASEAN Halal Pharmaceutical Industry Update” yang diselenggarakan LPH LPPOM pada 18 Juli 2025 di Malaysia International Trade and Exhibition Centre (MITEC), Kuala Lumpur, Malaysia. Acara ini merupakan kolaborasi antara LPH LPPOM dan Informa Markets.

Seperti yang telah diketahui, Indonesia menerapkan wajib sertifikasi halal bagi seluruh produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di Indonesia. Hal ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH)  yang diperbaharui dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 dan turunannya. Dalam regulasi tersebut, disebutkan bahwa seluruh produk yang beredar di Indonesia wajib disertifikasi halal oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), kecuali bagi produk yang memang diharamkan.

Dalam implementasinya, pemerintah Indonesia menerapkan penahapan wajib halal. Khusus untuk produk obat-obatan dan farmasi yang akan habis masa tenggang penahapan wajib halal yang pertama pada 17 Oktober 2026. Artinya, pada waktu tersebut, seluruh produk obat-obatan tradisional (jamu) dan suplemen termasuk juga produk rekayasa genetika (GMO) beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal.

Kewajiban produk obat-obatan terdiri atas beberapa tahapan. Penahapan kewajiban sertifikasi halal untuk industri obat-obatan diawali oleh industri obat-obatan tradisional (jamu) dan suplemen termasuk juga produk rekayasa genetika (GMO) di tahun 2026. Hal ini dilanjutkan wajib halal untuk obat bebas yang jatuh tempo di tahun 2029. Terakhir, tahun 2034 batas terakhir kewajiban sertifikasi halal obat-obatan, yakni untuk kelompok produk obat keras (kecuali psikotropika). Ruang lingkup kewajiban sertifikasi halal termasuk jasa yang terkait obat, seperti jasa maklon, logistik, dan retailer (penjualan).

“Indonesia adalah rumah bagi lebih dari 230 juta Muslim, merupakan pasar farmasi yang sangat potensial di Asia Tenggara. Sertifikasi halal bukan sekadar bentuk kepatuhan terhadap regulasi, tetapi merupakan kunci membangun kepercayaan antara produsen dan konsumen. Ini tentang memberikan jaminan, kepastian, dan rasa aman bagi masyarakat Muslim dalam mengonsumsi produk yang halal,” ungkap Muslich

Dengan menggandeng pelaku industri farmasi di Malaysia dan kawasan Asia Tenggara lainnya, LPH LPPOM menekankan pentingnya pemahaman terhadap sertifikasi halal dan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH). Ini mencakup proses pendaftaran, audit, hingga implementasi manajemen halal dalam proses produksi.

Pihaknya menyampaikan bahwa dalam sertifikasi halal, proses produksi obat-obatan perlu dipastikan bahan baku, bahan penolong serta bahan lainnya berasal dari sumber yang halal dan suci, tidak terkena najis dan ditangani sesuai syariat Islam selama proses produksi berlangsung, tentunya itu semua dapat dibuktikan pada saat audit.

Dalam forum ini, LPH LPPOM juga membuka ruang dialog dan konsultasi teknis dengan para pelaku industri yang tengah bersiap untuk menyesuaikan diri terhadap regulasi halal Indonesia, yang akan menjadi salah satu faktor utama dalam perizinan impor dan distribusi produk farmasi di Tanah Air.

Selain itu Muslich juga menjelaskan terkait regulasi kewajiban sertifikasi halal di Indonesia pada saat ini berada di bawah tanggung jawab BPJPH. Sedangkan, keputusan fatwa sertifikasi halal ada di bawah tanggung jawab Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (KF MUI). Tentunya keputusan fatwa sertifikasi halal dapat diputuskan berdasarkan hasil laporan audit yang dilakukan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dalam hal ini LPPOM.

“Jika kriteria sertifikasi halal obat-obatan dipenuhi, maka fatwa dalam bentuk ketetapan halal akan diterbitkan. Sedangkan jika tidak memenuhi kriteria tetapi ada data yang mendukung, seperti adanya kondisi kebutuhan mendesak (hajah syar’iyyah) atau kondisi darurat syar’i (dharurah syar’iyyah), maka fatwa penggunaanya akan diterbitkan ,” ujar Muslich.

Acara ini dihadiri ribuan peserta dari pelaku usaha hingga professional seperti para ahli farmasi, peneliti, dosen, mahasiswa dan pengembangan yang datang dari berbagai penjuru dunia. Peserta turut berantusias melakukan tanya jawab serta konsultasi dengan LPPOM terkait permasalahan sertifikasi halal khususnya produk obat-obatan dan farmasi.

LPPOM melakukan berbagai upaya dalam rangka mendorong terwujudnya wajib halal bagi segala kategori produk sesuai arahan pemerintah. Hal ini dilakukan mulai dari edukasi pelaku usaha hingga sejumlah program untuk memudahkan pelaku usaha dalam melakukan sertifikasi halal secara cepat dan mudah, termasuk memberikan fasilitasi sertifikasi halal secara gratis.  

Tak hanya itu, layanan LPPOM kini semakin mudah dijangkau. Pelaku usaha juga bisa mendapatkan informasi publik terkait proses sertifkasi halal secara mudah dan cepat melalui layanan Customer Care di Call Center 14056 dan WhatsApp 0811-1148-696. LPPOM juga menggelar kelas daring “Pengenalan Sertifikasi Halal” (PSH) gratis secara rutin tiap minggu ke-2 dan ke-4 setiap bulan melalui halalmui.org/pengenalan-sertifikasi-halal. (ZUL)

//
Assalamu'alaikum, Selamat datang di pelayanan Customer Care LPPOM
👋 Apa ada yang bisa kami bantu?