Search
Search

Di Istiqlal, LPPOM Tekankan Pentingnya Pilih Produk Halal dan Thayyib

  • Home
  • Berita
  • Di Istiqlal, LPPOM Tekankan Pentingnya Pilih Produk Halal dan Thayyib
Di Istiqlal, LPPOM Tekankan Pentingnya Pilih Produk Halal dan Thayyib

Untuk meningkatkan pentingnya memilih produk yang halal dan thayyib, LPPOM memberikan edukasi terkait proses sertifikasi halal BPJPH bagi masyarakat umum dan jamaah masjid. Langkah ini diharapkan dapat mendorong pemahaman yang lebih luas tentang pentingnya konsumsi produk halal, sehingga tercipta rasa aman dan nyaman bagi konsumen Muslim di Indonesia.

Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) menekankan pentingnya memilih produk makanan dan minuman yang halal dan thayyib bagi seorang Muslim. Hal ini tidak hanya sebagai bentuk kepatuhan terhadap syariat Islam, tetapi juga untuk memastikan bahwa konsumsi sehari-hari bersifat baik dan sehat bagi tubuh.

Dengan memilih produk yang halal dan thayyib, seorang Muslim sekaligus menjaga kesehatan. Oleh karena itu, penting bagi konsumen untuk memperhatikan sertifikat halal sebagai jaminan bahwa produk telah melalui proses yang sesuai dengan standar kehalalan dan keamanan.

Direktur Strategi dan Operasional LPPOM, Sumunar Jati, menyampaikan hal ini dalam rangkaian Syiar Ramadhan 1446 H Gerakan Wakaf Produktif, Literasi Halal dan Bazar Ramadhan bertema “Halal Thayyib Menurut Islam dan Sertifikat Halal sebagai Landasan Hukum” yang diselenggarakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) bekerja sama dengan Lembaga Wakaf MUI (LW MUI), dan Pengurus Masjid Istiqlal pada 14 Maret 2025 di Masjid Istiqlal, Jakarta.

Pihaknya juga menekankan bahwa dengan pesatnya pertumbuhan populasi Muslim di seluruh dunia saat ini, permintaan akan produk bersertifikat halal juga semakin meningkat. Hal ini bukan sekadar tren, tetapi merupakan sebuah kebutuhan. Fenomena ini mendorong produsen untuk lebih memperhatikan sertifikasi halal sebagai standar global.

“Sertifikat halal kini menjadi kebutuhan global, tidak hanya di negara mayoritas Muslim. Banyak orang, termasuk non-Muslim, menyadari pentingnya sertifikasi ini karena menjamin kualitas, kebersihan, dan keamanan produk. Dengan sertifikat halal, konsumen merasa lebih tenang dalam memilih produk yang dikonsumsi sehari-hari,” ungkap Jati.

Pihaknya juga menjelaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mulai diberlakukan sejak 17 Oktober 2019. Pada tahap pertama, aturan ini mencakup produk makanan, minuman, serta hasil dan jasa sembelihan. Kebijakan ini sekaligus menandai dimulainya era wajib halal di Indonesia sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). 

Untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi tersebut, sertifikasi halal hadir sebagai landasan hukum yang menjamin suatu produk memenuhi standar halal dan thayyib. Di banyak negara, termasuk Indonesia, sertifikat halal diterbitkan oleh lembaga berwenang seperti BPJPH. Regulasi ini memberikan kepastian hukum bagi produsen dan konsumen, serta mendorong industri untuk lebih transparan dalam proses produksinya. 

Dalam hal ini, LPPOM ikut mendorong program pemerintah tentunya dengan membantu setiap pelaku usaha makanan dan minuman dalam melakukan proses sertifikasi halal, agar terwujudnya kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dan terwujudnya rasa aman dan nyaman bagi konsumen muslim di Indonesia maupun dunia.

LPPOM melakukan berbagai upaya dalam rangka mendorong terwujudnya wajib halal bagi segala kategori produk sesuai arahan pemerintah. Hal ini dilakukan mulai dari edukasi pelaku usaha hingga sejumlah program untuk memudahkan pelaku usaha dalam melakukan sertifikasi halal secara cepat dan mudah, termasuk memberikan fasilitasi sertifikasi halal secara gratis.  

LPPOM membuka ruang diskusi bagi setiap pelaku usaha yang produknya belum melakukan sertifikasi halal melalui layanan Customer Care pada Call Center 14056 atau WhatsApp 0811-1148-696. Selain itu, pelaku usaha juga dapat mendalami alur dan proses sertifikasi halal dengan mengikuti kelas Pengenalan Sertifikasi Halal (PSH) yang diselenggarakan secara rutin setiap pada minggu ke-2 dan ke-4 setiap bulannya https://halalmui.org/pengenalan-sertifikasi-halal/. Jadi, bagi Sobat LPPOM yang memiliki produk makanan dan minuman yang belum memiliki sertifikasi halal, Yuk segara daftarkan produk anda dan pilih LPH LPPOM untuk melakukan pemeriksaan halal untuk memenuhi regulasi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Anda juga dapat mengecek deretan produk kecantikan yang sudah bersertifikat halal melalui website www.halalmui.org, aplikasi Halal MUI yang dapat diunduh di Playstore, serta website BPJPH https://bpjph.halal.go.id/. (ZUL)