Menjelang WHO 2026, LPPOM mengingatkan pentingnya persiapan sertifikasi halal sejak dini. Melalui forum AmCham Indonesia, LPPOM menekankan material mapping, kelengkapan dokumen pemasok, dan implementasi SJPH sebagai kunci kesiapan industri menghadapi tenggat sertifikasi halal.
Menjelang implementasi wajib halal pada 17 Oktober 2026 (WHO 2026), pelaku industri perlu mempercepat persiapan sertifikasi halal. Dengan waktu yang semakin terbatas, kolaborasi antara regulator dan dunia usaha menjadi penting untuk mengatasi berbagai tantangan serta memastikan implementasi wajib halal 2026 berjalan lancar.
Hal tersebut menjadi fokus pembahasan dalam Halal Workshop 2026: Assessing Industry Readiness for Mandatory Halal Certification yang diselenggarakan oleh Kelompok Kerja Halal (Halal Working Group) American Chamber of Commerce in Indonesia (AmCham Indonesia) pada Rabu (3/6) di Jakarta. Dalam forum tersebut, Direktur Utama LPPOM Muti Arintawati memaparkan langkah-langkah strategis yang perlu dilakukan perusahaan agar siap menghadapi kewajiban sertifikasi halal.
Menurut Muti, persiapan sertifikasi halal harus dimulai jauh sebelum proses pendaftaran. Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah material mapping, yaitu mengidentifikasi seluruh bahan yang digunakan dalam produk sekaligus memverifikasi status kehalalannya. Tahap ini menjadi fondasi penting karena menentukan kesiapan perusahaan dalam memenuhi persyaratan sertifikasi halal.
Selain memastikan status bahan, perusahaan juga perlu memverifikasi kesiapan pemasok dengan mengumpulkan dokumen pendukung seperti sertifikat halal, animal-free statement, informasi proses produksi, spesifikasi bahan, hingga Certificate of Analysis (CoA). Kelengkapan dokumen tersebut akan mempermudah proses verifikasi dan mengurangi potensi kendala saat audit berlangsung.
“Semakin awal perusahaan melakukan persiapan, semakin besar peluang proses sertifikasi berjalan lancar dan tepat waktu,” ujar Muti.
Ia juga menekankan pentingnya penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) sebagai bagian dari upaya menjaga konsistensi kehalalan produk. Implementasi SJPH mencakup penyusunan kebijakan halal, pembentukan tim manajemen halal, pelaksanaan pelatihan, penyusunan prosedur aktivitas kritis, pengendalian fasilitas agar bebas najis, audit internal, hingga kaji ulang manajemen secara berkala.
Menurutnya, sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan kelengkapan dokumen, tetapi juga kesiapan sistem yang mampu memastikan produk tetap memenuhi persyaratan halal secara berkelanjutan.
Dalam praktiknya, LPPOM masih menemukan sejumlah kendala yang sering menghambat proses sertifikasi. Salah satunya adalah belum tersedianya mekanisme yang memadai untuk mengidentifikasi dan mengendalikan potensi penggunaan bahan yang mengandung atau berasal dari unsur najis di fasilitas produksi.
Selain itu, auditor juga kerap menemukan keterbatasan akses terhadap informasi bahan, terutama pada produk yang diproduksi oleh toll manufacturer atau pihak ketiga. Tidak jarang informasi terkait bahan maupun proses produksi dianggap sebagai informasi rahasia sehingga menyulitkan proses verifikasi halal.
“Kendala lainnya meliputi proses pemeriksaan bahan masuk yang belum sepenuhnya memenuhi persyaratan SJPH serta penggunaan kode internal bahan yang belum didukung dokumentasi yang lengkap dan tertelusur,” ujar Muti. Kondisi tersebut, lanjutnya, dapat memperlambat proses audit dan sertifikasi apabila tidak dipersiapkan sejak awal.
Untuk mengatasi berbagai tantangan tersebut, LPPOM mendorong perusahaan melakukan gap analysis guna mengidentifikasi kesenjangan antara kondisi saat ini dengan persyaratan sertifikasi halal. Perusahaan juga disarankan mulai mengumpulkan supplier declaration dan dokumen pendukung lainnya jauh sebelum proses pendaftaran dilakukan.
Selain itu, komunikasi yang baik dengan pemasok perlu dibangun melalui berbagai pendekatan, seperti pelatihan, non-disclosure agreement (NDA), maupun technical disclosure. Seluruh proses dan dokumen juga perlu diselaraskan dengan persyaratan SJPH agar proses sertifikasi dapat berjalan lebih efektif.
Sebagai praktik terbaik, LPPOM merekomendasikan perusahaan memulai persiapan sertifikasi halal sekitar tiga hingga enam bulan sebelum target penerbitan sertifikat. Jika mengacu pada tenggat Oktober 2026, periode Juni–Juli dapat dimanfaatkan untuk material mapping dan gap assessment, dilanjutkan dengan pengumpulan dokumen pemasok pada Juli–Agustus. Selanjutnya, Agustus–September digunakan untuk implementasi SJPH dan proses pendaftaran, sementara audit, tindak lanjut perbaikan, hingga penerbitan sertifikat dilakukan pada September–Oktober.
Berdasarkan pengalaman LPPOM, perusahaan yang berhasil memperoleh sertifikat halal tepat waktu umumnya telah menyelesaikan pemetaan bahan sebelum pendaftaran, memiliki dokumen pemasok yang lengkap, serta menjalankan SJPH secara efektif sebelum audit berlangsung.
Turut hadir dalam kegiatan ini: Deputi Kemitraan dan Standardisasi Halal BPJPH Abd. Syakur, Staf Ahli Bidang Peningkatan Produktivitas dan Daya Saing Ekonomi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Evita Manthovani, Direktur Standardisasi Halal BPJPH Heny Rusmiyati, serta Kepala Pusat Industri Halal Kementerian Perindustrian Kris Sasono Ngudi Wibowo. (YN)