Di balik sertifikat halal sebuah restoran, terdapat pengalaman pelaku usaha dalam mengikuti sebuah proses yang di dalamnya terdapat tantangan sekaligus peluang untuk memastikan bahan baku, proses produksi, hingga produk sudah memenuhi persyaratan sertifikasi halal BPJPH. Bagi pelaku usaha mengikuti proses ini menjadi bukti komitmen dalam upaya membangun kepercayaan pelanggan, terutama dengan dukungan sistem dan pendampingan dari LPH LPPOM
Dalam beberapa tahun terakhir, kesadaran masyarakat terhadap pentingnya makanan halal semakin meningkat. Dengan meningkatnya kesadaran konsumen tersebut, di samping ada kewajiban regulasi, tentu membuat pelaku usaha merasa perlu untuk sesegera mungkin memenuhi tuntutan konsumen.
Karena upaya memenuhi tuntutan konsumen dan kewajiban regulasi tersebut, sudah semakin banyak restoran yang mempunyai sertifikat halal. Konsumen yang peduli halal jelas akan memastikan sertifikat halal terpajang di restoran yang menunya akan mereka beli.
Namun di balik selembar sertifikat halal yang dipajang di depan restoran, ada perjalanan dalam upaya memahami persyaratan, mendokumentasikanya dalam bentuk manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), dan menerapkannya dalam kegiatan operasional perusahaan.
Kisah seperti ini dialami oleh banyak pelaku usaha, salah satunya adalah Sevenpine Kitchen, sebuah kafé berkonsep alam yang terletak di kawasan Tamansari, Bogor. Awalnya, lokasi yang strategis dan suasana alam yang menenangkan dianggap sudah cukup menjadi daya tarik. Namun ternyata, pengunjung justru mulai mempertanyakan aspek lain yang lebih mendasar, yakni kehalalan produk.
“Semakin sering kami menerima pertanyaan tentang kehalalan makanan dan minuman yang kami sajikan,” ujar Fitri Fuzawati, Koordinator Auditor Halal Internal di Sevenpine. Pertanyaan ini bukan sekadar basa-basi, tapi menjadi bentuk kekhawatiran dan ekspektasi konsumen muslim yang semakin tinggi soal kehalalan.
Mendapati hal tersebut, pemilik usaha pun merasa perlu menjawab kekhawatiran itu secara serius. Apalagi, sebagai seorang muslim, komitmen terhadap kehalalan produk bukan hanya soal bisnis, tetapi juga soal tanggung jawab moral.
Sadari Tantangan, Dapat Dukungan dan Solusi dari LPH LPPOM
Mengurus sertifikat halal, tentu bukan perkara instan. Banyak pelaku usaha yang sempat ragu karena anggapan terhadap proses yang dianggap rumit dan melelahkan. Kekhawatiran seperti, “Nanti harus ganti bahan baku gak ya?” atau “Kalau supplier saya belum halal gimana?” seringkali membuat niat baik tertunda.
Fitri mengaku, timnya pun sempat merasa kewalahan. “Kami harus mulai dari mendata ulang bahan baku, mengecek semua proses produksi, memastikan tidak ada potensi kontaminasi silang, bahkan memperbaiki beberapa kebiasaan lama yang kurang sesuai dengan prinsip halal,” ungkapnya.
Namun justru dari situlah titik balik dimulai. Proses sertifikasi halal ternyata bukan sekadar pemeriksaan untuk memastikan bahwa pelaku usaha sudah memenuhi kriteria Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), tapi juga ada aspek pembelajaran. Dalam proses itu, mereka didampingi oleh tim profesional dari Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM, yang memberikan bimbingan secara teknis dan sistematis.
Salah satu kemudahan besar yang dirasakan adalah sikap edukatif dari auditor dan pendamping LPH LPPOM. “Mereka menjelaskan setiap langkah secara sabar. Jadi kami bukan cuma diperiksa, tapi juga diajak memahami kenapa ini penting dan bagaimana menjalankannya secara berkelanjutan,” kata Fitri.
Terlebih, pihaknya juga menekankan bahwa proses pemeriksaan halal di LPH LPPOM juga sangat transparan. Sevenpine merasakan dengan dukungan LPH LPPOM, proses pemeriksaanya menjadi praktis dan efisien.
Sertifikasi halal, dalam praktiknya, bukan semata-mata hasil akhir, tapi sebuah transformasi cara berpikir—dari yang semula hanya fokus pada rasa dan tampilan, kini bergeser ke aspek kehalalan dan kebaikan (thayyib) secara menyeluruh.
Dunia kuliner kini tak lagi hanya soal rasa yang enak. Konsumen semakin kritis. Mereka ingin tahu dari mana bahan makanan berasal, bagaimana prosesnya, dan apakah semua itu sesuai dengan nilai yang mereka yakini. Dalam konteks ini, sertifikat halal menjadi simbol kejujuran dan transparansi.
Sertifikasi halal bukan hanya untuk usaha besar. Justru, usaha mikro dan menengah seperti kafe, warung, hingga katering rumahan sangat diuntungkan dengan sertifikasi ini. Kepercayaan yang dibangun akan membuka pasar yang lebih luas dan loyalitas pelanggan yang lebih kuat.
Sevenpine hanya salah satu dari sekian banyak usaha kuliner yang akhirnya mengambil langkah ini. Tantangannya ada, tapi bisa dilalui. Apalagi dengan adanya pendampingan dari lembaga yang kompeten dan sistem yang semakin terintegrasi.
Sertifikasi Halal, Langkah yang Layak Ditempuh
Kini, setelah memperoleh sertifikat halal pada Maret 2024, Sevenpine menyadari bahwa sertifikasi ini bukan garis akhir, tapi justru gerbang menuju peningkatan kualitas. Tidak hanya dari sisi produk, tapi juga manajemen dan operasional secara keseluruhan.
Bagi pelaku usaha lain, pengalaman seperti ini bisa menjadi inspirasi. Bahwa tantangan akan selalu ada, tapi dengan kemauan belajar dan dukungan yang tepat, menjamin kehalalan produk dengan menerapkan SJPH dapat terwujud. Bahkan, itu bisa menjadi nilai tambah yang membedakan usaha kita dari yang lain.
Di tengah tren gaya hidup halal dan meningkatnya kepedulian konsumen muslim, sertifikasi halal bukan sekadar legalitas—melainkan bentuk komitmen yang nyata. alam komitmen itulah, usaha kecil sekalipun bisa tumbuh menjadi besar.
Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, LPH LPPOM membuka ruang diskusi bagi setiap pelaku usaha restoran yang ingin melakukan sertifikasi halal melalui layanan Customer Care pada Call Center 14056 atau WhatsApp 0811-1148-696.
Selain itu, pelaku usaha juga dapat mendalami alur dan proses sertifikasi halal dengan mengikuti kelas Pengenalan Sertifikasi Halal (PSH) secara gratis yang diselenggarakan secara rutin setiap pada minggu ke-2 dan ke-4 setiap bulannya https://halalmui.org/pengenalan-sertifikasi-halal/ .
LPH LPPOM juga mengimbau konsumen muslim agar bersikap selektif dalam memilih produk. Salah satunya dengan memverifikasi kehalalan produk melalui website www.halalmui.org atau website BPJPH https://bpjph.halal.go.id/. (ZUL)