Search
Search

Bukan Sekadar Jumlah, LPH LPPOM Dorong Sertifikasi Halal yang Terpercaya dan Berintegritas

  • Home
  • Artikel Halal
  • Bukan Sekadar Jumlah, LPH LPPOM Dorong Sertifikasi Halal yang Terpercaya dan Berintegritas
Bukan Sekadar Jumlah, LPH LPPOM Dorong Sertifikasi Halal yang Terpercaya dan Berintegritas

Menjelang diberlakukannya kewajiban sertifikasi halal penuh pada Oktober 2026, LPH LPPOM menegaskan bahwa Indonesia tak boleh puas menjadi “macan lokal”, melainkan harus siap bertarung di pasar global dengan sistem sertifikasi halal yang terpercaya, berintegritas, dan efisien—tanpa kompromi terhadap kehalalan itu sendiri. 

Direktur Utama Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM, Muti Arintawati, menekankan pentingnya satu prioritas besar yang harus dikejar sebelum tenggat waktu 17 Oktober 2026. Hal ini disampaikannya dalam Kumparan Halal Forum 2025 yang digelar pada pada 27 Mei 2025 di Hotel Artotel Mangkuluhur Gatot Subroto, Jakarta. 

“Yang menjadi prioritas adalah bagaimana membantu mempercepat mencapai target. Supaya saat tenggat waktu itu habis, maka pelaku usaha bisa memenuhinya, tepatnya  17 Oktober 2026. Jadi sebelum itu seharusnya harus kita dorong,” ungkap Muti dalam sesi wawancaranya yang bertajuk The X Factor to Accelerate Your Halal Certification Process. 

Dalam pandangan Muti, upaya mencapai target bukan hanya soal memenuhi kuota semata. “Jadi LPH LPPOM siap untuk melakukan pendampingan, memberikan informasi. Untuk bisa mencapai ke situ, tentu kita perlu (kita tidak hanya bicara soal lokal tapi juga global), maka kita harus tahu juga bagaimana persyaratan halal untuk negara tujuan ekspor,” ujarnya menekankan pentingnya orientasi global dalam penguatan produk halal Indonesia. 

Hal ini sejalan dengan visi besar LPH LPPOM agar Indonesia tak hanya menjadi pemimpin di pasar domestik, tetapi juga mampu bersaing di kancah internasional. “Sehingga kita tidak hanya menjadi macan di negara sendiri, tapi kita betul-betul bisa berlaga di kancah global,” tegas Muti. 

Namun, ia juga mengingatkan bahwa akumulasi jumlah sertifikat halal bukan satu-satunya indikator keberhasilan. Justru, yang lebih penting adalah membangun trust atau kepercayaan dari publik dan pasar internasional terhadap sistem sertifikasi halal Indonesia. 

“(Pada tahun) 2026, kami harap tidak hanya mengejar jumlah, tapi juga bagaimana kita bisa menumbuhkan kepercayaan, baik publik maupun global, terhadap sistem sertifikasi halal Indonesia. Itu sangat penting,” katanya. 

Ia mengingatkan, jika kepercayaan ini tidak dijaga, maka pencapaian kuantitas tinggi sekalipun akan menjadi sia-sia. “Karena percuma jumlah kita banyak sertifikasinya, tapi ternyata tingkat kepercayaannya rendah. Mari kita jaga bersama,” tambahnya. 

Dalam menjaga kepercayaan tersebut, integritas menjadi nilai utama. Muti menyerukan kepada seluruh pemangku kepentingan agar menjadikan integritas sebagai fondasi dari setiap proses sertifikasi halal. 

“Dan tentu ini ditujukan untuk semua stakeholders, bagaimana kita bisa melakukan kegiatan sertifikasi halal dengan mengutamakan integritas. Kemudian kita bisa meyakinkan bahwa proses yang dilakukan menjadi lebih mudah dan cepat, dan (konsekuensinya) hal itu (berimplikasi) menjadi lebih murah,” jelasnya. 

Namun, Muti menegaskan, efisiensi waktu dan biaya tidak boleh mengorbankan substansi kehalalan.  “Itu tidak berarti kita harus menurunkan kualitas dari kehalalan produk itu sendiri,” ujarnya. 

Ia menutup pernyataannya dengan satu prinsip yang tak bisa ditawar dalam sistem jaminan produk halal. “Karena halal adalah 100 persen, tidak boleh ada tawar menawar. Tidak ada diskusi untuk substansi halalnya. Tapi jalan untuk menuju (pemenuhan persyaratan) halalnya yang bisa kita kompromikan,” pungkasnya. 

Pernyataan Muti ini tidak hanya menjadi himbauan untuk semua pelaku usaha, regulator, hingga lembaga pendamping, tetapi juga menegaskan peran penting Indonesia dalam industri halal global. Hal ini bukan hanya bicara soal besar dari sisi jumlah, tetapi juga kuat dari sisi kredibilitas dan kepercayaan dunia. 

Oleh karenanya, LPH LPPOM senantiasa membuka ruang diskusi bagi setiap pelaku usaha yang produknya belum melakukan sertifikasi halal melalui layanan Customer Care pada Call Center 14056 atau WhatsApp 0811-1148-696. Selain itu, pelaku usaha juga dapat mendalami alur dan proses sertifikasi halal dengan mengikuti kelas Pengenalan Sertifikasi Halal (PSH) yang diselenggarakan secara rutin setiap pada minggu ke-2 dan ke-4 setiap bulannya https://halalmui.org/pengenalan-sertifikasi-halal/.     

Jadi, bagi Anda yang memiliki produk kemasan makanan dan minuman belum memiliki sertifikasi halal, segera pilih LPH LPPOM sebagai mitra Anda dalam proses sertifikasi halal. Anda juga dapat mengecek daftar produk bersertifikat halal yang diperiksa oleh LPH LPPOM melalui website www.halalmui.org, aplikasi Halal MUI yang dapat diunduh di Playstore, serta informasi secara menyeluruh pada website BPJPH https://bpjph.halal.go.id/. (YN)