Search
Search

Bongkar Mitos Sertifikasi Halal, LPPOM Buka-Bukaan di FMI 2025

  • Home
  • Berita
  • Bongkar Mitos Sertifikasi Halal, LPPOM Buka-Bukaan di FMI 2025
Bongkar Mitos Sertifikasi Halal, LPPOM Buka-Bukaan di FMI 2025

Meski kewajiban sertifikasi halal telah diberlakukan secara nasional, banyak pelaku usaha masih bergulat dengan tantangan di lapangan, mulai dari kurangnya pemahaman regulasi, minimnya penyelia halal, hingga anggapan bahwa prosesnya mahal dan rumit. Menjawab kegelisahan ini, LPH LPPOM hadir di FMI 2025 dengan membawa solusi konkret.

Meski kewajiban sertifikasi halal terus digencarkan, tak sedikit pelaku usaha yang masih berjibaku menghadapi berbagai tantangan untuk mendapatkan sertifikat halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dengan cepat dan mudah. Menanggapi hal ini, Lembaga Pemeriksa Halal Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPH LPPOM) hadir memberikan solusi dan pemahaman mendalam melalui sesi diskusi interaktif di pameran Food Manufacturing Indonesia (FMI) 2025.

Dalam sesi  seminar “Jelajahi Teknologi Produksi Pangan Lewat Sesi Product Knowledge” yang diselenggarakan pada 29 Juli 2025 di Jakarta International Expo (JIExpo) National Halal Partner LPH LPPOM, Mediasti Rahmasari, memaparkan serangkaian hambatan yang masih dialami industri. Hal ini dimulai dari minimnya pemahaman tentang regulasi, keterbatasan sumber daya manusia seperti penyelia halal, hingga persepsi bahwa proses sertifikasi halal itu rumit dan mahal.

Padahal, sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024, setiap produk yang beredar di Indonesia wajib tersertifikasi halal. Produk dinyatakan halal bila berasal dari bahan yang halal, diproduksi menggunakan fasilitas yang bebas dari kontaminasi bahan haram atau najis, dan mengikuti proses yang sesuai dengan prinsip Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).

“Untuk memulai proses sertifikasi, pelaku usaha diwajibkan memiliki penyelia halal yang kompeten. Ini tertuang dalam Pasal 50 dan 60 PP No. 42 Tahun 2024. Penyelia halal harus beragama Islam, memiliki wawasan luas dan memahami syariat terkait kehalalan, serta memiliki sertifikat pelatihan atau kompetensi yang diakui,” jelas Mediasti.

Tak hanya itu, pelaku usaha juga perlu memahami secara menyeluruh alur sertifikasi halal, yang mencakup tahapan penting mulai dari pengajuan dokumen, persyaratan, proses pemeriksaan atau audit halal oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), hingga tahapan verifikasi akhir dan penerbitan sertifikat halal oleh BPJPH.

Terkait biaya, pihaknya juga menjelaskan bahwa tarif sertifikasi telah diatur dalam Keputusan Kepala Badan (Kepkaban) No. 22 Tahun 2024. Biaya terdiri dari beberapa komponen seperti pemeriksaan, operasional, transportasi, hingga laboratorium (untuk produk tertentu). Selain itu, BPJPH juga menetapkan tarif administrasi berdasarkan skala usaha, sehingga pelaku usaha mikro dan kecil tetap mendapat kemudahan.

Dalam paparannya, Mediasti juga mengungkapkan bahwa dalam sertifikasi halal, proses produksi perlu dipastikan bahan baku, bahan penolong serta bahan lainnya berasal dari sumber yang halal dan suci, tidak terkena najis atau terkontaminasi bahan haram, serta ditangani sesuai syariat Islam selama proses produksi berlangsung. Tentunya, semua klaim dan penerapan standar tersebut harus dapat dibuktikan secara nyata saat proses audit berlangsung, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam menjamin kehalalan produk.

“Proses produksi dapat berisiko mengalami kontaminasi silang dengan bahan haram dan najis, yang dapat menjadi titik kritis kehalalan produk. Karena itu, setiap tahapan harus dipastikan kehalalannya melalui bukti yang kuat, baik berupa dokumen pendukung yang valid maupun hasil pengujian laboratorium yang cepat, akurat, dan mudah,” ujarnya.

Untuk mendukung jaminan kehalalan dan mencegah risiko kontaminasi silang, Laboratorium LPPOM MUI memiliki akreditasi akreditasi SNI ISO/IEC 17025:2017 untuk laboratorium dari Komite Akreditasi Nasional (KAN). Hal ini sebagai komitmen dalam memberikan pelayanan yang prima dan profesional dalam pengujian laboratorium. 

Guna memastikan jaminan kehalalan sekaligus mencegah terjadinya risiko kontaminasi silang, Laboratorium LPPOM MUI telah mengantongi akreditasi SNI ISO/IEC 17025:2017 dari Komite Akreditasi Nasional (KAN). Hal ini sebagai bukti bahwa komitmen LPPOM dalam memberikan layanan pengujian yang unggul, profesional, dan terpercaya.

Dengan standar mutu berstandar internasional, seluruh proses pengujian mulai dari deteksi DNA babi, identifikasi peptida hewani, hingga analisis kandungan etanol dilakukan secara presisi dan konsisten. Hasil pengujian ini menjadi fondasi ilmiah yang kuat untuk mendukung proses penetapan fatwa dan penerbitan sertifikat halal secara objektif dengan landasan data yang kuat.

Kegiatan ini juga menjadi momentum strategis bagi pelaku usaha untuk berdialog langsung seputar sertifikasi halal maupun layanan pengujian laboratorium. Dalam forum ini, LPPOM membuka ruang konsultasi interaktif yang dapat dimanfaatkan peserta untuk menggali informasi, berdiskusi, dan mencari solusi atas berbagai tantangan yang kerap muncul dalam proses sertifikasi halal.

Laboratorium LPPOM MUI juga merupakan laboratorium pertama dan satu-satunya di Indonesia yang menawarkan pengujian satu atap terkait halal dan vegan. Laboratorium LPPOM MUI memiliki beragam layanan seperti untuk pengujian halal, keamanan pangan dan uji cemaran seperti dietillen glikol dan propilen glikol untuk farmasi, serta etilen oksida untuk pangan, uji 1,4-dioxane untuk kosmetik dan juga pengujian cemaran bakteri Salmonella. Seluk beluk pengujian secara lengkap dapat dicek pada https://e-halallab.com/.

Tak hanya itu, LPPOM juga membuka ruang diskusi bagi setiap pelaku usaha yang produknya belum melakukan sertifikasi halal melalui layanan Customer Care pada Call Center 14056 atau WhatsApp 0811-1148-696. Selain itu, pelaku usaha juga dapat mendalami alur dan proses sertifikasi halal dengan mengikuti kelas Pengenalan Sertifikasi Halal (PSH) yang diselenggarakan secara rutin setiap pada minggu ke-2 dan ke-4 setiap bulannya https://halalmui.org/pengenalan-sertifikasi-halal/. (ZUL)

//
Assalamu'alaikum, Selamat datang di pelayanan Customer Care LPPOM
👋 Apa ada yang bisa kami bantu?