Komisi Fatwa MUI telah menetapkan, Bir Pletok Betawi bisa mengajukan sertifikasi halal tanpa harus mengganti nama. Alasannya, Bir Pletok Betawi sudah dikenal luas oleh masyarakat dan sudah menjadi tradisi turun temurun. 

“Namun, ketentuan ini tidak otomatis menetapkan bahwa Bir Pletok Betawi pasti halal, karena untuk menetapkan kehalalannya harus melalui pengkajian lebih mendalam,” tegas Wakil Direktur LPPOM MUI Bidang Auditing dan Sistem Jaminan Halal, Ir. Muti Arintawati, M.Si.

Seperti diketahui, bir pletok adalah minuman khas masyarakat Betawi tempo dulu. Walaupun mengandung kata bir,  bir pletok terbuat dari sari jahe, gula, sari bunga selasih dan akar-akaran. Namun, bukan tidak mungkin dalam proses produksinya, produsen Bir Pletok Betawi menambahkan bahan tambahan lain yang haram atau diragukan kehalalannya. Oleh karena itu, untuk mendapatkan sertifikat halal, produsen minuman jenis ini tetap harus mendaftarkan sertifikasi halal ke MUI. 

Penegasan Muti Arintawati disampaikan untuk menghapus kesan bahwa Bir Pletok Betawi otomatis dinyatakan halal. Padahal, Rapat Komisi Fatwa MUI hanya menetapkan, Bir Pletok Betawi bisa diajukan sertifikasi halalnya tanpa harus mengganti nama, bukan menetapkan kehalalan Bir Pletok Betawi.

Penegasan Komisi Fatwa MUI dilakukan karena dalam fatwa sebelumnya, yakni Fatwa Nomor 4 Tahun 2003 menyatakan “Tidak boleh mengkonsumsi makanan/minuman yang menggunakan nama-nama makanan/minuman yang diharamkan.

Akan halnya dengan Bir Pletok Betawi, mengingat nama minuman ini sudah menjadi nama yang melekat di masyarakat dan menjadi tradisi turun temurun, maka MUI memberikan kelonggaran, produsen Bir Pletok Betawi boleh mengajukan sertifikasi halal tanpa harus merubah nama Bir Pletok Betawi. “Keputusan kehalalannya tentu tetap mengacu pada hasil pemeriksaan auditor LPPOM MUI dan Rapat Komisi Fatwa”, tegas Muti Arintawati. 

Ketetapan ini mirip dengan diperbolehkannya bakso diajukan sertifikasi halal, tanpa merubah nama. Berdasarkan sejarah namanya, kata bakso berasal dari Cina Hokkian yang berarti daging giling babi. Namun, mengingat konsumen Indonesia mayoritas muslim, maka bahan dasar dagingnya bukan lagi daging babi, melainkan daging sapi, daging ayam, atau ikan. 

Meski begitu, tidak semua bakso pasti berasal dari daging yang halal. Oleh karena itu, pedagang bakso yang ingin mengajukan sertifikasi halal, wajib menggunakan bahan-bahan halal. Jika setelah diperiksa ternyata seluruh bahan yang digunakan adalah halal, maka pedagang bakso tersebut berhak mendapatkan sertifikat halal, dengan tetap menggunakan kata bakso. Sebaliknya, jika ada kandungan bahan haram, misalnya berasal dari daging babi, maka  otomatis akan ditolak oleh MUI. 

Seperti halnya bakso yang sudah sangat dikenal luas di masyarakat, Bir Pletok Betawi juga sudah ada sejak zaman penjajahan Belanda. Saat itu banyak orang Belanda yang gemar minum bir. Sedangkan masyarakat Betawi yang mayoritas beragama Islam menyadari  kalau bir itu memabukkan, dan hukumnya haram. Sejak itulah masyarakat Betawi berinisiatif membuat bir tersendiri yang tidak memabukkan.

Bahan Bir Pletok Betawi terdiri dari campuran beberapa rempah-rempah, yaitu jahe, daun pandan wangi, dan serai.

Agar warnanya lebih menarik, masyarakat Betawi menggunakan tambahan kayu secang, yang akan memberikan warna merah bila diseduh dengan air panas.

Asal kata  Bir Pletok sendiri, menurut Indra Sutisna selaku pakar masyarakat Betawi,  terdapat tiga versi. Bir artinya mata air. Arti pletok itu ada beberapa versi, yaitu versi pertama dibuat dari bambu, tempatnya ditutup dan dituangkan bunyi pletok. Versi kedua ada juga diminum, taruh di teko, dicampur es, teko bahannya kan dari alumunium. Nah, terus dikocok dan bunyilah pletok. Sementara versi ketiga, ada buah secang, buahnya kalau tua warnanya hitam, dibuang bijinya dan dipukul sehingga menjadi bir pletok. Ini murni dari rempah-rempah,” ungkapnya.

Dalam mengolah bir pletok, Indra menjelaskan butuh waktu yang lama. Karena proses rempah-rempah harus dibuat dengan cara sederhana serta alami.“Proses pembuatannya itu satu hingga dua jam, karena prosesnya yang masih natural dan apa adanya,”bebernya.

Lebih lanjut, dirinya mengakui bila minuman bir pletok sudah merambah ke be berapa bagian daerah Betawi.

Meskipun cara pengolahannya masih bersifat industri rumahan. “Kalau sekarang, bir pletok bisa didapatkan di mana saja, kalau dulu cuma di wilayah Betawi tengah saja,” ujarnya. 

Meskipun sudah merambah ke beberapa ragam wilayah di Jakarta, perlahan minuman khas Betawi ini sudah mulai tergeser karena banyak ragam minuman kesehatan yang dijual di mana pun.

Khasiat Bir Pletok sangat beragam, mulai dari menghilangkan rasa mual-mual hingga mengobati berbagai macam penyakit. Jahe, sebagai bahan utama pembuatan bir pletok, tidak hanya tidak hanya dapat mengobati rasa mabuk/mual, namun juga memiliki segudang manfaat lain seperti:

1.Kandungan enzim protease dan lipase yang terkandung dalam jahe berfungsi memecah protein dan lemak. Enzim inilah yang membantu mencerna dan menyerap makanan sehingga meningkatkan napsu makan.

2.Jahe juga melindungi sistem pencernaan dengan menurunkan keasaman lambung. Senyawa aseton dan methanol pada jahe juga mampu menghambat terjadinya iritasi pada saluran pencernaan. Manfaatnya, nyeri lambung bisa dikurangi dengan mengonsumsi jahe. Peradangan pada arthritis/radang sendi juga bisa ditanggulangi dengan banyak mengonsumsi jahe karena jahe menghambat produksi prostaglandin—hormon dalam tubuh yang dapat memicu peradangan.

3.Jahe mengandung senyawa cineole dan arginine yang  mampu mengatasi ejakulasi dini. Senyawa ini juga mencegah kemandulan dan memperkuat daya tahan sperma.

Selain jahe sebagai rempah utama pembuatannya, terdapat juga kayu secang (Caesalpinia sappan) sebagai salah satu yang membuatnya unik. Digunakannya kayu secang dimaksudkan untuk memberi pewarna alami yang membuat bir pletok menjadi lebih menarik namun tetap menyehatkan.

Kayu secang ini akan memberikan warna merah bila diseduh dengan air panas. kayu secang yang mengandung asam galat dan asam tanat, dalam bir pletok dapat bermanfaat untuk mengobati sakit seperti: diare, disentri, batuk darah (TBC), disamping kegunaan lainnya sebagai obat untuk berbagai penyakit lain seperti ), lukadalam, sifilis, darah kotor, muntah darah, berak darah, luka berdarah, memar berdarah, malaria, tetanus, tumor, radang selaput lendir mata.

Jurnal Halal 111

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

For security, use of Google's reCAPTCHA service is required which is subject to the Google Privacy Policy and Terms of Use.