Search
Search

Bersama LPH LPPOM, Menjemput Peluang Pasar Kosmetik Halal di 2026

  • Home
  • Berita
  • Bersama LPH LPPOM, Menjemput Peluang Pasar Kosmetik Halal di 2026
Mulai 2026, industri kosmetik di Indonesia akan memasuki era baru, seluruh produk yang beredar wajib bersertifikat halal.

Mulai 2026, industri kosmetik di Indonesia akan memasuki era baru, seluruh produk yang beredar wajib bersertifikat halal. Aturan ini bukan sekadar regulasi, tetapi pintu gerbang menuju pasar konsumen Muslim yang sangat besar, baik di dalam negeri maupun global. LPPOM, sebagai salah satu Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) terkemuka, siap berperan aktif mendampingi pelaku industri dalam memenuhi kewajiban ini.

Dengan jumlah penduduk lebih dari 242 juta jiwa, di mana lebih dari 85% beragama Islam, Indonesia memiliki pasar kosmetik halal yang sangat potensial. Nilai perputaran bisnisnya mencapai miliaran dolar AS setiap tahun, menjadikannya peluang strategis yang tidak sepatutnya diabaikan oleh pelaku industri kosmetik.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Utama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Muhammad Aqil Irham, dalam seminar bertema “2026 Wajib Halal: Strategi Praktis untuk Industri Kosmetik” yang diselenggarakan LPH LPPOM dalam perhelatan Indo Beauty Expo, bekerja sama dengan PT Kristamedia Pratama (Krista Exhibitions), di Jakarta International Expo (JIExpo) pada 8 Agustus 2025.

Pemerintah, menurutnya, telah memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang penahapan kedua kewajiban bersertifikat halal ini, mencakup jenis produk kosmetik yang dipakai, digunakan dan dimanfaatkan oleh masyarakat. Masa penahapan wajib halal kosmetik akan berlaku pada 17 Oktober 2026.

“Kesadaran masyarakat terhadap produk halal, termasuk kosmetik, kini meningkat pesat. Konsumen saat ini memiliki kepedulian dengan halal yang sangat tinggi. Pemerintah menyediakan insentif berupa pembiayaan sertifikasi halal bagi pelaku UMK. Sebaliknya, bagi yang enggan mematuhi wajib halal, ancamannya bukan hanya terkena sanksi regulasi, tetapi juga hukuman dari pasar, yaitu ditinggalkan oleh konsumen yang semakin sadar dan selektif,” ujar Aqil.

Pada kesempatan yang sama, Halal Audit Quality Board LPH LPPOM, Mulyorini Rahayuningsih Hilwan, menjelaskan ada dua hal penting yang perlu diperhatikan dalam memastikan kehalalan kosmetik. Pertama, dari sisi bahan baku. Harus dilakukan pemeriksaan secara detail melalui proses audit untuk memastikan bahwa produk atau bahan baku tidak mengandung unsur najis atau bahan non-halal. Kedua, dari sisi pengujian laboratorium, khususnya untuk memastikan apakah produk dapat ditembus air atau tidak, karena hal ini berkaitan dengan kesucian saat digunakan.

“Menariknya, kebutuhan akan kehalalan tidak hanya berlaku bagi produk makanan. Produk kosmetik pun memiliki potensi untuk tertelan secara tidak sengaja seperti lipstik, lipbalm, atau pasta gigi sehingga wajib dipastikan bebas dari bahan haram dan najis. Bahkan, produk yang hanya digunakan di luar tubuh, seperti body lotion, sabun, atau nail polish, meskipun tidak dikonsumsi, tetap dituntut memenuhi Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH),” ujar Mulyorini yang juga berprofesi sebagai Dosen Jurusan Teknik Agroindustri, Fakultas Teknologi Pertanian, IPB University.

Pihakya juga membagikan lima langkah strategi praktis bagi pelaku industri kosmetik yang dapat dilakukan mulai sekarang, yakni:

  1. Menentukan lingkup bisnis dan proses produksi.
  2. Memahami kriteria SJPH secara menyeluruh.
  3. Menunjuk dan melatih penyelia halal.
  4. Menyiapkan dokumen bahan baku dan dokumen SJPH.
  5. Mengimplementasikan SJPH di seluruh rantai produksi.

Keuntungan memiliki sertifikat halal sangat penting. Sertifikat ini berlaku seumur hidup selama tidak ada perubahan bahan atau proses, diakui secara internasional, dan membuka akses pasar yang jauh lebih luas. Dengan semakin tingginya kesadaran konsumen, sertifikasi halal bukan lagi pilihan tambahan, melainkan sebuah keharusan dan investasi jangka panjang bagi keberlangsungan bisnis kosmetik di Indonesia.

Dalam hal ini, LPH LPPOM siap membantu setiap pelaku usaha kosmetik dalam melakukan proses sertifikasi halal. Kini, layanan LPH LPPOM semakin mudah dijangkau. Pelaku usaha juga bisa mendapatkan informasi publik terkait proses sertifkasi halal secara mudah dan cepat melalui layanan Customer Care di Call Center 14056 dan WhatsApp 0811-1148-696. LPPOM juga menggelar kelas daring “Pengenalan Sertifikasi Halal” (PSH) gratis secara rutin tiap minggu ke-2 dan ke-4 setiap bulan melalui https://halalmui.org/pengenalan-sertifikasi-halal/. (ZUL)

//
Assalamu'alaikum, Selamat datang di pelayanan Customer Care LPPOM
👋 Apa ada yang bisa kami bantu?