Ramen Yuk! telah mendapatkan sertifikat halal pada Mei lalu melalui pemeriksaan oleh LPH LPPOM. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk meningkatkan mutu dan kualitas pelayanan kepada pelanggan.
PT Yay Enak Semua telah mengantongi sertifikat halal dengan nomor sertifikat ID00410017443340324 yang terbit sejak 13 Mei 2024 dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang diperuntukkan khusus bagi brand Ramen Yuk!. LPPOM dipilih sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang melakukan seluruh pemeriksaan kehalalan produk Ramen Yuk!.
Penyerahan logo halal secara simbolis oleh Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), M. Aqil Irham, kepada COO Yay! Group, Wilson Tjandra dan disaksikan oleh Sugiarto selaku perwakilan manajemen LPPOM diselenggarakan pada 11 Juli 2024 di Ramen Yuk! Cipondoh, Tangerang, Banten. Dalam kesempatan ini, ketiganya juga bergabung dalam sebuah talkshow menarik terkait brand dan kehalalan Ramen Yuk!.
COO Yay! Group, Wilson Tjandra menjelaskan bahwa brand ramen ini menyajikan “ramen lokal” yang halal, terjangkau, dan sesuai dengan preferensi selera masyarakat Indonesia. Cita rasanya khas, paduan rasa ramen Jepang dikombinasikan dengan cita rasa lidah Indonesia. Rasa yang lezat menarik banyak pengunjung dari berbagai kalangan, mulai dari anak sekolahan hingga orang tua.
“Ramen adalah sajian khas Jepang yang telah dikenal luas dan familiar di tengah masyarakat Indonesia. Namun harga ramen yang umumnya ada, menjadikannya terbatas di beberapa kalangan tertentu saja. Hal inilah yang coba kami definisikan ulang melalui Ramen Yuk!. Melalui semangat ‘Ramen Rakyat Indonesia’, kami menghadirkan ramen sebagai sebuah sajian berkualitas yang mudah dijangkau oleh berbagai kalangan Masyarakat,” jelasnya.
Selain cita rasa, layanan konsumen menjadi satu hal yang menjadi prioritas Ramen Yuk!. Oleh karena itu, Wilson Tjandra menegaskan pentingnya sertifikasi halal bagi produknya. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk meningkatkan mutu dan kualitas pelayanan kepada pelanggan, terutama di negara dengan populasi muslim terbesar di dunia. Dengan sertifikasi halal ini, Ramen Yuk! memastikan bahwa semua produk yang disajikan memenuhi standar kehalalan, memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh pelanggan.
Sugiarto selaku perwakilan manajemen LPPOM mengapresiasi komitmen serta upaya tim Ramen Yuk! dalam mendapatkan sertifikat halal. Menurutnya, hal ini tidak mungkin dicapai tanpa adanya segala komitmen dan kerja keras dari manajemen serta seluruh tim perusahaan dapat terus menjaga konsistensi Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) yang sudah diterapkan. “Dengan sertifikasi halal, artinya Ramen Yuk! memenuhi dua hal. Pertama, kepatuhan terhadap regulasi wajib sertifikasi halal di Indonesia. Kedua, memenuhi hak konsumen, karena halal bagi konsumen muslim adalah sebuah hak yang harus dipenuhi oleh produsen. Kami juga berterima kasih dengan dipilihnya LPPOM sebagai mitra LPH untuk memeriksa kehalalan Ramen Yuk!,” tuturnya.
Lebih lanjut, Sugiarto menjelaskan bahwa bukan bahan, fasilitas, dan proses produksi bebas najis dan haram yang diperhatikan dalam proses sertifikasi halal. Outlet atau restoran bersertifikat halal juga harus memenuhi komitmen dan menerapkan aturan-aturan tertentu guna menghindari kontaminasi najis, seperti melarang konsumennya membawa hewan peliharaan serta makanan/minuman dari luar resto.
Selain itu, ada juga kaitannya dengan merek/nama produk tidak boleh menggunakan nama yang mengarah pada sesuatu yang diharamkan atau ibadah yang tidak sesuai dengan syariah Islam. Selain itu, karakteristik/profil sensori produk tidak boleh memiliki kecenderungan aroma atau rasa yang mengarah kepada produk haram atau yang telah dinyatakan haram berdasarkan fatwa MUI. Hal ini sesuai dengan Fatwa Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 tentang Standardisasi Fatwa Halal.
Dengan adanya sertifikat halal, Kepala BPJPH, M. Aqil Irham, optimis akan menambah keyakinan konsumen. Nilai tambah bukan hanya dari aspek rasa dan harga, tapi juga dari sisi kehalalannya. “Berdasarkan hasil sebuah riset, diambil pada responden dengan tingkat pendapatan berbeda. Pertimbangan pertama konsumen memebeli sebuah produk adalah kehalalan produk, kemudian baru rasanya, dan ketiga baru harganya. Kalau sudah halal, rasanya enak, harganya terjangkau tentu konsumsen akan menarik semakin banyak konsumen,” terangnya.
Sertifikasi halal, ujar Aqil, juga menjadi bentuk Ramen Yuk! dalam memenuhi regulasi di Indonesia. Dengan begitu, pada Oktober 2024 nanti, brand ini tidak akan terkena sanksi atas regulasi tersebut. Seperti yang telah diketahui Bersama, pemerintah memberlakukan wajib sertifikasi halal bagi seluruh produk yang beredar di Indonesia. Tahapan terdekat berlaku bagi produk makanan dan minuman. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).
Meski begitu, Anda tidak perlu khawatir. Saat ini sudah banyak tersedia berbagai macam brand ramen dengan beragam variasi harga. Anda dapat mengecek kehalalan brand ramen tertentu melalui platform cek produk halal di website www.halalmui.org atau aplikasi Halal MUI yang dapat diunduh di Playstore. (YN)