BERBAGAI PANDUAN TENTANG WISATA HALAL

Berdasarkan Fatwa DSN MUI Nomor 108/DSN-MUI/X/2016

Prinsip Umum Penyelenggaraan Pariwisata Syariah:

  1. Pihak penyelenggara wisata:

Wajib terhindar dari kemusyrikan, kemaksiatan, kemafsadatan, tabdzir/israf, dan kemunkaran; serta menciptakan kemaslahatan dan kemanfaatan baik secara material maupun spiritual.

  1. Terkait hotel:
  1. Hotel tersebut tidak boleh menyediakan fasilitas akses pornografi dan tindakan asusila;
  2. Tidak boleh menyediakan fasilitas hiburan yang mengarah pada kemusyrikan, maksiat, pornografi dan/atau tindak asusila;
  3. Makanan dan minuman yang disediakan hotel syariah wajib telah mendapat sertifikat halal dari MUI;
  4. Menyediakan fasilitas, peralatan dan sarana yang memadai untuk pelaksanaan ibadah, termasuk fasilitas bersuci;
  5. Pengelola dan karyawan/karyawati hotel wajib mengenakan pakaian yang sesuai dengan syariah;
  6. Hotel syariah wajib memiliki pedoman dan/atau panduan mengenai prosedur pelayanan hotel guna menjamin terselenggaranya pelayanan hotel yang sesuai dengan prinsip syariah;
  1. Terkait destinasi wisata:
  1. Destinasi wisata syariah wajib memiliki fasilitas ibadah yang layak pakai, mudah dijangkau dan memenuhi persyaratan syariah; makanan dan minuman halal yang terjamin kehalalannya dengan Sertifikat Halal MUI.
  2. Destinasi wisata wajib terhindar dari kemusyrikan dan khurafat; maksiat, zina, pornografi, pornoaksi, minuman keras, narkoba dan judi; pertunjukan seni dan budaya serta atraksi yang bertentangan prinsip-prinsip syariah.

Berdasarkan Crescent Rating (di 130):

  1. Makanan halal
  2. Fasilitas salat
  3. Kamar mandi dengan air untuk wudhu
  4. Pelayanan saat bulan Ramadhan
  5. Pencantuman label non halal (jika ada makanan yang tidak halal)
  6. Fasilitas rekreasi yang privat (tidak bercampur baur secara bebas)

Berdasarkan Global Muslim Travel Index (GMTI):

  1. Destinasi ramah keluarga
  2. Layanan dan fasilitas di destinasi yang ramah muslim
  3. Kesadaran halal dan pemasaran destinasi
  4. Keamanan umum bagi wisatawan muslim
  5. Jumlah kedatangan wisatawan muslim yang cukup ramai
  6. Pilihan makanan dan jaminan halalnya
  7. Akses ibadah yang mudah dan baik
  8. Fasilitas di bandara yang ramah muslim
  9. Opsi akomodasi yang memadai
  10. Kemudahan komunikasi
  11. Jangkauan dan kesadaran kebutuhan wisatawan muslim
  12. Konektivitas transportasi udara

PERBEDAAN WISATA KONVENSIONAL DENGAN WISATA HALAL

WISATA KONVENSIONALWISATA HALAL
Objek:alam, budaya, heritage, kuliner Objek: alam, budaya, heritage,  kuliner 
Tujuan:Menghibur Tujuan:Meningkatkan sprituaitas dengan cara menghibur 
Target:Menyentuh kepuasan dan kesenangan yang berdimensi nafsu,  semata-mata hanya  untuk hiburan Target:Memenuhi keinginan dan kesenangan serta meumbuhkan  kesadaran beragama 
Pemandu Wisata: Memahami dan menguassai informasi sehingga bisa menarik wisatawan terhadap objek wisata Pemandu Wisata:Membuat turis tertarik pada objek sekaligus membangkitkan spirit religiutas wisatawan. Mampu menjelaskan fungsi dan peran syariah dalam bentuk kebahagiaan dan kepuasan batin dalam kehidupan manusia 
Fasilitas Ibadah:Sebagai pelengkap wisataFasilitas Ibadah:Menjadi bagian yang menyatu dengan objek pariwisata, ritual ibadah menjadi bagian paket hiburan 
Kuliner:Umum Kuliner:Spesifik yang bersertifikat halal 
Interaksi dengan Masyarakat:Bersifat komplementar dan  hanya untuk keuntungan  materi Interaksi dengan Masyarakat:Integrated, interaksi berdasarkan pada prinsip syariah 
Agenda Perjalanan:Setiap waktu Agenda Perjalanan:Memperhatikan waktu (sholat)

Sumber: Ngatawi Al Zaztrow dalam Aan Jaelani, 2017

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

For security, use of Google's reCAPTCHA service is required which is subject to the Google Privacy Policy and Terms of Use.