BERBAGAI PANDUAN TENTANG WISATA HALAL
Berdasarkan Fatwa DSN MUI Nomor 108/DSN-MUI/X/2016
Prinsip Umum Penyelenggaraan Pariwisata Syariah:
- Pihak penyelenggara wisata:
Wajib terhindar dari kemusyrikan, kemaksiatan, kemafsadatan, tabdzir/israf, dan kemunkaran; serta menciptakan kemaslahatan dan kemanfaatan baik secara material maupun spiritual.
- Terkait hotel:
- Hotel tersebut tidak boleh menyediakan fasilitas akses pornografi dan tindakan asusila;
- Tidak boleh menyediakan fasilitas hiburan yang mengarah pada kemusyrikan, maksiat, pornografi dan/atau tindak asusila;
- Makanan dan minuman yang disediakan hotel syariah wajib telah mendapat sertifikat halal dari MUI;
- Menyediakan fasilitas, peralatan dan sarana yang memadai untuk pelaksanaan ibadah, termasuk fasilitas bersuci;
- Pengelola dan karyawan/karyawati hotel wajib mengenakan pakaian yang sesuai dengan syariah;
- Hotel syariah wajib memiliki pedoman dan/atau panduan mengenai prosedur pelayanan hotel guna menjamin terselenggaranya pelayanan hotel yang sesuai dengan prinsip syariah;
- Terkait destinasi wisata:
- Destinasi wisata syariah wajib memiliki fasilitas ibadah yang layak pakai, mudah dijangkau dan memenuhi persyaratan syariah; makanan dan minuman halal yang terjamin kehalalannya dengan Sertifikat Halal MUI.
- Destinasi wisata wajib terhindar dari kemusyrikan dan khurafat; maksiat, zina, pornografi, pornoaksi, minuman keras, narkoba dan judi; pertunjukan seni dan budaya serta atraksi yang bertentangan prinsip-prinsip syariah.
Berdasarkan Crescent Rating (di 130):
- Makanan halal
- Fasilitas salat
- Kamar mandi dengan air untuk wudhu
- Pelayanan saat bulan Ramadhan
- Pencantuman label non halal (jika ada makanan yang tidak halal)
- Fasilitas rekreasi yang privat (tidak bercampur baur secara bebas)
Berdasarkan Global Muslim Travel Index (GMTI):
- Destinasi ramah keluarga
- Layanan dan fasilitas di destinasi yang ramah muslim
- Kesadaran halal dan pemasaran destinasi
- Keamanan umum bagi wisatawan muslim
- Jumlah kedatangan wisatawan muslim yang cukup ramai
- Pilihan makanan dan jaminan halalnya
- Akses ibadah yang mudah dan baik
- Fasilitas di bandara yang ramah muslim
- Opsi akomodasi yang memadai
- Kemudahan komunikasi
- Jangkauan dan kesadaran kebutuhan wisatawan muslim
- Konektivitas transportasi udara
PERBEDAAN WISATA KONVENSIONAL DENGAN WISATA HALAL
WISATA KONVENSIONAL | WISATA HALAL |
Objek:alam, budaya, heritage, kuliner | Objek: alam, budaya, heritage, kuliner |
Tujuan:Menghibur | Tujuan:Meningkatkan sprituaitas dengan cara menghibur |
Target:Menyentuh kepuasan dan kesenangan yang berdimensi nafsu, semata-mata hanya untuk hiburan | Target:Memenuhi keinginan dan kesenangan serta meumbuhkan kesadaran beragama |
Pemandu Wisata: Memahami dan menguassai informasi sehingga bisa menarik wisatawan terhadap objek wisata | Pemandu Wisata:Membuat turis tertarik pada objek sekaligus membangkitkan spirit religiutas wisatawan. Mampu menjelaskan fungsi dan peran syariah dalam bentuk kebahagiaan dan kepuasan batin dalam kehidupan manusia |
Fasilitas Ibadah:Sebagai pelengkap wisata | Fasilitas Ibadah:Menjadi bagian yang menyatu dengan objek pariwisata, ritual ibadah menjadi bagian paket hiburan |
Kuliner:Umum | Kuliner:Spesifik yang bersertifikat halal |
Interaksi dengan Masyarakat:Bersifat komplementar dan hanya untuk keuntungan materi | Interaksi dengan Masyarakat:Integrated, interaksi berdasarkan pada prinsip syariah |
Agenda Perjalanan:Setiap waktu | Agenda Perjalanan:Memperhatikan waktu (sholat) |
Sumber: Ngatawi Al Zaztrow dalam Aan Jaelani, 2017