Search
Search

Belalang Goreng, Apakah Halal Dikonsumsi?

Oleh: Dr. KH. Asrorun Niam Sholeh, M.A.

(Ketua MUI Bidang Fatwa)

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum wr. wb.

Pada musim-musim tertentu, di sejumlah daerah di Gunung Kidul Daerah Istimewa Yogyakarta dan sekitaran Wonogiri, Jawa Tengah, kita bisa dengan mudah menemukan pedagang belalang goreng di pinggir jalan. Mereka menjual belalang goreng sebagai makanan kecil maupun sebagai lauk pauk.

Bagi yang tak biasa mengonsumsinya, tentu merasa aneh ketika mendengar ada belalang goreng untuk dimakan. Namun bagi mereka yang sudah terbiasa, belalang goreng konon terasa enak, rasanya mirip dengan udang goreng.

Mengingat belalang bukan hewan yang biasa dikonsumsi, saya masih meragukan kehalalan makanan tersebut. Mohon kesediaan Pak Kiai untuk menjelaskan hukum mengonsumsi belalang goreng (atau belalang yang dimasak dengan berbagai macam jenis olahan) secara hukum Islam. Apakah belalang termasuk hewan yang halal dikonsumsi?

Terima kasih atas jawaban dan penjelasannya.

Wassalamu’alaikum wr. wb.

M. Firdaus

Klaten, Jawa Tengah

Jawaban:

Waalaikumsalam wr. wb.

Terima kasih atas pertanyaannya Pak Firdaus. Dapat kami jelaskan bahwa belalang goreng menjadi makanan ringan yang cukup popular di sejumlah daerah, terutama di Yogyakarta. Bagi yang biasa mengonsumsinya, belalang goreng kerap dijadikan camilan atau bahkan lauk pauk yang disantap bersama nasi dan sambal.

Belalang merupakan jenis serangga. Dalam keadaan mati ia termasuk ke dalam kategori bangkai yang halal dikonsumsi, seperti halnya ikan. Secara khusus, Al-Qur’an tidak menyebutkan keharaman belalang. Namun, hadits dari Ibnu Umar ra. menyatakan bahwa belalang termasuk hewan yang boleh dikonsumsi.

“Dihalalkan bagi kami dua bangkai dan dua darah. Adapun dua bangkai yang dihalalkan ialah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah yang dihalalkan ialah hati dan limpa.” (H.R. Ahmad, Ibnu Majah, Ad-Daru Quthni dan At-Tirmidzi).

Firman Allah Swt. menyebutkan, “Allah-lah yang menjadikan semua yang ada di bumi untuk kamu sekalian” (Q.S. Al-Baqarah (2): 29). Ayat lain menyebutkan, “Tidakkah kamu memperhatikan sesungguhnya Allah telah menundukkan untuk (kepentingan)-mu apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi dan menyempurnakan untukmu ni’mat-Nya lahir dan batin” (Q.S. Luqman : 20).

Hadis Nabi saw.: “Apa-apa yang dihalalkan oleh Allah dalam kitab-Nya (Al-Qur’an) adalah halal, apa-apa yang diharamkan-Nya, hukumnya haram, dan apa-apa yang Allah diamkan/tidak dijelaskan hukumnya, dimaafkan. Untuk itu terimalah pemaafan-Nya, sebab Allah tidak pernah lupa tentang sesuatu apa pun” (H.R. Al-Hakim).

Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor Kep-13/MUI/ IV/Tahun 2000 tentang Makan dan Budidaya Cacing dan Jangkrik, menempatkan belalang seperti halnya jangkrik, yaitu sejenis serangga yang boleh (mubah/ halal) dikonsumsi sepanjang tidak menimbulkan kerugian (mudharat).

Dengan mengacu pada Al-Qur’an dan hadist tersebut di atas, maka menangkap dan membudidayakan belalang untuk diambil manfaatnya, misalnya untuk dimakan atau dijual, hukumnya adalah boleh (mubah, halal). Demikian jawaban kami, terima kasih.

Wassalamua’alaikum wr. wb.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

For security, use of Google's reCAPTCHA service is required which is subject to the Google Privacy Policy and Terms of Use.