Search
Search

Bahas Konversi 4 Tahun, LPPOM MUI Beri Penjelasan kepada Perusahaan Jepang

  • Home
  • Berita
  • Bahas Konversi 4 Tahun, LPPOM MUI Beri Penjelasan kepada Perusahaan Jepang

Pada 30 Juni 2021, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) diundang Yano Research Institute untuk mengisi webinar tentang kebijakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait perubahan masa berlaku ketetapan halal MUI dari dua tahun menjadi empat tahun. Lebih dari 80 perusahaan Jepang hadir dalam webinar ini.

Hal ini merujuk pada SK Dewan Halal Nasional MUI No. Kep-49/DHN-MUI/V/2021. Sebelumnya, LPPOM MUI telah melakukan sosialisasi terkait topik yang sama kepada perusahaan bersertifikat halal di dalam dan luar negeri dalam acara ASSALAM 2021 (Acara Silaturahmi LPPOM MUI dan Perusahaan Bersertifikat Halal) pada 31 Mei 2021 lalu secara virtual.

(Baca juga: Masa Berlaku Ketetapan Halal MUI Berubah Menjadi 4 Tahun, Bagaimana Penjelasannya?)

Dalam webinar ini, hadir sebagai pembicara Direktur Eksekutif LPPOM MUI, Ir. Muti Arintawati, M.Si. yang membawakan topik Strengthening the Synergy and Collaboration of LPPOM MUI with Halal Certified Companies. Product & Process Development Manager of LPPOM MUI, Cucu Rina Purwaningrum, S.TP., MP. juga hadir sebagai pembicara dengan topik Technical of Halal Certification Registration.

“Berdasarkan SK DHN No. Kep-49/DHN-MUI/V/2021, Ketetapan Halal MUI dapat diterbitkan menyesuaikan ketentuan negara tujuan ekspor. Sebagai contoh, saat ini sertifikat halal yang dapat diterima di Uni Arab Emirate (UAE) dan negara yang mempersyaratkan penerapan standar UAE.S 2055-2:2016 harus berlaku selama tiga tahun,” jelas Muti dalam paparannya.

Muti juga menjelaskan beberapa program percepatan proses sertifikasi yang dilakukan LPPOM MUI dalam rangka memenuhi ketentuan PP No. 39 Tahun 2021 tentang waktu pelaksanaan sertifikasi halal. Pada Pasal 72 dan 73 terdapat ketentuan waktu proses sertifikasi halal bagi pelaku usaha dalam negeri selama 15 hari dengan waktu toleransi 10 hari, jadi maksimal total pelaksanaan sertifikasi halal selama 25 hari dan bagi pelaku usaha luar negeri selama 15 hari dengan waktu toleransi 15 hari, jadi maksimal total pelaksanaan sertifikasi halal selama 30 hari.

Pada kesempatan ini, President of Yano Research Institute, Mr. Takashi Mizukoshi, menyampaikan bahwa kerjasama Yano Research Institute dengan LPPOM MUI bermula sejak diselenggarakannya Indonesian Halal Seminar pada 2014. Kemudian berlanjut pada 2018, pihaknya mulai memberikan informasi dan konsultasi tentang sertifikasi halal Indonesia.

“Saya mendengar, dengan kepengurusan baru LPPOM MUI serta program baru tentang prosedur dan masa berlaku sertifikasi halal, perusahaan Jepang menjadi lebih mudah untuk mendapatkan sertifikasi halal,” ungkap Mizukoshi.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa sertifikasi halal telah menjadi salah satu sertifikasi penting di pasar global. Pihaknya optimis dan mendukung penuh perusahaan di Jepang untuk tembus ke pasar global melalui hubungan baiknya dengan LPPOM MUI. (YN)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

For security, use of Google's reCAPTCHA service is required which is subject to the Google Privacy Policy and Terms of Use.