Chairunnisa Nadha

Laboratorium Halal LPPOM MUI Hadir di KUII VII

Bangka Belitung โ€“ Laboratorium Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) turut berpartisipasi dalam rangkaian acara Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) ke-VII pada 26-29 Februari 2020, di Bangka Belitung. Partisipasi ini berupa pemberian workshop Laboratorium Halal LPPOM MUI yang diselenggarakan di Hotel Novotel Pangkal Pinang pada hari 27 Februari 2020. Pada […]

Laboratorium Halal LPPOM MUI Hadir di KUII VII Read More ยป

Informasi terkait Lembaga Sertifikasi Halal

Assalamuโ€™alaikum wr. wb. Segala Puji bagi Allah SWT yang Maha Kuasa yang selalu memberikan Rahmat dan Perlindungan-Nya dalam setiap aktivitas yang kita lakukan dan semoga semua hal baik tetap bersama kita. Sehubungan dengan diberlakukannya Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH No.33 Tahun 2014), dan menunggu peraturan serta prosedur baru terkait

Informasi terkait Lembaga Sertifikasi Halal Read More ยป

Informasi terkait Virus Covid-19

Assalamu’alaikum wr. wb. Yth. Bapak/Ibu Klien Sertifikasi Halal LPPOM MUI, Terkait dengan informasi terakhir mengenai penyebaran wabah Covid-19 (Coronavirus) di seluruh dunia, termasuk di Indonesia, kami menyampaikan rasa prihatin dan belasungkawa yang tulus kepada seluruh pihak yang secara langsung atau tidak langsung terdampak oleh wabah penyakit ini. Kami juga menyampaikan rasa terima kasih dan salam

Informasi terkait Virus Covid-19 Read More ยป

Inilah Kapasitas Penetapan Fatwa oleh Komisi Fatwa MUI!

Dengan pemberlakukan wajib sertifikasi halal sesuai UU No. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), maka kewajiban tersebut harus dipenuhi semua pelaku usaha, termasuk UMKM. Menurut data BPS, ada lebih dari 60 juta pelaku UMKM yang harus disertifikasi halal. Mengingat banyaknya sertifikat halal yang dikeluarkan, ada beberapa pihak yang menilai Majelis Ulama Indonesia

Inilah Kapasitas Penetapan Fatwa oleh Komisi Fatwa MUI! Read More ยป

MUI: Omnibus Law, Abaikan Unsur-Unsur Syariah

Lahirnya Omnibus Law pada RUU Cipta Kerja beberapa waktu lalu menimbulkan banyak pro dan kontra. Pada awalnya, RUU ini lahir dari niat baik Pemerintah untuk memberikan kesejahteraan yang lebih baik kepada masyarakatnya. Namun bila ditelisik lebih dalam, banyak pihak yang menyayangkan kebijakan yang diambil dalam RUU Ciptaker. Terkaitnya Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan

MUI: Omnibus Law, Abaikan Unsur-Unsur Syariah Read More ยป

Mengapa Fatwa Harus dari MUI?

Dampak Omnibus Law pada RUU Cipta Kerja ternyata juga berdampak terhadap UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Drs. KH. Sholahuddin Al Aiyub, M.Si menjelaskan mengenai hukum fiqih yang digunakan dalam sertifikasi halal adalah fiqih qadhaโ€™i yang bersifat final dan binding serta

Mengapa Fatwa Harus dari MUI? Read More ยป

Fatwa Halal Menghambat Ekonomi?

Kehadiran Omnibus Law pada RUU Cipta Kerja yang berkaitan dengan Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) ternyata bukan tanpa sebab berarti. Beberapa kalangan selama ini menganggap proses sertifikasi halal, termasuk penetapan fatwa di dalamnya, menghambat perkembangan ekonomi di Indonesia. Hal yang banyak berkembang menjadi isu di masyarakat berkaitan dengan kurun

Fatwa Halal Menghambat Ekonomi? Read More ยป

Dunia Pangan Kontemporer Bagaikan Hutan Belantara, Maka Harus Waspada

Oleh: Drs. H. Aminudin Yakub, M.A. (Dosen UIN Syahid Jakarta, Anggota KF MUI) Penetapan halal itu harus dilakukan oleh lembaga yang otoritatif, memiliki otoritas, kewenangan dan kemampuan, atau kapasitas keilmuan yang diakui secara legal oleh masyarat maupun pemerintah, dengan representasi para ahli sains maupun para ulama. Lembaga otoritatif tersebut adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI), dimana

Dunia Pangan Kontemporer Bagaikan Hutan Belantara, Maka Harus Waspada Read More ยป

Pakar Hukum : Omnibus Law Mengarah Desentralisasi Penetapan Halal

Omnibus Law pada RUU Cipta Kerja merupakan niat baik pemerintah untuk mensejahterakan masyarakat. Akan tetapi pembahasannya perlu dicermati lebih mendetil. Dalam kaitannya dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), halal harus menjadi filosofi dalam sebuah hukum. Pakar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Prof. Dr. Suparji Ahmad melihat implementasi Omnibus Law pada

Pakar Hukum : Omnibus Law Mengarah Desentralisasi Penetapan Halal Read More ยป

Pakar Hukum : Penetapan Halal Serahkan kepada Ahlinya

Omnibus Law pada RUU Cipta Kerja yang berkaitan dengan Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) ternyata membuka celah bagi pelaku usaha untuk melakukan self declare atas kehalalan produknya.  Menurut Pakar Hukum Universitas Krisna Dwipayana Tarumanegara, Dr. Firman Wijaya SH. MH., penetapan fatwa halal justru harus diserahkan kepada ahlinya, yakni MUI.

Pakar Hukum : Penetapan Halal Serahkan kepada Ahlinya Read More ยป