Auditor halal yang kompeten pada ilmu pengetahuan bahan industri diperlukan untuk memberikan informasi dan masukan yang benar dan akurat agar Komisi Fatwa MUI tidak keliru dalam memfatwakan kehalalan suatu produk.
Dalam era modern sekarang di mana teknologi industri sudah semakin maju, suatu produk yang dibuat oleh industri tidak sesederhana zaman dulu. Proses pembuatan produk secara industri melibatkan banyak bahan, termasuk bahan tambahan (additives) dan bahan penolong (processing aids).
Bahan utama, bahan tambahan dan bahan penolong tersebut berpotensi berasal dari bahan bahan yang haram. Hal ini tentu hanya bisa diketahui oleh orang orang yang memang memahami pengetahuan bahan industri.
Untuk itulah, auditor halal yang kompeten pada ilmu pengetahuan bahan industri (industri makanan minuman, obat-obatan dan kosmetika) diperlukan untuk memberikan informasi dan masukan yang benar dan akurat agar Komisi Fatwa MUI tidak keliru dalam memfatwakan kehalalan suatu produk.
Tim Ahli LPPOM MUI yang juga Dosen Departemen Teknologi Pertanian, Fakultas Teknologi Pertanian, IPB University sekaligus Kepala Pusat Kajian Sains Halal IPB, Prof. Dr. Ir. Khaswar Syamsu, M.Sc itu memberikan pandangannya tentang auditor halal. Berikut kutipan wawancaranya:
Seberapa penting peran auditor halal dalam proses sertifikasi halal?
Auditor halal sangat penting peranannya dalam proses sertifikasi halal dimana auditor berfungsi untuk melakukan audit terhadap bahan dan fasilitas industri, dan memberikan informasi dan masukan kepada Komisi Fatwa MUI dalam bentuk laporan audit sebagai bahan bagi Komisi Fatwa MUI untuk memfatwakan kehalalan suatu bahan/produk. Auditor halal tidak boleh salah dalam memberikan laporan.
Artinya, laporan pemeriksaan auditor harus benar-benar cermat, tak boleh ada kesalahan?
Kesalahan dalam memberikan masukan atau informasi kepada Komisi Fatwa MUI akan menyebabkan kesalahan bagi MUI dalam memfatwakan kehalalan suatu bahan atau produk. Keyakinan (haqqul yaqin) akan halalnya suatu produk berdasarkan audit halal berasal dari hasil penelaahan data dan dokumen pendukung (‘ilmul yaqin) serta pengamatan langsung fakta di lapangan dalam bentuk observasi dan wawancara langsung di lokasi (‘ainul yaqin).
Data dan fakta itulah yang ditulis dalam laporan audit dan dipresentasikan dalam forum rapat auditor untuk recheck and cross check oleh auditor lain sebelum dipresentasikan di hadapan Komisi Fatwa MUI. Semua step yang menuntut kompetensi tersebut harus mampu dilaksanakan dengan baik, amanah dan secara bertanggung jawab oleh semua dan setiap auditor halal.
Kompetensi apa saja yang harus dimiliki oleh auditor halal sehingga dapat menjalankan tugasnya dengan baik, amanah dan bertanggung jawab?
Pemerintah telah menetapkan kompetensi yang harus dimiliki oleh auditor halal, yang tertuang dalam SKKNI Nomor 266 Tahun 2019 tentang Jabatan Kerja Auditor Halal. Pada dasarnya seorang auditor harus kompeten dalam melakukan persiapan, melakukan pra pemeriksaan, melaksanakan pemeriksaan, dan melaporkan hasil pemeriksaan bahan dan proses produk halal.
Selain berintegritas, secara umum, kompetensi yang harus dipenuhi adalah pengetahuan tentang syariat Islam yang berkaitan dengan kehalalan produk, Peraturan Perundangan tentang Jaminan Produk halal, dan secara khusus adalah pengetahuan bahan dan teknologi proses pada industri.
Pengetahuan dasar tentang bahan tersebut dapat dimiliki oleh lulusan minimal S-1 dari departemen yang relevan, seperti Pangan dan Gizi, Teknologi Pangan, Pertanian, Teknologi Pertanian, Teknologi Industri Pertanian, Kimia, Biokimia, Biologi, Teknologi Industri, Farmasi, Peternakan, Perikanan, Kedokteran Hewan dan lain lain.
Menurut pengamatan Bapak, bagaimana LPPOM MUI mengelola auditornya selama ini?
Sangat baik. Seiring dengan perjalanan waktu dan pengalaman, LPPOM MUI mengelola auditornya dari waktu ke waktu semakin baik. Sebagai contoh, karena ilmu pengetahuan di bidang industri makanan minuman, obat-obatan dan kosmetika itu juga berkembang terus maka LPPOM MUI juga secara berkala memberikan pencerahan serta pengayaan ilmu dan pengalaman terhadap perkembangan perkembangan baru dalam pengetahuan terkait industri makanan minuman, obat obatan dan kosmetika. Dengan demikian, auditor tetap up to date terhadap perkembangan baru sehingga ilmunya tidak ketinggalan dalam proses sertifikasi halal.
Sebagai auditor senior di LPPOM MUI, bagaimana Bapak dalam mengemban amanah ini?
Karena niat sebagai auditor adalah pengamalan anugerah ilmu yang telah dimiliki di jalan Allah maka pengalaman audit lebih banyak sukanya dari pada dukanya. Melalui audit dan/atau pelatihan yang menyertai audit, auditor bisa memberikan ilmu pengetahuan kepada perusahaan bagaimana persyaratan untuk produksi produk halal, pengetahuan tentang bahan bahan yang halal dan haram, memberikan bimbingan manajemen penerapan Sistem Jaminan Halal, dan sebagainya.
Di lain pihak, auditor juga belajar dari perusahaan dan mendapatkan ilmu dan pengalaman praktis di industri sebagai pelengkap ilmu yang sudah diketahui secara teoritis. Kalau tidak sedang mengaudit perusahaan, mungkin tidak mudah juga untuk bisa masuk ke pabrik melihat proses produksi yang sedang berlangsung. Dalam audit, auditor malahan diundang untuk datang, melakukan pemeriksaan bahan dan fasilitas di pabrik dan menyaksikan proses produksi yang sedang berlangsung.
Adakah cerita dukanya?
Dukanya, di masa masa awal awal LPPOM sebelum ada aturan yang jelas dalam pengelolaan auditor, sering auditor audit ke luar kota berangkat sebelum subuh kemudian langsung audit dan kembali larut malam. Bahkan bila audit ke luar negeri, perusahaan mencarikan pesawat murah yang berangkat tengah malam, kemudian sampai di tujuan langsung audit tanpa istirahat terlebih dahulu.
Audit di pabrik memerlukan kondisi fisik yang fit karena kadang kadang harus naik turun tangga di pabrik tanpa ada lift untuk bisa melihat proses produksi secara komprehensif. Dapat dibayangkan letihnya ketika kurang tidur di pesawat, langsung berkerja dan kadang kadang makan siangpun dalam perjalanan di atas mobil atau kereta api karena perusahaan ingin selesai secepatnya untuk menekan biaya.
Itu kan dulu, sekarang bagaimana?
Iya, yang dulu kita anggap saja sebagai suatu pengorbanan dalam perjuangan halal. Sekarang, kondisi sudah jauh lebih baik. Semua telah diatur dengan sangat jelas. Apalagi dengan adanya sertifikasi kompetensi auditor halal sehingga auditor halal sudah dihargai sebagai suatu profesi yang diakui oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi sebagaimana kaum profesional lainnya. (FMS)