Asbabun Nuzul Larangan Meminum Khamar

Oleh: Prof. Khaswar Syamsu, Ph.D  

Kepala Pusat Sains Halal IPB University dan Koordinator Tenaga Ahli LPPOM MUI 

Islam menurunkan larangan meminum khamar secara jelas. Banyak hadist dan ayat dalam Al-Qur’an yang menegaskan dan mengisahkan asbabun nuzul atau asal mula larangan meminum khamar. Apa sajakah?  

Larangan meminum khamar dalam Al-Qur’an diturunkan secara bertahap, sebab meminum khamar itu bagi orang Arab sudah menjadi adat kebiasaan yang mendarah daging semenjak zaman jahiliah sehingga dikhawatirkan akan sangat memberatkan bila langsung dilarang sekaligus.  

Mula-mula dikatakan bahwa dosanya/mudharatnya lebih besar dari pada manfaatnya (Al-Baqarah: 219), kemudian larangan bagi orang mabuk mengerjakan shalat (An-Nisaa: 43) dan terakhir dikatakan bahwa minum khamar itu adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan syetan (Al-Maidah: 90-91). 

Pada surat Al-Baqarah: 219, pada mulanya masih disebutkan kalau khamr memiliki beberapa manfaat dan dosa/ mudharat, tetapi dosa/mudharatnya lebih banyak dari pada manfaatnya. “Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: ‘Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya’.” (Al-Baqarah: 219).  

Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari Abu Hurairah dijelaskan asbabun nuzul (sebab turunnya) ayat ini. Ketika Rasulullah telah berada di Madinah didapatinya para sahabat ada yang meminum khamar dan berjudi, sebab hal itu sudah menjadi kebiasaan mereka sejak nenek moyang mereka.  

Lalu para sahabat bertanya kepada Rasulullah mengenai hukumnya. Maka turunlah ayat Al-Baqarah ayat 219 ini. Ayat ini turun pada masa permulaan Islam, di mana iman kaum muslimin belum begitu kuat untuk dapat meninggalkan apa yang telah menjadi kegemaran dan kebiasaan mereka yang sebenarnya tidak dibolehkan oleh agama Islam.  

Mereka pada mulanya memahami dari ayat-ayat ini bahwa minum khamar dan berjudi itu tidak diharamkan oleh agama Islam, melainkan hanya dikatakan bahwa bahayanya lebih besar dari pada manfaatnya. Lalu mereka masih terus meminum khamar. Maka setelah turun ayat ini, sebagian dari kaum muslimin telah menghentikan meminum khamar karena ayat tersebut telah menyebutkan adanya dosa besar pada perbuatan itu. Tetapi sebagian lagi masih terus meminum khamar, karena menurut pendapat mereka ayat itu belum melarang mereka dari perbuatan itu, apalagi karena masih disebutkan bahwa khamar itu mengandung banyak manfaat bagi manusia.  

Pada tahap berikutnya turunlah surat An-Nisaa ayat 43 tentang larangan bagi orang yang mabuk karena minum khamr mengerjakan shalat. “Hai orang orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam ke adaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan.” (An-Nisaa: 43) 

Sebab turunnya ayat ini dijelaskan dalam hadits berikut. Ali bin Abi Talib berkata: “Abdurrahman bin `Auf mem buat makanan untuk kami dan setelah itu ia mengundang kami dan memberi kami minuman khamar, akhirnya kami menjadi mabuk dan tibalah waktu shalat. Mereka meminta supaya saya menjadi imam. Dalam salat itu saya membaca surat Al-Kafirun dengan keliru yang artinya sebagai berikut: Katakanlah: ‘Hai orang-orang kafir! aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah. Dan kami akan menyembah apa yang kamu sembah’.” (H.R. Abu Daud dan Tirmizi dari Ali bin Abi Talib).  

Padahal semestinya ayat tersebut berbunyi: Katakanlah hai orang-orang yang kafir aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu bukan penyembah Tuhan yang aku sembah. Dan aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah. (Q.S. AlKafirun: 14)  

Kemudian, setelah iman kaum muslimin semakin kuat dan telah matang jiwa mereka untuk dapat meninggalkan apa yang tidak diperbolehkan agama, maka turunlah Surat Al-Maidah ayat 90-91; “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syetan, maka jauhilah perbuatan perbuatan itu, agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syetan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu lantaran (meminum) khamr dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).”  

Asbabun nuzul ayat ini adalah ketika ‘Utbah bin Mālik mengundang para sahabat untuk makan bersama salah satu diantaranya adalah Sa’ad bin Abi Waqqās. Mereka pun makan dan minum khamar hingga mabuk. Mereka merasa bangga dan diantaranya ada yang bersyair dengan membanggakan kaumnya dan menghina kaum Anshar.  

Kemudian salah seorang pemuda Anshar (yang merasa terhina) meng ambil sebuah tulang dan memukul kepala Sa’ad hingga terluka. Sa’ad pun mengadukan kejadian tersebut kepada Rasalullah hingga turunlah ayat 90 Surat Al-Maidah tersebut. Ayat ini memberikan ketegasan tentang haramnya meminum khamar, yaitu dengan mengatakan bahwa meminum khamar, dan perbuatan lainnya itu ada lah perbuatan kotor, haram dan termasuk perbuatan syetan yang tak patut dilakukan oleh manusia yang beriman kepada Allah Swt. Dengan turunnya ayat ini, tertutuplah sudah semua ke mungkinan bagi orang-orang mukmin untuk meminum khamar.  

Sebagai tafsir pertama dari Al-Qur’an maka ada beberapa hadits sebagai penjelasan lebih lanjut dari pada ayat Al-Qur’an terkait dengan minuman khmar. Khamr adalah induk dari segala macam dosa dan kemaksiatan yang memiliki mudharat yang besar karena dapat membahayakan jiwa dan raga, baik peminumnya sendiri maupun orang lain.  

Misalnya, orang yang mabuk kemudian mengendarai kendaraan bisa saja kecelakaan atau menabrak orang lain yang tidak ikut minum khamar. Orang yang dalam keadaan mabuk mudah untuk emosi dan mencelakai orang lain. Sudah banyak kasus keja hatan yang terjadi dilatarbelakangi ka rena pelakunya mengonsumsi khamar. Mulai dari berbuat zina, berkelahi, membunuh, mencuri, berjudi, dan lain sebagainya.  

Itu sebabnya seseorang yang senang meminum khamar, maka besar kemungkinannya untuk melakukan kejahatan atau kemaksiatan lainnya. Sebagaimana sabda Nabi Muham mad saw.: Jauhilah oleh kalian semua khamar, karena khamar itu kunci segala kejahatan (HR. Hakim).  

Demikian besarnya mudharat khamr sehingga Allah melaknat orang-orang yang terlibat dalam pembuatan khamar, yang menjualnya, yang meminumnya hingga yang menyuguhkannya. Sebagaimana hadits: Anas bin Malik Radhiyallahu berkata: Rasulullah saw. melaknat khamar bagi sepuluh orang yaitu, orang yang memeras (yang membuat khamar), yang minta atau yang menerima diperaskan khamar (minta dibuatkan), yang meminum khamar, yang membawa atau mengan tarkan khamar, orang yang diantarkan khamar, yang memberikan khamar, yang menjual khamar, yang makan dari uang khamar, yang membeli khamar, dan orang yang dibelikan khamar (HR. Ibnu Majah dan Turmudzi).  

Pada hadits lain yang lebih ringkas disebutkan bahwa “Sesungguhnya Allah melaknat khamr, produsennya, distributornya, peminumnya, penuangnya, pemba wanya, pengirimnya, penjualnya, pem belinya dan pemakan hasilnya.” (HR. Al- Baihaqi)

//
Assalamu'alaikum, Selamat datang di pelayanan Customer Care LPPOM
👋 Apa ada yang bisa kami bantu?