Meski diyakini mengandung banyak manfaat, ada sejumlah masyarakat yang mempertanyakan kehalalan jelly gamat yang berasal dari teripang.

Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dr. KH. Abdurrahman Dahlan, MA, mengungkapkan bahwa teripang halal dikonsumsi. “Dari Abu Hurairah radiyallahu‘anhu, ia berkata telah bersabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang (hukum) air laut bahwa air laut itu suci, (dan) halal bangkainya,” kata K.H. Abdurrahman Dahlan, menjawab pertanyaan Jurnal Halal.

Selain dari hadist tersebut yang menyebutkan bahwasannya apa saja yang berasal dari laut adalah halal, terdapat dalil Al-Qur’an yang menjelaskan pula tentang kehalalan hewan laut untuk dimanfaatkan.

Salah satunya dalam Q.S. Al-Maidah: 96 yang artinya “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. dan bertakwalah kepada Allah yang kepada-Nyalah kamu akan dikumpulkan.”

Dalil Al-Qur’an dan hadits yang telah dipaparkan di atas sedikitnya membuktikan teripang merupakan hewan laut yang halal untuk dikonsumsi dan dimanfaatkan.

Guru besar IPB University sekaligus auditor senior Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Prof. Dr. Ir. Purwantiningsih M.S. menjelaskan, teripang atau jelly gamat yang dijadikan obat herbal mempunyai berbagi macam nutrisi baik yang sangat bermanfaat bagi tubuh. Mulai dari vitamin B kompleks, fosfor, kalium, hingga kolagen.

Berbagai macam kandungan ini memberikan beragam manfaat kesehatan, diantaranya menghambat pertumbuhan sel kanker, mempercepat penyembuhan luka, meningkatkan sistem kekebalan tubuh, melawan HIV dan herpes simpleks, menjaga pembuluh darah, mengatasi nyeri sendi, memperbaiki fungsi ginjal, menurunkan kolesterol, mencegah diabetes, hingga mencegah keriput kulit.

Dari sisi kehalalan, kata Prof. Purwantiningsih, teripang dan olahannya menjadi syubhat atau haram, bila dalam proses produksinya menggunakan bahan aditif dan atau bahan penolong proses yang sumber bahannya berasal dari bahan haram/najis.

Selain bahan, fasilitas produksi yang digunakan juga akan berpeluang menyebabkan kontaminasi bila ada pemakaian fasilitas bersama (sharing facility) dengan produk lain yang mengandung bahan haram/najis. (FM)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

For security, use of Google's reCAPTCHA service is required which is subject to the Google Privacy Policy and Terms of Use.