Apakah Kosmetik Alami dan Organik Sudah Pasti Vegan?

Tren gaya hidup vegan yang menghindari mengonsumsi makanan hewani kini semakin populer di masyarakat. Bahkan, gaya hidup vegan yang awalnya terfokus pada makanan, mulai menjalar ke aspek lain, seperti penggunaan kosmetik. 

Saat ini, semakin banyak produk perawatan tubuh dan kecantikan yang mengklaim bebas dari bahan hewani. Kawasan Asia Pasifik Indonesia termasuk diantaranya yang memiliki peminat produk vegan terbanyak berasal dari kawula muda. 

Ada anggapan kosmetik vegan identik dengan kosmetik natural, padahal tidak semua kosmetik natural itu adalah kosmetik vegan.  Menurut Ecocert Cosmos and Nature Organization, definisi kosmetik natural harus mengandung 95% bahan yang bersumber dari bahan alam dan turunannya, seperti hewan, tumbuhan, dan mikroorganisme. 

Sementara itu, kosmetik organik harus mengandung bahan alam 95% dengan perbedaan pada prosesnya. Secara proses, 20% di antaranya harus melalui cara yang organik dalam memperoleh bahan dari sumbernya. 

“Kosmetik natural dan organik bisa saja mengandung bahan yang berasal dari unsur hewan. Sedangkan kosmetik vegan sudah pasti natural dan organik karena berasal dari plant base. Tentu ini menjadi hal yang berbeda,” ungkap Head of Skinproof, apt. Theresia Sinandang, S.Farm. 

Salah satu kekeliruan lain yang beredar di masyarakat, berkaitan dengan kosmetik yang mengandung madu (honey) tetapi klaim produk vegan. Padahal, seperti yang diketahui bersama, madu merupakan bahan turunan dari lebah. Hal ini masih menjadi kesalahan persepsi dalam menetapkan produk vegan. 

Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Madya Direktorat Registrasi Pangan Olahan BPOM, Dra. Wiryani, Apt, menyebutkan bahwa ada hal penting yang perlu diperhatikan saat akan mencantumkan logo vegan pada produk yang diklaim vegan dan akan beredar di Indonesia. Seperti, produk sudah tersertifikasi vegan, memiliki hasil pengujian bebas hewani, dan sertifikat vegan diterbitkan oleh lembaga yang berwenang. 

“Pemerintah sendiri telah memberlakukan regulasi terkait produk vegan yang tertera pada regulasi BPOM RI Nomor 31 Tahun 2018 Pasal 64 tentang Label Pangan Olahan. Aturan ini menyebutkan bahwa pencantuman logo atau tulisan vegan pada produk harus dibuktikan dengan analisis asam deoksiribonukleat (DNA). Analisis DNA hewan dilakukan oleh laboratorium terakreditasi seperti Laboratorium LPPOM MUI atau laboratorium yang ditunjuk oleh pemerintah,” papar Wiryani. 

Adapun Widya Palupi Herminingsih, S.Si, Apt, selaku perwakilan Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia (GAPMMI), mengungkapkan bahwa makanan plant base (nabati) dan vegan akan menarik bagi konsumen selama rasa, nutrisi, dan tekstur serupa atau lebih baik dibandingkan dengan makanan berbasis daging asli. 

“Makanan plant base dan vegan memiliki potensi pasar yanag besar di Indonesia. Ini akan menjadi kesempatan bagi makanan nabati dan vegan sebagai makanan alternatif untuk mencapai nutrisi seimbang. Bahkan di Indonesia, makanan dan minuman vegan memiliki tingkat popularitas tertinggi dan mengalahkan negara Asia lainnya, seperti India, Malaysia, dan Filipina,” terang Widya. 

Merespons kebutuhan ini, Laboratorium LPPOM yang sudah terakreditasi SNI ISO/IEC 17025: 2017 dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) melakukan transformasi. “Dari awalnya hanya menyediakan pelayanan pengujian halal, seiring dengan perkembangan regulasi, kini Laboratorium LPPOM dapat melayani pengujian vegan. Semoga dapat bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan produk vegan,” jelas Direktur Strategi dan Operasional LPPOM, Ir. Sumunar Jati, M.P. 

Hasil pengujian laboratorium dibutuhkan sebagai autentikasi atau pembuktian bahwa produk vegan bebas dari DNA hewan serta menghindari adanya pemalsuan produk vegan. Pengujian laboratorium juga dapat nilai tambah dan menjadi jaminan produk tetap terjaga hingga di tangan kosumen. 

Tertarik untuk melakukan pengujian vegan atau animal free? Laboratorium LPPOM membuka layanan pengecekan produk untuk hal tersebut. Anda dapat mengakses seluruh informasi terkait dengan pengujian laboratorium untuk produk vegan di LPPOM melalui website https://e-halallab.com/. (ZUL/YN)