Juru sembelih halal (juleha) sangat berperan dalam menentukan halal atau tidaknya daging sembelihan. Dalam rangka mendukung profesionalisme juleha untuk dapat bersaing baik di dalam maupun di luar negeri, Kementerian Pertanian menyusun Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) sektor pertanian untuk bidang penyembelihan hewan halal.

Hal ini tercantum dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 196 Tahun 2014 tentang Penetapan SKKNI Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan Golongan Pokok Jasa Penunjang Peternakan Bidang Penyembelihan Hewan Halal.

Total ada 13 unit kompetensi yang harus dimiliki juleha. Kompetensi ini dibagi menjadi dua kategori besar, yakni pengembangan profesionalitas dan pengelolaan penyembelihan.

Yang termasuk dalam pengembangan profesionalitas yaitu: melakukan ibadah wajib, menerapkan persyaratan syari’at islam, menerapkan kesehatan dan keselamatan kerja, melakukan komunikasi efektif, mengkoordinasikan pekerjaan, menerapkan higiene sanitasi, serta menerapkan prinsip kesejahteraan hewan.

Sedangkan yang termasuk pengelolaan penyembelihan, diantaranya: menyiapkan peralatan penyembelihan, melakukan pemeriksaan fisik hewan, menetapkan kesiapan hewan untuk disembelih, menerapkan teknik penyembelihan hewan, memeriksa kelayakan proses penyembelihan, serta menetapkan status kematian hewan.

Keenam kompetensi ini membutuhkan keterampilan khusus. Pada kompetensi menyiapkan peralatan penyembelihan, peserta harus dapat mengidentifikasi setiap jenis alat yang digunakan. Pisau, misalnya. Peserta harus dapat mengenali jenisnya, membersihkan, mengasah, hingga menyimpannya.

Pada kompetensi melakukan pemeriksaan fisik hewan, peserta harus dapat menentukan kelayakan hewan untuk disembelih sesuai persyaratan dalam Islam. Kemudian, peserta harus bisa menetapkan kesiapan hewan untuk disembelih. Hal ini berkaitan dengan posisi hewan saat disembelih dan penetapan sayatan pisau. Dalam kompetensi ini, peserta dituntut untuk memahami anatomi leher hewan yang akan disembelih.

Kompetensi menerapkan teknik penyembelihan hewan inilah yang paling menentukan kehalalan daging. Peserta harus dapat melaksanakan setiap tahapan peneymbelihan secara akurat, mulai dari memposisikan hewan saat disembelih, pelafalan lafaz Allah sebelum menyembelih, hingga penggunaan pisau.

Tak sampai di sana, Peserta harus bisa memeriksa kelayakan proses penyembelihan, seperti mengidentifikasi sayatan hingga memeriksa proses keluarnya darah. Terakhir, peserta harus bisa menetapkan status kematian hewan dengan memeriksa organ-organ tertentu, seperti mata, organ pernapasan, dan pembuluh darah leher. (*)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

For security, use of Google's reCAPTCHA service is required which is subject to the Google Privacy Policy and Terms of Use.

//
Assalamu'alaikum, Selamat datang di pelayanan Customer Care LPPOM
👋 Apa ada yang bisa kami bantu?