Khawatir bahan sepatu yang Anda gunakan tidak halal? Jika Ya, Anda perlu mencoba merek sepatu Bocorocco yang diproduksi oleh PT Chosen Mitra Abadi. Per tanggal 15 Agustus 2024, brand ini telah mengantongi sertifikat halal BPJPH dengan nomor ID00410019288490824 melalui Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) secara cepat dan mudah.
Secara resmi, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), M. Aqil Irham menyerahkan sertifkat halal kepada Direktur Utama Bocorocco Entrepreneur, Bapak Ferdyanto Tjen pada 17 Agustus di Kantor Bocorocco Entrepreneur, Jakarta Utara. Hal ini sekaligus perayaan HUT Kemerdekaan RI yang ke-79 bersama hampir 200 mitra bisnis Bocorocco Entrepreneur.
Aqil menjelaskan bahwa pemerintah mewajibkan sertifikasi halal bagi seluruh produk yang beredar di Indonesia. Hal ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) beserta seluruh turunannya. Dalam implementasinya, pemerintah memberlakukan masa penahapan. Untuk produk barang gunaan, seperti sepatu, sudah masuk masa transisi sejak 17 Oktober 2021 dan wajib sertifikasi halal pada 17 Oktober 2026.
“Kami mengapresiasi PT Chosen Mitra Abadi yang telah melakukan sertifikasi halal sepatu Bocorocco. Dengan langkah ini, Bocorocco sudah jauh di depan dibanding brand lainnya. Sertifikasi halal bisa menambah nilai tambah dan daya saing produk, termasuk untuk kebutuhan ekspor. Sertifikat halal diharapkan meningkatkan penjualan Bocorocco,” ungkap Aqil.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Kemitraan dan Pelayanan Audit Halal LPPOM, Muslich, memaparkan bahwa selama proses pemeriksaan kehalalan produk, tidak hanya bahan saja yang diperiksa. Perusahaan harus mampu membentuk sebuah manajemen atau tim yang menerapak Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH). Tim inilah yang berdedikasi untuk memastikan kehalalan produk dari hulu hingga hilir, sehingga sertifikasi dapat berjalan cepat dan mudah.
“Salah satu yang diperiksa produk sepatu adalah jenis kulit yang digunakan. Selain itu, penerapan SJPH saat ini bisa menjadi panduan bagi Bocorocco, jika nantinya menghasilkan produk atau membuka pabrik baru,” terang Muslich.
Halal, lanjutnya, memiliki makna suci. Artinya, seluruh bahan serta proses dan fasilitas produksi harus dipastikan suci menurut kaidah Islam. Oleh karenanya, banyak sektor yang terlibat juga menjadi wajib disertifikasi halal, seperti jasa logistik dan toko retail. “Sepatu yang bahan dan prosesnya suci, bagi seorang muslim itu tidak ada keraguan. Sehingga dapat digunakan dengan nyaman dan tenteram,” kata Muslich.
Sementara itu, Ferdyanto memahami bahwa masalah ekonomi akan saling terpaut, dari hulu hingga ke hilir. Langkah sertifikasi halal ini termasuk dalam upaya membuka pasar baru, baik itu di dalam maupun luar negeri, sehingga diharapkan hal ini akan membuka keran-keran perekonomian baru bagi masyarakat Indonesia.
“Sertifikasi halal meningkatkan posisi tawar kita untuk menjual produk. Sebagian konsumen muali kritis dalam memilih Sepatu, termasuk kaitannya dengan halal, terutama prospek jemaah haji dan umroh. Kegelisahan kita terjawab dengan adanya sertifikat halal Bocorocco. Saat ini sudah tidak ada keraguan lagi,” terangnya.
LPPOM terus mendorong upaya pemerintah untuk mewujudkan wajib halal bagi segala kategori produk. Hal ini dilakukan dalam berbagai upaya, mulai dari edukasi pelaku usaha hingga sejumlah program untuk memudahkan pelaku usaha dalam melakukan sertifikasi halal secara cepat dan mudah, termasuk memberikan fasilitasi sertifikasi halal secara gratis.
Untuk memudahkan konsumen dan pelaku usaha dalam mencari referensi produk halal secara mudah, cepat, dan gratis, LPPOM menyediakan platform Cari Produk Halal yang dapat diakses melalui website www.halalmui.org atau aplikasi Halal MUI yang dapat diunduh di Google Playstore, serta website BPJPH. Secara massif, LPPOM juga melakukan edukasi halal yang disampaikan melalui media sosial LPPOM.
LPPOM juga senantiasa membuka ruang diskusi bagi setiap pelaku usaha yang produknya belum melakukan sertifikasi halal melalui layanan Customer Care pada Call Center 14056 atau WhatsApp 0811-1148-696. Selain itu, Anda juga dapat mendalami alur dan proses sertifikasi halal dengan mengikuti kelas Pengenalan Sertifikasi Halal (PSH) yang diselenggarakan secara rutin setiap minggunya. Daftarkan diri Anda segera pada link berikut https://halalmui.org/pengenalan-sertifikasi-halal/.
Selain itu, LPPOM juga telah memiliki laboratorium yang terakreditasi KAN untuk pengujian halal dan vegan. Laboratorium ini telah mengantongi ISO/IEC 17025:2017. Laboratorium LPPOM MUI membuka layanan pengujian kulit untuk barang gunaan. Dengan begitu, Anda tidak perlu ragu lagi menguji kehalalan produk di Laboratorium LPPOM MUI. Untuk mengetahui informasi lebih lengkap terkait pengujian dapat diakses pada website https://e-halallab.com/. (YN)