Kami informasikan perusahaan importir/distributor dapat mendaftarkan Sertifikasi Halal dengan syarat sebagai berikut :
- Manual Sistem Jaminan Produk Halal dibuat oleh distributor/importir sebagai pendaftar sertifikasi yang mencakup lingkup aktivitas di produsen (penghasil produk yang didaftarkan)
- Jaminan dari produsen (penghasil produk yang didaftarkan) untuk selalu konsisten mengimplementasikan SJH.
Berikut kami sampaikan 3 tahap prosedur untuk mendapatkan Sertifikat Halal :
- Memahami kriteria Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) yang dipersyaratkan
- Menerapkan SJPH dan Menyiapkan Dokumen PendaftaranÂ
- Melakukan pendaftaran