Berikut kami informasikan 2 ketentuan penambahan fasilitas baru (registrasi pengembangan) untuk restoran, yaitu :
- Perusahaan harus mempunyai prosedur tertulis penambahan fasilitas baru.
Yang dimaksud penambahan fasilitas adalah penambahan outlet, dapur, gudang untuk menangani bahan dan produk yang disertifikasi, baik milik sendiri maupun pihak lain. - Prosedur tertulis harus menjamin:
i. Outlet baru akan dibuka setelah memperoleh Sertifikat Halal.
ii. Gudang dan dapur digunakan setelah didaftarkan.
NB : Outlet belum dapat mencantumkan logo dan nomor halal sebelum mendapatkan Sertifikat Halal.