• Home
  • Artikel Halal
  • Milad LPPOM MUI ke-34, Inilah Peran LPPOM MUI dalam Ekosistem Halal Indonesia 

Pada 6 Januari 2023 lalu, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) genap berusia 34 tahun berkecimpung di dunia sertifikasi halal. Menilik sejarah, LPPOM MUI dibentuk berdasarkan mandat dari Pemerintah/negara agar Majelis Ulama Indonesia (MUI) berperan aktif dalam meredakan kasus lemak babi di Indonesia pada tahun 1988 dan resmi didirikan pada tanggal 6 Januari 1989 untuk melakukan pemeriksaan dan sertifikasi halal. 

Kini, pemerintah telah mencanangkan Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang mewajibkan sertifikasi halal bagi seluruh produk yang beredar. Dalam hal ini, peran LPPOM MUI ditegaskan menjadi salah satu Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) di Indonesia. Merespons hal tersebut, LPPOM MUI terus beradaptasi dan berinovasi terhadap situasi yang ada. Berbagai upaya juga telah dilakukan LPPOM MUI dalam meningkatkan layanan pemeriksaan sertifikasi halal dengan memenuhi berbagai persyaratan.  

“Hal ini dilakukan guna mendorong perusahaan dalam meningkatkan nilai tambah produknya, sehingga dapat bersaing secara nasional dan melaju ke kancah global,” terang Direktur Utama LPPOM MUI, Ir. Muti Arintawati, M.Si, dalam kegiatan Media Gathering LPPOM MUI pada 16 Januari 2023 di Rumah Kenangan, Senopati, Jakarta. Kegiatan ini merupakan salah satu rangkaian perayaan Milad LPPOM MUI ke-34.  

Secara umum, lanjut Muti, jumlah pelanggan LPPOM MUI tumbuh sebesar 48% pada tahun 2022. Hal ini bisa tercapai melalui berbagai inovasi seperti pameran, seminar, sesi pengenalan sertifikasi halal rutin, serta kerjasama dengan asosiasi, BUMN, pihak swasta, pemerintah pusat dan daerah, serta pihak-pihak lain yang terkait.  

Sebagai salah satu perusahaan yang melakukan pemeriksaan sertifikasi halal di LPPOM MUI, Head of QAQC Kenangan Brands, Sally Rachmatika, mewakili Kenangan Brands menyampaikan rasa terima kasihnya kepada LPPOM MUI.  

“Kami sangat mengapresiasi dukungan yang senantiasa diberikan oleh LPPOM MUI kepada Kenangan Brands, sehingga salah satu brand kami, Kopi Kenangan menjadi restoran F&B terbaik dalam menjalankan SJPH. Kami berharap kolaborasi antara Kenangan Brands dengan LPPOM MUI akan terus berlanjut demi memastikan seluruh produk yang dikonsumsi oleh konsumen kami telah tersertifikasi Halal,” kata Sally. 

Lebih lanjut, Sally menuturkan bahwa sebagai perusahaan jaringan food and beverage (F&B) non-waralaba dengan pertumbuhan tercepat di Indonesia, Kenangan Brands terus berfokus pada perkembangan produk dan layanan yang sesuai dengan permintaan dan kebutuhan konsumen Indonesia. Dalam hal ini, sertifikasi halal merupakan salah satu prioritas Kenangan Brands. 

Untuk memudahkan pelaku usaha dalam proses sertifikasi halal, LPPOM MUI meningkatkan pelayanan melalui pengembangan sistem sertifikasi online CEROL-SS23000 secara berkelanjutan, integrasi dengan Si-Halal BPJPH, penggunaan sistem informasi, komunikasi dan teknologi lebih baik, serta program pengembangan SDM.  

Upaya tersebut juga didukung dengan berbagai capaian yang telah diraih LPPOM MUI, beberapa diantaranya:  

  1. Telah diakui sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) pertama oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia. 
  1. Terakreditasi SNI ISO/IEC 1765:2012 dan UAE.S 2055-2.2016 dari Komite Akreditasi Nasional (KAN)  
  1. Memiliki aplikasi pelayanan online CEROL-SS23000 
  1. Memiliki laboratorium yang telah terakreditasi SNI ISO/IEC 17025:2017 
  1. Memiliki 38 kantor perwakilan di 34 provinsi di Indonesia dan 4 perwakilan di China, Korea dan Taiwan 
  1. Memiliki lebih dari 1.000 auditor yang profesional dan terpercaya 
  1. Pemilik standar dan skema sertifikasi halal HAS23000 
  1. Pioneer implementasi 11 Kriteria Sistem Jaminan Halal 

Statistik dan Lama Waktu Sertifikasi Halal 

Selama tahun 2022, ada 15.273 pelaku usaha yang mengajukan permohonan pemeriksaan halal melalui LPPOM MUI. Angka ini naik 48% dari tahun 2021 yang berjumlah 10.337 pelaku usaha. Sementara jumlah permohonan pada tahun 2022 mencapai 15.333 dan jumlah produk 297.308. 

LPPOM MUI juga terus mengupayakan percepatan pemeriksanan sertifikasi halal. Pemerintah sudah mengatur lama waktu sertifikasi halal dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal. Pada Pasal 72 dan 73 disebutkan bahwa pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan untuk produk yang diproduksi di dalam negeri dilakukan selama 15 hari (kerja) sejak penetapan LPH diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), dengan maksimal waktu perpanjangan 10 hari (kerja). Sedangkan untuk produk luar negeri selama 15 hari (kerja), dengan waktu perpanjangan 15 hari (kerja). 

 “Untuk perusahaan dalam negeri rata-rata proses sertifikasi halal di LPPOM MUI selama 28,63 hari kalender, sedangkan rata-rata untuk perusahaan luar negeri adalah 29,92 hari kalender. Secara aturan, maksimal waktu sertifikasi halal dalam negeri maksimal 25 hari kerja dan luar negeri maksimal 30 hari kerja. Alhamdulillah, LPPOM MUI sudah memenuhi aturan tersebut jika waktu proses dikurangi hari libur, termasuk libur nasional.” papar Muti. 

Kerjasama Fasilitasi Sertifikasi Halal UMK  

Dalam menjalankan usahanya, LPPOM MUI sangat peduli terhadap masyarakat dan lingkungan yang merupakan bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan. Hal ini terwujud melalui program kemitraan sertifikasi halal bagi pelaku usaha kecil mikro, bantuan sosial di daerah Jabodetabek dan lingkungan sekitar, serta bantuan bencana alam di Indonesia. 

Sepanjang tahun 2022, LPPOM MUI banyak melakukan kerjasama fasilitasi sertifikasi halal dengan sejumlah 132 mitra kerjasama sertifikasi halal, baik perbankan, maupun lembaga/instasi pemerintah, baik pusat, provinsi maupun kabupaten/kota yang tersebar di seluruh Indonesia. Selain pemangku kepentingan halal, ada pula kerjasama fasilitasi dengan perusahaan, baik BUMN maupun swasta. Adapun total pelaku usaha yang telah difasilitasi sejumlah 9.582 pelaku usaha. 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

For security, use of Google's reCAPTCHA service is required which is subject to the Google Privacy Policy and Terms of Use.