Selama 33 tahun berdiri, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) terus berkembang dengan berbagai invosi dalam memberikan jaminan halal terhadap produk yang disertifikasi. Hal ini semata-mata untuk memudahkan pelaku usaha dalam melakukan sertifikasi halal.
Direktur Utama LPPOM MUI, Ir. Muti Arintawati, MSi., menyampaikan hal ini dalam pembukaan seminar bertema “Audit and Laboratory Analysis to Support The Halal Certification Access” yang diselenggarakan LPPOM MUI dalam gelaran Lab Indonesia di Jakarta Convention Center (JCC) pada 7 September 2022.
Menurut Muti, ada tiga hal penting yang telah LPPOM MUI bangun untuk membuktikan bahwa suatu produk layak mendapatkan sertifikat halal. Pertama, audit.
“Audit merupakan bentuk pembuktian untuk memastikan suatu produk yang diproduksi benar-benar memenuhi persyaratan kehalalan produk. Audit secara umum dilakukan langsung ke lokasi. Meski kemudian LPPOM MUI mengembangkan audit yang dengan persyaratan tertentu bisa dilakukan secara adminstrasi,” jelas Muti.
Bahkan, lanjutnya, dalam dua tahun terakhir selama masa pandemi COVID-19, LPPOM MUI telah mengembangkan Modified Onsite Audit (MOsA). Ini merupakan audit jarak jauh untuk menggantikan audit onsite (ke lokasi produksi) yang selama pandemi tidak bisa dilakukan. Dengan MOsA, proses bisnis pelaku usaha dapat tetap berjalan meski dalam situasi pandemi sekalipun.
Kedua, untuk produk-produk tertentu, uji laboratorium diperlukan sebagai pendukung hasil audit. Melihat kebutuhan tersebut, LPPOM MUI mengembangkan laboratorium halal. Saat ini, laboratorium halal LPPOM MUI sudah terakreditasi ISO 17025. Meski begitu, tidak semua produk harus melalui uji laboratorium, misalnya pemotongan hewan.
Yang ketiga, terkait dengan membangun satu sistem jaminan halal di perusahaan. Hal ini untuk memastikan bahwa perusahaan dapat secara konsisten menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH) selama masa berlaku sertifikat halal.
“Untuk itu, kita memerlukan sharing responsibility. Berbagi tanggung jawab antara LPPOM MUI yang melakukan pemeriksaan kehalalan dengan perusahaan yang melaksanakan proses produksi sehari-hari. Oleh karena itu, kami mengembangkan Halal Assurance System (HAS) sejak 2012,” terang Muti.
Terakhir, Muti menekankan bahwa dengan melakukan sertifikasi halal, perusahaan sudah melakukan dua poin yang menguntungkan bagi perusahaan. Pertama, bentuk kepatuhan perusahaan terhadap regulasi jaminan produk halal yang sudah ditetapkan wajib oleh pemerintah. Namun jauh sebelum itu, patut disadari bahwa halal merupakan hak konsumen. Artinya, dengan sertifikasi halal produk, perusahaan sudah memenuhi hak konsumen khususnya muslim untuk mengonsumsi produk yang halal dan thayyib.
Lab Indonesia adalah salah satu pameran laboratorium terkemuka di Asia Tenggara yang sangat berfokus pada instrumen ilmiah dan peralatan laboratorium untuk berbagai industri, termasuk medis & farmasi, F&B, minyak dan gas, biosains dan ilmu nano. Tahun ini Lab Indonesia kembali hadir untuk kali ke-6 pada tanggal 7-9 September 2022 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta.
Tentu saja Lab Indonesia akan hadir dengan acara yang beragam dan strategis bagi para eshhibitor dari seluruh dunia untuk memamerkan produk terhangat dan andalan mereka dengan peralatan canggih dan teknologi terbaru. Pengunjung dapat melakukan konsultasi terkait laboratorium halal dan sertifikasi halal di booth LPPOM MUI. Segera daftarkan diri Anda pada link berikut: https://lab-indonesia.id/prereg/ (YN)