Oleh: K.H. Abdurrahman Dahlan
Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI)
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum wr. wb.
Di dalam hukum Islam kita mengenal makanan yang halal dan yang haram. Hal ini bertujuan agar kita bisa selektif dalam memilih makanan. Hukum asal setiap makanan adalah halal dan boleh. Namun, dalam kehidupan sehari-hari kita sering dihadapkan pada masalah yang dapat menimbulkan selisih paham mengenai halal haramnya suatu makanan. Oleh karena itu, pada kesempatan ini kami mohon penjelasan dari Pak Kiai terkait dengan hukum mengonsumsi hewan bertaring. Apakah hewan bertaring halal dimakan? Apa dalil yang melandasinya?
Demikian pertanyaan ini kami sampaikan, atas jawaban dan penjelasannya kami sampaikan terima kasih.
Wassalamualaikum wr. wb.
Jawaban:
Waalaikumsalam wr. wb.
Terima kasih atas pertanyaannya. Untuk menjawab pertanyaan apakah hewan bertaring boleh dikonsumsi ataukah tidak, maka terlebih dahulu kita kembalikan ke hukum asal: selama tidak ada dalil yang mengharamkannya maka hukumnya adalah halal. Sedangkan segala hal yang diharamkan dalam Al-Qur’an dan hadits, sudah pasti dihukumi haram. Itulah yang berlaku pula dalam hal hukum memakan binatang buas bertaring seperti yang Anda tanyakan.
Para ulama menjelaskan bahwa yang dimaksud hewan bertaring yang dimaksudkan di dalam hadist adalah hewan yang berbahaya bagi manusia, seperti singa, macan, macan tutul dan serigala. Atau juga yang memakan daging seperti anjing dan kucing. Sebagian ulama ada juga yang mengharamkan keledai dan kera melalui hadis di atas karena keduanya memiliki taring.
Dalil implisit berupa ayat Al-Qur’an yang mengharamkan memakan binatang yang mati terbunuh karena dimakan binatang buas. Artinya: “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya.” [QS. Al-Maidah (5: 3)].
Binatang bertaring termasuk ke dalam binatang buas, sebagaimana dijelaskan dalam hadis di atas. Keharaman binatang bertaring bisa pula diambil dari keterangan Al-Qur’an tentang haramnya binatang yang mati karena diterkam binatang buas, sekalipun pada dasarnya hewan tersebut halal, seperti kambing atau sapi.
Di dalam binatang buas terdapat sifat yang ganas di mana mereka suka membunuh sesama. Dengan mengharamkan binatang buas, berarti Islam telah memberikan penghormatan pada manusia agar tidak memiliki sifat seperti binatang itu. Di samping itu pula, binatang buas dianggap kotor dan menjijikkan sehingga makanannya pun ikut diharamkan dalam syariat Islam.
Dalam ayat Al-Qur’an diterangkan bahwa yang diharamkan dalam Islam adalah barang-barang yang memang pada dasarnya kotor, jorok dan menjijikkan. Allah berfirman: Artinya: “(Allah) menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.” [QS. Al-A’raf (7): 157].
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: “Setiap binatang buas yang bertaring, maka memakannya adalah haram.” (HR. Muslim). Dari Ibnu ‘Abbas, beliau berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang memakan setiap binatang buas yang bertaring, dan setiap jenis burung yang mempunyai kuku untuk mencengkeram” (HR. Muslim). Demikian juga Abi Tsa’labah, beliau berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang memakan setiap hewan buas yang bertaring.” (HR. Bukhari).
Demikian penjelasan kami, semoga menjawab pertanyaan Anda. Wallahu a’lam bishawab.
Wassalamualaikum wr. wb.