Para pengusaha yang hendak mengurus sertifikat halal hendaknya mempersiapkan produknya agar sesuai dengan standar yang digunakan lembaga pemeriksa halal. Staf Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) Hartono mengatakan, pihaknya memberikan waktu hingga 17 Oktober 2024.
“Jadi jangan kita buru-buru, tapi produknya belum tentu halal, nanti percuma saat diuji LPH tidak lolos. Jadi mumpung batas waktunya masih lama, persiapkan saja,” ujar dia kepada Republika pada Senin, (30/12).
Ia menegaskan, bila berkas sudah masuk ke BPJPH, berarti produknya sudah siap diuji. Jadi sebelum mendaftar pastikan produk sudah memenuhi syarat kehalalan. Jika produk tidak lolos uji di LPH, BPJPH tidak akan mengeluarkan sertifikat halalnya. Hartono menambahkan, kewajiban sertifikasi produk halal berlaku untuk pengusaha besar hingga mikro.
“Pengusaha maupun tukang bakso sampai tukang cilok, sebaiknya siapkan dulu produknya jadi halal. Baru kemudian ajukan sertifikasi,” imbaunya.
Sementara bagi pelaku usaha yang sebelumnya sudah mempunyai sertifikat halal Majelis Ulama Indonesia (MUI), jelasnya, bisa menggunakan itu hingga masa berlakunya berakhir. “Sertifikat halal MUI kan ada batas waktunya, kalau sudah habis beroperasi, baru urus lagi ke BPJPH,” jelas Hartono.
Dirinya mengatakan, kini BPJPH tengah menunggu penetapan tarif sertifikasi halal dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Hartono menyebutkan, tarifnya nanti bervariasi, sebab produk usaha mikro tentu berbeda dengan produk perusahaan besar. (*)
(Iit Septyaningsih)
Sumber: Republika.co.id