Tepat pada 6 Januari 2021, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) telah menginjak usianya yang ke-32 tahun. Bertepatan pada hari yang sama, Dr. Ir. Lukmanul Hakim, M.Si, Direktur Eksekutif LPPOM MUI 2015-2020, telah menyelesaikan tugasnya dan menyerahkannya kepada Ir. Muti Arintawati, M.Si, Direktur Eksekutif LPPOM MUI 2020-2025.
“Awalnya, LPPOM MUI merupakan sebuah lembaga yang dirintis dengan sebuah cita-cita besar untuk sampai ke kancah global. Kini, cita-cita tersebut telah terwujud atas kerja keras dari seluruh insan LPPOM MUI,” kisah Lukmanul.
Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa ada tiga hal yang menjadi poin utama yang ditekankan saat dirinya dilantik menjadi Direktur LPPOM MUI pada 11 tahun silam, yaitu penguatan kelembagaan, penguatan sistem sertifikasi, dan penguatan sumber daya manusia.
Terbukti saat ini, LPPOM MUI telah menjadi lembaga sertifikasi halal yang kuat dan profesional, baik di skala nasional maupun internasional. Hal ini seiring dengan terciptanya standar atau kriteria halal yang diterbitkan dalam bentuk Sistem Jaminan Halal atau Halal Assurance System (HAS 23000) yang juga sudah menjadi rujukan di skala internasional.
Dari segi sumber daya manusia, LPPOM MUI sudah berkembang secara signifikan. Tak hanya dari sisi jumlah, melainkan juga dari sisi kompetensi insan LPPOM MUI dan auditor halal. Seluruhnya dituntut untuk bekerja secara profesional dan berintegritas tinggi.
“Waktu pertama saya diamanatkan menjadi Direktur LPPOM MUI, jumlah auditor hanya berkisar 200 orang untuk skala pusat dan daerah. Hari ini, total jumlah auditor LPPOM sudah mencapai di atas 1.000 orang untuk skala nasional dan interasional,” tutur Lukman.
LPPOM MUI juga sudah memiliki empat kantor perwakilan, yakni Cina, dua di Korea, dan Taiwan. Ini adalah upaya melindungi umat dari konsumsi yang tidak halal (himayatul ummah) dan salah satu bentuk sosialisasi halal di kancah global.
Sementara itu, Muti menekankan bahwa saat ini LPPOM MUI tengah menghadapi masa yang baru, yaitu masa kompetisi. Karena itu, LPPOM MUI harus terus melakukan transformasi yang memerlukan sistem manajemen modern. Selain itu, sumber daya yang kompeten juga harus terus ditingkatkan. Tentunya hal ini harus didukung dengan teknologi informasi yang canggih. Tak lupa, LPPOM MUI juga harus menjadi jawaban atas segala permintaan masyarakat tentang sertifikasi halal, utamanya terkait dengan transparansi dalam segala aspek.
“Tentunya apa yang dihadapi saat ini tidak perlu menjadi satu halangan bagi LPPOM MUI. Hal ini justru harus menjadi tantangan bersama bahwa kita bisa menjadikan ‘teman baru’ kita atau kompetitor sebagai pemicu LPPOM MUI agar lebih baik, kuat, dan profesional untuk lebih maju ke depan,” ujar Muti.
Dulu, lanjutnya, LPPOM MUI adalah lembaga religious, saat ini sepertinya akan bergeser menjadi religious-entrepreneur. Hal ini karena awalnya LPPOM MUI menjadi satu-satunya lembaga sertifikasi halal di Indonesia, sehingga semua perusahaan tertuju kepada LPPOM MUI. Sedangkan saat ini, LPPOM MUI dituntut untuk mencari pasar, baik mempertahankan perusahaan yang telah menjadi klien maupun yang belum.
“Pergeseran itu adalah bentuk tantangan yang tak dapat dielakkan. Meski begitu, tentunya kita tak akan melupakan sejarah yang telah dibentuk oleh para perintis LPPOM MUI,” kata Muti. (YN)