Kedinamisan perkembangan teknologi berdampak pada dasar penetapan kehalalan produk dalam proses sertifikasi halal. Hal ini yang menginisiasi Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) untuk senantiasa mengkaji persyaratan sertifikasi, salah satunya tentang kebijakan tembus air untuk produk kosmetik. Oleh karena itu, LPPOM MUI menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) terkait kebijakan tembus air untuk produk kosmetika pada 26 Februari 2021 secara virtual.
Direktur Eksekutif LPPOM MUI, Ir. Muti Arintawati, M.Si menyampaikan bahwa FGD ini diselenggarakan tak lain untuk mengajak perusahaan agar dapat berpartisipasi dalam pengembangan kebijakan tembus air, sehingga kelak kebijakan ini dapat diterima, diimplementasikan, dan menjadi acuan bagi industri kosmetik.
“Ada satu ketentuan dalam produk kosmetika, yakni klaim produk tidak tembus air. Besar harapan, diskusi ini dapat melahirkan ketentuan yang tidak hanya berbasis scientific evidence dan sesuai perspektif Syariah, namun juga mempertimbangkan informasi dari perusahaan,” terang Muti.
FGD ini mengundang perwakilan beberapa produsen kosmetik yang memiliki produk yang berkaitan dengan daya tembus air. Selain produsen kosmetik, FGD juga dihadiri oleh asosiasi kosmetik yang diwakili oleh Persatuan Perusahaan Kosmetika Indonesia (PERKOSMI).
Ada lima poin utama yang dibahas dalam FGD ini, diantaranya: daftar jenis produk/bentuk sediaan kosmetika yang umumnya memiliki sifat tahan air; bahan yang biasanya digunakan untuk memberikan sifat tahan air; klaim produk kosmetika yang umumnya digunakan untuk mencirikan atau menunjukkan sifat tahan air/tidak tembus air; metode pengujian untuk menunjukkan klaim sifat tahan air/tidak tembus air; serta bagaimana bentuk panduan di produk jika produk tidak tembus air.
Dalam kesempatan ini juga, Head of Technology Development Paragon Research and Innovation Center Hilda E. Damayanti menjelaskan bahwa produk dekoratif atau make up berpeluang lebih besar untuk memiliki sifat tidak tembus air. Hal ini karena, produk dekoratif berfungsi untuk memperbaiki dan menyempurnakan tampilan kulit.
“Selain make up, produk skin care yang juga berpeluang tidak tembus air adalah sunscreen. Sementara dari produk hair care adalah hair styling gel atau pomade,” katanya. Lebih lanjut, Hilda memaparkan bahwa produk-produk tidak tembus air umumnya mengandung beberapa bahan yang spesifik menyebabkan tidak tembus air. Namun kemampuan tembus air suatu produk yang menggunakan bahan tersebut juga dipengaruhi oleh jumlah penggunaan pada tahap formulasi.
Sejalan dengan yang disampaikan Hilda, Laboratorium LPPOM MUI juga telah melakukan uji daya tembus air pada produk kosmetika dekoratif atau make up selama beberapa tahun terakhir. Beberapa produk tersebut meliputi eyeshadow, maskara, blush on, pensil alis, foundation, bedak, dan lipstik. Jenis pengujian ini telah memperoleh akreditasi SNI ISO/IEC 17025: 2017 dari Komite Akreditasi Nasional (KAN). (YN)