“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah).”

(QS. Al-Hajj ayat 34)

Pandemi corona virus disease 2019 (COVID-19) tak kunjung berhenti. Meski begitu, perayaan Idul Adha tetap harus dilakukan. Hal ini sesuai dengan ketetapan Allah Swt. Oleh karena itu, proses kurban dalam pendemi ini perlu mendapatkan perhatian serius.

Drh. Supratikno, M.Si., PAVet, Dosen Fakultas Kedokteran Hewan Institut Pertanian Bogor (IPB) sekaligus tergabung dalam Pusat Kajian Halal IPB mengatakan bahwa dalam proses kurban tahun ini, semua pihak yang terlibat perlu menerapkan protokol kesehatan. Hal ini disampaikan dalam webinar Penangan dan Pemotongan Hewan Kurban di Masa New Normal beberapa waktu lalu.

“Setidaknya ada dua bagian dalam pelaksanaan kurban yang harus memperhatikan protokol kesehatan, yakni protokol kesehatan di tempat penjualan hewan kurban dan saat pemotongan hewan kurban,” ternag Supratikno.

Beberapa protokol yang harus diterapkan dan diperhatikan di tempat penjualan hewan kurban, diantaranya:

  1. Penjual hewan hanya menjual hewan yang memenuhi Syariah.
  2. Penjualan hewan kurban secara daring serta dikoordinir oleh panitia kurban atau Dewan Kemakmuran Masjid (DKM).
  3. Jika penjualan dilakukan di tempat:

a.     Tempat penjualan hewan kurban harus memenuhi syarat administrasi teknis;

b.     Penjual dan pembeli dalam keadaan sehat;

c.     Penyediaan sarana cuci tangan pakai air mengalir;

d.     Menerapkan personal hygiene: sering cuci tangan terutama setelah menyentuh hewan atau permukaan benda,

e.     Menerapkan physical distancing: menghindari kontak fisik, mengatur jarak dengan dan antar penyembelih;

f.      Penjual dan pembeli hewan kurban menggunakan masker;

g.     Diupayakan transaksi dengan uang elektronik;

h.     Pengamanan oleh dinas terkait (dinas Kesehatan dan dinas peternakan).

Protokol kesehatan juga harus diterapkan saat pemotongan hewan kurban berlangsung. Hal ini meliputi:

  1. Penyediaan sarana cuci tangan pakai sabun dan air mengalir di tempat pemotongan hewan (TPH).
  2. Petugas pemotongan hewan dalam kondisi sehat.
  3. Jumlah petugas per-TPH dibatasi dan menghindari kontak fisik.
  4. Petugas menggunakan baju lengan Panjang dan alat pelindung diri, minimal masker, kaca mata pelindung dan sarung tangan.
  5. Mencuci tangan pakai sabun sebelum dan setelah pelaksanaan pemotongan hewan.
  6. Selesai pemotongan hewan kurban agar segera mandi dan ganti baju.
  7. Prosesi pemotongan hewan kurban hanya dihadiri oleh panitia pemotongan hewan.
  8. Pemilik hewan tidak perlu hadir menyaksikan saat pemotongan hewan.

“Jika pemiliki hewan diperbolehkan menyaksikan, maka pemilik hewan kurban harus dalam kondisi sehat dan menerapkan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, menghindari kontak fisik, menerapkan physical distancing, tiba di rumah segera mandi dan berganti baju,” jelas Supratikno.

Ia juga menyarankan agar pembagian daging kurban diantarkan ke rumah-rumah warga. Selain itu, diharapkan hanya panitia dan pemilik kurban yang menyaksikan proses penyembelihan. Hal ini untuk menghindari adanya kerumunan. (YN)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

For security, use of Google's reCAPTCHA service is required which is subject to the Google Privacy Policy and Terms of Use.

//
Assalamu'alaikum, Selamat datang di pelayanan Customer Care LPPOM
👋 Apa ada yang bisa kami bantu?