Artikel & Berita Halal

Program Sertifikasi Halal yang Cepat dan Mudah Hadapi WHO 2026 dari LPPOM

Muhamad Zulkifly
Muhamad Zulkifly

Menjelang pemberlakuan Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM menyiapkan beragam program pendampingan untuk membantu pelaku usaha dan importir memenuhi ketentuan sertiifkasi halal BPJPH dan Jaminan Produk Halal (JPH) agar dapat dilakukan dengan mudah dan cepat, mulai dari percepatan sertifikasi hingga pemastian produk impor.

Tenggat pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal BPJPH pada Oktober 2026 semakin dekat. Bagi pelaku usaha, momentum tersebut bukan hanya menuntut pemahaman terhadap regulasi, tetapi juga kesiapan teknis untuk memastikan produk, bahan, dokumen, hingga sistem jaminan halal telah memenuhi ketentuan.

Melihat kebutuhan tersebut, LPPOM menyiapkan sederet program pendampingan bagi pelaku usaha dan importir. Berbagai layanan ini dirancang untuk membantu industri menghadapi proses pemenuhan halal secara lebih terarah, mudah, dan cepat, sekaligus menjawab tantangan yang muncul dalam implementasi regulasi JPH.

Direktur Komersial dan Kemitraan LPPOM, Dr. Muslich, M.Si., memaparkan program tersebut dalam Webinar Halal Compliance Update 2026: Kesiapan Industri Menghadapi Regulasi JPH dan Wajib Halal Oktober 2026, pada 2 Septemberi 2026. Dalam sesi bertajuk “Strategi Pemenuhan Halal dan Kesiapan Pelaku Usaha dalam Menghadapi Regulasi Produk Impor”, Muslich menjelaskan sejumlah layanan yang dapat dimanfaatkan pelaku usaha untuk mempersiapkan diri menghadapi kewajiban halal.

Percepat Persiapan Sertifikasi

Salah satu program yang disiapkan adalah Halal Partner, yang memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk mendapatkan pendampingan dan konsultasi dalam proses sertifikasi halal. Kehadiran layanan ini diharapkan dapat membantu perusahaan mengidentifikasi kebutuhan dan kendala sejak tahap awal sehingga proses persiapan dapat berjalan lebih efektif.

LPPOM juga menyediakan diskusi terkait bahan halal yang dapat mendukung pelaku usaha dalam melakukan penelusuran dan memastikan status bahan yang digunakan dalam produknya. Hal ini penting mengingat kewajiban halal tidak hanya menyangkut produk akhir, tetapi juga bahan penyusun, baik bahan baku, bahan tambahan, maupun bahan penolong. Layanan ini menjadi relevan bagi pelaku usaha yang menghadapi bahan dengan status kehalalan yang tidak mudah ditentukan, seperti flavor atau perisa. “Karena bahan haram tidak selalu mudah [diidentifikasi]. Kalau daging babi begitu jelas, tapi kalau flavor, orang bingung bagaimana haramnya,” ujar Muslich.

Selain itu, terdapat program IP Assessment untuk membantu perusahaan mengevaluasi kesiapan proses dan sistem internal terkait pemenuhan persyaratan halal. LPPOM juga menyiapkan ASISTENSI pengelolaan akun SIHALAL, khususnya bagi pelaku usaha yang memiliki keterbatasan sumber daya manusia dalam mengelola proses administrasi sertifikasi sehingga ada customer service yang dapat menjadi tempat bertanya.

Siapkan Kompetensi Penyelia Halal

Kesiapan sumber daya manusia menjadi bagian lain yang tidak kalah penting. Karena itu, LPPOM dengan bekerjasama Lembaga turut memfasilitasi pelatihan dan uji kompetensi penyelia halal melalui kerja sama dengan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) dan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang telah berlisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Program tersebut juga dilengkapi skema harga khusus bagi mitra LPPOM. Dengan demikian, perusahaan dapat mempersiapkan personel yang memiliki kompetensi untuk menjalankan dan menjaga penerapan sistem jaminan halal di internal perusahaan.

Pendampingan untuk Produk Impor

Program LPPOM juga menyasar pelaku usaha yang berkaitan dengan produk impor. Muslich menjelaskan bahwa pemenuhan ketentuan halal produk impor membutuhkan perhatian terhadap sejumlah aspek, termasuk sertifikat halal, nomor registrasi, label halal atau keterangan tidak halal, serta dokumen impor.

Hal ini sejalan dengan Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2026 mengenai pemastian produk halal (PPH), yang mengatur mekanisme verifikasi administratif dan pemeriksaan fisik terhadap produk impor. Dalam pelaksanaannya, pemeriksaan dilakukan oleh lembaga inspeksi yang ditunjuk BPJPH di negara muat atau negara asal produk.

Untuk mendukung kebutuhan tersebut, LPPOM menyediakan audit implementasi lima kriteria Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) serta pengujian laboratorium untuk produk tertentu. Bagi importir yang ingin memasarkan produk dengan merek Indonesia, tersedia pula layanan sertifikasi produk kemas dan relabeling. LPPOM juga memberikan pendampingan dalam pengurusan nomor registrasi Sertifikat Halal Luar Negeri (SLN) dan proses terkait Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Terus Berkontribusi dalam Implementasi Regulasi

Berbagai program tersebut menunjukkan bahwa persiapan menghadapi Wajib Halal Oktober 2026 tidak berhenti pada proses pengajuan sertifikasi. Pelaku usaha perlu memastikan kesiapan bahan, sumber daya manusia, sistem internal, dokumen, hingga proses produksi dan distribusi.

Di sisi lain, LPPOM terus berkontribusi dalam proses penyusunan dan implementasi regulasi bersama BPJPH. Muslich menyampaikan bahwa LPPOM secara aktif memberikan masukan tertulis terkait berbagai potensi kesulitan yang mungkin dihadapi industri dalam penerapan kebijakan baru.

Terkait kemungkinan LPPOM menjadi lembaga inspeksi yang melaksanakan pemastian produk halal, ia mengungkapkan bahwa LPPOM tengah menjajaki kesiapan untuk memenuhi kebutuhan tersebut.

Dengan tenggat Wajib Halal Oktober 2026 yang semakin dekat, sederet program pendampingan ini diharapkan dapat memberikan pilihan solusi bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan pemenuhan kewajiban secara lebih sistematis. Bagi industri, kepatuhan halal bukan lagi sekadar memenuhi tenggat regulasi, melainkan bagian dari kesiapan bisnis untuk memastikan produk yang beredar memenuhi ketentuan JPH secara konsisten dan berkelanjutan. (Syahdan/Ed.Yn)

Tags:

LPH
LPPOM MUI
News
Update