Artikel & Berita Halal

Kosmetik Impor Hadapi Regulasi Berlapis, LPPOM dan BBPOM DKI Dorong Persiapan Sejak Awal

Muhamad Zulkifly
Muhamad Zulkifly

Kosmetik impor tak cukup hanya berkualitas dan memiliki merek kuat. Menjelang Wajib Halal Oktober (WHO) 2026, pemenuhan regulasi BPOM dan sertifikasi halal perlu dipersiapkan sejak awal secara terintegrasi.

Perkembangan industri kosmetik di Indonesia diikuti dengan tuntutan pemenuhan regulasi yang semakin penting, khususnya bagi produk impor. Selain memenuhi aspek keamanan dan mutu, pelaku usaha juga perlu memastikan produk memenuhi ketentuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta persyaratan sertifikasi halal.

Untuk mendorong kesiapan industri menghadapi regulasi tersebut, LPPOM bersama Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) DKI Jakarta menyelenggarakan seminar bertajuk “Strategi Sertifikasi Halal & Notifikasi BPOM Kosmetik Impor untuk Memenuhi Regulasi Indonesia” di Orchardz Hotel Kemayoran, Jakarta, pada 17 September 2026.

Seminar diikuti pelaku industri kosmetik, importir, pemilik merek (brand owner), distributor, hingga praktisi Regulatory Affairs dan Quality Assurance. Pembahasan difokuskan pada kesiapan kosmetik impor dalam memenuhi ketentuan BBPOM sekaligus persyaratan sertifikasi halal.

Kepala BBPOM DKI Jakarta, Jefetta Pradeko Putra, S.Farm., M.Si., menekankan bahwa kesiapan kosmetik impor perlu dilakukan sebelum produk diedarkan. Pelaku usaha, menurutnya, perlu memahami persyaratan notifikasi, kelengkapan dokumen, kesesuaian label dan informasi produk, serta penggunaan klaim kosmetik.

“Persiapan yang baik sejak awal menjadi penting untuk meminimalkan revisi dalam proses notifikasi sekaligus mengurangi risiko ketidakpatuhan ketika produk beredar di Indonesia,” ujar Jefetta.

Dari sisi halal, Laboratory Expert LPPOM, Dr. Priyo Wahyudi, M.Si., menjelaskan bahwa persiapan sertifikasi halal kosmetik impor idealnya dimulai sejak awal, sebelum produk beredar di pasar. Persiapan tersebut meliputi identifikasi bahan kritis, dokumen halal pemasok, ketertelusuran rantai pasok, proses dan fasilitas produksi, hingga penerapan Sistem Jaminan Produk Halal.

Dalam kesempatan tersebut, Dr. Priyo juga membahas peran pengujian laboratorium dalam mendukung aspek keamanan serta klaim produk kosmetik. Hal ini menjadi penting dalam memastikan aspek teknis produk dapat dipersiapkan secara tepat sesuai kebutuhan regulasi.

Sementara itu, Direktur LPPOM Provinsi DKI Jakarta, drg. H. Deden Edi Sutrisna, MM, mengatakan bahwa besarnya pasar kosmetik Indonesia merupakan peluang bagi industri, tetapi harus diikuti dengan kepatuhan terhadap regulasi, terlebih dengan adanya Wajib Halal Oktober (WHO) 2026.

“Produk kosmetik tidak cukup hanya berkualitas dan memiliki brand yang kuat, tetapi juga harus aman, memenuhi regulasi, dan terjamin kehalalannya. Sertifikasi halal dan kepatuhan terhadap BPOM bukan hambatan, tetapi bagian dari strategi bisnis untuk membangun kepercayaan konsumen,” ujar Deden.

Menurut Deden, kolaborasi antara LPPOM dan BBPOM DKI Jakarta diharapkan dapat membantu pelaku usaha mempersiapkan aspek BPOM dan halal secara lebih terencana dan terintegrasi. “Pada akhirnya, industri kosmetik bukan hanya menjual produk, tetapi juga membangun kualitas, keamanan, kehalalan, dan kepercayaan konsumen,” pungkasnya.

Antusiasme peserta terlihat dari aktifnya diskusi selama seminar. Beragam pertanyaan terkait regulasi, notifikasi BPOM, bahan kosmetik, pengujian laboratorium, hingga sertifikasi halal disampaikan langsung kepada para narasumber.

Melalui kegiatan ini, LPPOM dan BBPOM DKI Jakarta berharap pelaku usaha kosmetik, khususnya yang bergerak pada produk impor, dapat mempersiapkan pemenuhan regulasi secara lebih dini dan menyeluruh menjelang implementasi Wajib Halal Oktober (WHO) 2026. (DELA /Ed.YN)

Tags:

Info
LPPOM MUI
News
Sertifikasi Halal
Update