Menjelang Wajib Halal Oktober (WHO) 2026, industri kosmetik tidak cukup hanya memastikan bahan utama produknya halal. Bahan tambahan, proses produksi, fasilitas, dan rantai pasok juga perlu ditelusuri dan dikendalikan untuk menjamin kehalalan sekaligus membangun kepercayaan konsumen.
Jika sebuah produk kosmetik menggunakan bahan utama yang halal, apakah otomatis produknya juga halal? Bagi sebagian konsumen, jawabannya mungkin iya. Namun, dalam proses sertifikasi halal, persoalannya tidak sesederhana itu.
Di balik sebuah krim wajah, lipstik, sampo, atau produk kosmetik lainnya, terdapat rangkaian bahan dan proses yang perlu dipastikan status kehalalannya. Mulai dari bahan tambahan dan bahan penolong, sumber bahan baku, pemasok, fasilitas produksi, hingga proses yang bersentuhan dengan bahan dan produk. Seluruhnya menjadi bagian penting dalam membangun jaminan halal.
Hal tersebut disampaikan Dr. Priyo Wahyudi, M.Si., Expert Laboratory Services LPPOM MUI Laboratory, dalam seminar kolaborasi LPPOM dan Balai Besar POM di Yogyakarta bertajuk “Kosmetik Aman, Legal, dan Halal: Strategi Meningkatkan Kepercayaan Konsumen melalui Notifikasi Kosmetik dan Sertifikasi Halal”. Kegiatan tersebut berlangsung pada 3 September 2026, di Sahid Raya Hotel & Convention Yogyakarta.
Menurut Priyo, pemahaman bahwa kehalalan kosmetik cukup ditentukan dari bahan utama perlu diluruskan. Sebab, status halal sebuah produk merupakan hasil dari proses yang saling berkaitan, bukan hanya dari satu atau dua bahan yang tercantum dalam formula.
“Jaminan halal tidak hanya melihat bahan utama yang digunakan, tetapi juga perlu memperhatikan bahan tambahan, bahan penolong, fasilitas produksi, hingga proses yang bersentuhan dengan bahan dan produk,” jelas Priyo.
Menelusuri Titik Kritis dari Hulu
Salah satu pekerjaan rumah industri kosmetik adalah memastikan setiap bahan yang digunakan dapat ditelusuri sumbernya. Hal ini termasuk bahan utama maupun bahan tambahan dan bahan penolong yang digunakan selama proses produksi.
Titik kritis halal dapat muncul dari berbagai tahapan. Misalnya, dari asal-usul bahan, proses pengadaan, hingga fasilitas produksi yang digunakan. Risiko juga perlu diperhatikan ketika fasilitas yang sama digunakan untuk memproduksi berbagai jenis produk.
Karena itu, identifikasi sumber bahan dan evaluasi pemasok menjadi langkah penting. Pelaku usaha perlu memiliki dokumentasi dan informasi yang memadai mengenai bahan yang digunakan sehingga status kehalalannya dapat dipastikan dan dipertanggungjawabkan.
Pendekatan tersebut menunjukkan bahwa sertifikasi halal bukan semata-mata proses pemeriksaan terhadap produk akhir. Ada proses penelusuran yang lebih panjang untuk memastikan tidak terdapat celah yang dapat memengaruhi status halal produk selama berada dalam rantai produksi.
Sertifikat Bukan Garis Akhir
Pekerjaan rumah berikutnya justru muncul setelah sertifikat halal diperoleh. Pelaku usaha perlu memastikan bahwa sistem yang telah dibangun selama proses sertifikasi tetap dijalankan secara konsisten.
Priyo menekankan pentingnya penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) secara berkelanjutan. SJPH tidak seharusnya hanya dipersiapkan menjelang audit atau sertifikasi, tetapi menjadi bagian dari praktik operasional perusahaan sehari-hari.
Hal ini penting karena industri kosmetik terus berkembang. Formula produk dapat berubah, pemasok dapat berganti, dan bahan baru dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan produksi maupun tren pasar. Setiap perubahan tersebut perlu dikelola agar tetap sesuai dengan persyaratan halal.
Dengan penerapan SJPH secara konsisten, perusahaan memiliki mekanisme untuk menjaga agar kondisi produksi tetap sesuai dengan komitmen halal yang telah ditetapkan. Dengan demikian, sertifikat halal tidak berhenti sebagai dokumen administratif, tetapi menjadi bagian dari sistem pengendalian perusahaan.
Laboratorium Mendukung Kepastian
Selain ketertelusuran bahan dan penerapan sistem, pengujian laboratorium juga dapat berperan dalam mendukung keamanan, kualitas, serta kepastian terhadap bahan maupun produk.
Dalam kondisi tertentu, terdapat bahan yang memerlukan perhatian lebih karena memiliki potensi menjadi titik kritis. Pengujian laboratorium dapat memberikan informasi ilmiah yang membantu proses evaluasi, terutama ketika diperlukan kepastian mengenai karakteristik suatu bahan atau potensi cemaran tertentu.
“Pengujian laboratorium dapat membantu memberikan kepastian terhadap bahan maupun produk, terutama ketika terdapat kebutuhan untuk memastikan aspek keamanan dan kehalalan suatu produk,” tambah Priyo.
Dengan demikian, pendekatan ilmiah melalui laboratorium dapat melengkapi proses penelusuran dan pengendalian yang dilakukan oleh pelaku usaha. Aspek keamanan dan halal pun dapat dibangun melalui proses yang berbasis data dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jelang WHO 2026, Jangan Hanya Mengejar Sertifikat
Menjelang implementasi penuh Wajib Halal Oktober (WHO) 2026, kesiapan industri kosmetik menjadi semakin penting. Pelaku usaha perlu melihat kewajiban sertifikasi halal bukan hanya sebagai tenggat regulasi yang harus dipenuhi, tetapi sebagai momentum untuk membenahi sistem produksi secara menyeluruh.
Persiapan tidak cukup dilakukan dengan mengurus sertifikat menjelang batas waktu. Pelaku usaha perlu mulai memastikan bahan yang digunakan memiliki kejelasan sumber dan statusnya, pemasok dapat dievaluasi, fasilitas produksi terkelola dengan baik, serta sistem jaminan halal diterapkan secara konsisten.
Bagi industri kosmetik, langkah tersebut sekaligus dapat menjadi investasi untuk membangun kepercayaan konsumen. Di tengah konsumen yang semakin kritis dalam memilih produk, jaminan atas aspek keamanan, legalitas, dan kehalalan dapat menjadi bagian dari nilai tambah sebuah produk. (Daffa/ed. YN)