Artikel Halal

WHO 2026 Makin Dekat, 7 Kelompok Produk Ini Wajib Bersertifikat Halal 

Muhamad Zulkifly
Muhamad Zulkifly

Wajib Halal Oktober 2026 semakin dekat. Mulai 18 Oktober 2026, cakupan kewajiban sertifikasi halal memasuki tahap penting dan menyentuh lebih banyak kelompok produk. Pelaku usaha perlu memastikan sejak sekarang: apakah produk, bahan, atau proses bisnis Anda termasuk di dalamnya? 

Tanggal 18 Oktober 2026 menjadi salah satu tonggak penting dalam penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024, kewajiban sertifikasi halal diterapkan secara bertahap sesuai kategori produk dan skala usaha. 

Jika selama ini sertifikasi halal identik dengan makanan dan minuman, cakupannya kini jauh lebih luas. Memasuki Wajib Halal Oktober (WHO) 2026, perhatian juga tertuju pada pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK), produk luar negeri untuk kelompok tertentu, kosmetik, obat bahan alam, suplemen kesehatan, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, barang gunaan tertentu, hingga alat kesehatan kelas risiko A. 

Dengan cakupan yang semakin luas, pelaku usaha perlu mengenali posisi produknya dan tidak menunggu hingga tenggat semakin dekat. VP Corporate Secretary LPPOM, Raafqi Ranasasmita, menekankan pentingnya persiapan sejak dini agar pemenuhan kewajiban tidak dilakukan secara terburu-buru. “Momentum ini perlu dimanfaatkan sebaik mungkin oleh para pelaku usaha, khususnya UMK, untuk mulai mempersiapkan pemenuhan kewajiban sertifikasi halal.” 

Lalu, produk apa saja yang perlu mendapat perhatian? 

1. Makanan dan Minuman 

Makanan dan minuman tetap menjadi kategori yang paling lekat dengan sertifikasi halal. Namun, dalam tahapan WHO 2026, perhatian terutama ditujukan pada produk UMK serta produk luar negeri sesuai ketentuan yang berlaku. Cakupannya sangat luas, mulai dari makanan olahan, minuman kemasan, bakery, makanan beku, makanan ringan, bumbu, katering, hingga produk rumahan. 

Tantangannya bukan hanya pada produk akhir. Bahan seperti gelatin, emulsifier, shortening, flavor, keju, cokelat, margarin, enzim, dan bahan penolong tertentu dapat menjadi titik kritis. Karena itu, asal bahan, pemasok, dokumen pendukung, dan proses produksi perlu dipastikan. 

2. Hasil Sembelihan dan Jasa Penyembelihan 

Kehalalan produk hewani dimulai dari proses penyembelihan. Rumah Potong Hewan (RPH), Rumah Potong Unggas (RPU), maupun pelaku jasa penyembelihan perlu memastikan prosesnya memenuhi ketentuan halal. 

Yang diperhatikan bukan hanya jenis hewan, tetapi juga proses penyembelihan, kompetensi personel, fasilitas, penanganan hasil sembelihan, hingga pencegahan kontaminasi. Bagi industri pengguna daging, kepastian sumber hasil sembelihan juga menjadi bagian penting dalam memastikan kehalalan produk. 

3. Kosmetik 

Lipstik, skincare, maskara, foundation, parfum, produk perawatan rambut, dan berbagai produk personal care termasuk kategori yang perlu bersiap menghadapi kewajiban halal. Titik kritis dapat muncul dari sumber bahan, turunan asam lemak, emulsifier, kolagen, gliserin, bahan hasil fermentasi, pewarna, fragrance, hingga bahan penolong. 

Karena itu, persiapan tidak cukup dilakukan di tahap akhir. Industri perlu memastikan ketertelusuran bahan baku, dokumen pemasok, fasilitas produksi, serta konsistensi Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH). 

4. Produk Kimiawi dan Rekayasa Genetik 

Produk kimiawi dan produk rekayasa genetik juga masuk dalam tahapan kewajiban 2026. Rantai produksinya dapat melibatkan bahan antara, media produksi, katalis, maupun bahan penolong yang tidak selalu terlihat pada produk akhir. 

Nama bahan yang terdengar “kimiawi” tidak otomatis berarti bebas dari titik kritis halal. Sumber hewani, media fermentasi, atau bahan penolong tertentu tetap perlu ditelusuri. Spesifikasi bahan, alur proses, produsen, sumber bahan, dan dokumen pendukung perlu disiapkan dengan baik. 

5. Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan 

Jamu, herbal, suplemen, dan produk kesehatan tertentu juga menjadi bagian dari WHO 2026. Produk yang dianggap alami belum tentu bebas dari titik kritis halal. Kapsul dapat menggunakan gelatin, tablet memiliki bahan pelapis, produk cair dapat menggunakan flavor atau pelarut, sementara proses ekstraksi dapat melibatkan bahan penolong tertentu. Pelaku usaha juga perlu memahami klasifikasi produknya karena setiap kelompok obat memiliki jadwal penahapan yang berbeda. 

6. Bahan Baku, Bahan Tambahan Pangan, dan Bahan Penolong 

WHO 2026 tidak hanya menyasar produk yang langsung berada di rak toko. Bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong juga menjadi bagian penting karena menjadi fondasi bagi banyak produk akhir. 

Bagi produsen B2B, sertifikasi halal merupakan bagian dari kesiapan rantai pasok. Satu bahan yang digunakan banyak pelanggan dapat memengaruhi kelancaran sertifikasi produk akhir. Karena itu, pemetaan bahan, konsistensi produsen, pengendalian perubahan pemasok, dan ketertelusuran dokumen semakin penting. 

7. Barang Gunaan Tertentu dan Alat Kesehatan Kelas Risiko A 

Kewajiban halal tidak berhenti pada produk yang dimakan, diminum, atau diaplikasikan ke tubuh. Barang gunaan tertentu seperti sandang dan aksesori, perbekalan kesehatan rumah tangga, peralatan rumah tangga, perlengkapan peribadatan bagi umat Islam, alat tulis, dan perlengkapan kantor juga masuk dalam penahapan 2026. Begitu pula alat kesehatan kelas risiko A. Pelaku usaha perlu memastikan klasifikasi produknya karena setiap kelas risiko memiliki jadwal penahapan berbeda. 

WHO Kian Dekat, Jangan Tunggu Tenggat 

Mengetahui kategori produk hanyalah langkah awal. Selanjutnya, pelaku usaha perlu memastikan seluruh proses yang terkait dengan kehalalan telah siap, mulai dari bahan dan pemasok, fasilitas produksi, proses, hingga kelengkapan dokumen dan penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).  

Setiap perubahan, baik pada supplier, formula, fasilitas, maupun proses produksi, juga perlu dikelola secara konsisten agar tidak memengaruhi pengendalian halal. “WHO 2026 memiliki cakupan yang luas. Pelaku usaha perlu mengidentifikasi lebih dahulu kategori produk dan proses bisnisnya, kemudian memetakan bahan serta rantai pasok yang terkait,” jelas Raafqi. 

Karena itu, persiapan halal tidak bisa dibebankan kepada satu bagian saja. Manajemen, penyelia halal, purchasing, R&D, produksi, QA/QC, gudang, hingga bagian terkait lainnya perlu bergerak bersama. Semakin terintegrasi persiapannya, semakin mudah perusahaan memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan. 

Pada akhirnya, sertifikasi halal bukan sekadar soal memenuhi kewajiban regulasi. Lebih dari itu, prosesnya dapat menjadi momentum untuk memperkuat transparansi, ketertelusuran, dan kepercayaan konsumen. Dengan bersiap lebih awal, perusahaan memiliki waktu yang lebih leluasa untuk menata proses, memastikan rantai pasok, melengkapi dokumen, dan memperbaiki berbagai hal yang masih perlu dibenahi. 

18 Oktober 2026 semakin dekat. Jangan menunggu hingga semua orang mulai bergegas. Kenali kategori produk, petakan bahan dan rantai pasok, pastikan SJPH berjalan, lalu mulai proses sertifikasi sesuai ketentuan. Sebab, kesiapan terbaik bukan dibangun saat tenggat tiba, melainkan jauh sebelumnya. (Kont. Syahdan/Ed. YN)

Tags:

LPPOM MUI
News
Sertifikasi Halal
Update