Berita

WHO 2026 Kian Dekat, LPPOM Jatim Optimalkan Pendampingan Pelaku Usaha

Yana
Yana

WHO 2026 menjadi momentum penting untuk memperkuat ekosistem halal Indonesia. Melalui pendampingan yang optimal dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, sertifikasi halal diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus memperkuat daya saing produk nasional.

Implementasi kebijakan Wajib Halal Oktober (WHO) 2026 semakin dekat. Bagi pelaku usaha, ini bukan hanya menjadi waktu untuk memenuhi ketentuan regulasi, tetapi juga kesempatan untuk meningkatkan kualitas usaha melalui penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) yang berkelanjutan. Karena itu, pendampingan yang tepat menjadi kunci agar proses sertifikasi halal dapat dipahami dan dijalankan dengan baik oleh seluruh pelaku usaha.

Hal tersebut menjadi pesan utama dalam Talk Show Dimensi Suara Muslim TV bertema “LPPOM Jatim Optimalkan Pendampingan Sertifikasi, Sukseskan Wajib Halal 2026” yang diselenggarakan pada 3 Juli 2026. Dalam kesempatan tersebut, Direktur LPPOM Jawa Timur, Prof. Dewi Melani Hariyadi, S.Si., M.Phil., Ph.D., Apt., menegaskan bahwa semakin dekatnya implementasi Wajib Halal 2026 harus disikapi sebagai momentum untuk meningkatkan kesiapan pelaku usaha dalam memenuhi ketentuan halal secara menyeluruh.

Menurut Prof. Dewi, sertifikasi halal tidak hanya bertujuan memenuhi kewajiban regulasi. Lebih dari itu, sertifikasi halal merupakan instrumen strategis untuk membangun kepercayaan konsumen sekaligus meningkatkan daya saing produk di pasar. Di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap produk halal, keberadaan sertifikat halal menjadi bukti bahwa suatu produk telah diproses sesuai standar yang berlaku.

“Kepercayaan konsumen menjadi modal penting bagi setiap pelaku usaha. Sertifikasi halal memberikan jaminan bahwa produk telah memenuhi persyaratan halal sehingga mampu meningkatkan keyakinan masyarakat dalam memilih produk,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa masih banyak pelaku usaha yang membutuhkan pendampingan agar lebih memahami proses sertifikasi halal, mulai dari persiapan dokumen hingga penerapan standar halal dalam kegiatan produksi. Oleh karena itu, LPPOM Jawa Timur terus mengoptimalkan berbagai upaya edukasi dan pembinaan agar proses sertifikasi dapat dijalankan secara lebih mudah, tepat, dan berkelanjutan.

Menurut Prof. Dewi, pendampingan tidak berhenti pada saat sertifikat halal diterbitkan. Yang lebih penting adalah memastikan pelaku usaha mampu menerapkan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) secara konsisten. Sistem ini menjadi fondasi dalam menjaga kehalalan produk di setiap tahapan proses bisnis sehingga kepatuhan terhadap standar halal dapat terus dipertahankan.

Melalui edukasi yang berkelanjutan, pelaku usaha diharapkan tidak hanya memahami prosedur sertifikasi, tetapi juga menyadari bahwa penerapan sistem jaminan produk halal merupakan bagian dari strategi untuk meningkatkan kualitas usaha. Dengan sistem yang baik, pelaku usaha akan lebih siap menghadapi persaingan pasar sekaligus memperkuat kepercayaan konsumen terhadap produknya.

Prof. Dewi juga menekankan bahwa keberhasilan implementasi Wajib Halal 2026 membutuhkan sinergi dari berbagai pihak. Pemerintah, lembaga halal, akademisi, dan pelaku usaha memiliki peran yang saling melengkapi dalam membangun ekosistem halal yang kuat. Kolaborasi tersebut menjadi faktor penting untuk mempercepat implementasi sertifikasi halal sekaligus meningkatkan literasi halal di masyarakat.

Menurutnya, apabila seluruh pemangku kepentingan dapat berjalan bersama, Indonesia memiliki peluang besar untuk semakin memperkuat posisinya sebagai salah satu pusat industri halal dunia. Potensi pasar halal yang terus berkembang harus diimbangi dengan kualitas produk, sistem jaminan halal yang kuat, serta komitmen seluruh pelaku usaha dalam menjaga kehalalan produknya.

Semakin dekatnya implementasi Wajib Halal 2026 menjadi pengingat bahwa persiapan harus dilakukan sejak sekarang. Melalui pendampingan yang optimal, edukasi yang berkesinambungan, serta kolaborasi lintas sektor, LPPOM Jawa Timur berharap semakin banyak pelaku usaha yang siap memenuhi ketentuan halal dan menjadikan sertifikasi halal sebagai investasi untuk meningkatkan daya saing usaha. Dengan demikian, Wajib Halal 2026 tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga menjadi langkah nyata dalam memperkuat ekosistem halal Indonesia yang berdaya saing dan berkelanjutan. (Kontributor Fatkhan/ Ed. YN)

Tags:

Food
Info
LPH
LPPOM MUI
News
Sertifikasi Halal