Menjelang penerapan wajib halal pada Oktober 2026, LPPOM mendorong industri kapsul untuk memperkuat kesiapan sertifikasi halal. Hal ini penting karena kapsul banyak digunakan dalam produk farmasi, suplemen, dan obat tradisional serta melibatkan bahan dengan titik kritis halal yang tinggi.
Menjelang implementasi regulasi wajib halal pada Oktober 2026, LPPOM terus mendorong kesiapan berbagai sektor industri untuk memenuhi ketentuan sertifikasi halal yang berlaku di Indonesia. Salah satu sektor yang menjadi perhatian adalah industri kapsul yang memiliki peran penting dalam rantai pasok produk farmasi, suplemen kesehatan, dan obat tradisional.
Hal tersebut disampaikan dalam seminar “Partnering for Halal Compliance in Indonesia” yang diselenggarakan oleh ACG Associated Capsules Pvt. Ltd. beberapa waktu lalu di Hotel Padma, Semarang. Kegiatan ini menjadi wadah bagi para pelaku industri untuk memperkuat kolaborasi dan memahami perkembangan regulasi halal Indonesia menjelang penerapan kewajiban sertifikasi halal secara lebih luas.
Commercial and Partnership Director LPPOM, Dr. Ir. Muslich, M.Si., menjelaskan bahwa Indonesia telah memiliki regulasi yang semakin kuat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
“Melalui PP Nomor 42 Tahun 2024 ditegaskan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal, kecuali produk yang secara jelas dinyatakan haram atau termasuk dalam daftar positif yang ditetapkan pemerintah,” ujar Muslich.
Pada Oktober 2026, kewajiban sertifikasi halal akan mencakup berbagai kategori produk—barang dan jasa. Untuk sektor barang, cakupannya meliputi makanan dan minuman, makanan dan minuman impor, kosmetika, barang gunaan yang dipakai dan digunakan masyarakat, alat kesehatan risiko rendah (kelas A), obat tradisional dan suplemen, produk kimiawi dan produk rekayasa genetika terkait makanan, minuman, dan kosmetika, serta bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong yang digunakan dalam proses produksi.
Sementara itu, sektor jasa yang wajib bersertifikat halal mencakup rumah potong hewan dan unggas, serta berbagai layanan terkait makanan, minuman, dan kosmetika seperti jasa maklon, retailer, logistik, jasa penjualan tanpa pengolahan, dan jasa penyajian tanpa pengolahan.
Menurut Muslich, regulasi tersebut memiliki keterkaitan erat dengan industri kapsul. “Industri kapsul memiliki posisi yang strategis dalam ekosistem halal. Kapsul merupakan bagian dari produk yang dikonsumsi, sehingga aspek kehalalannya harus dapat dibuktikan melalui proses sertifikasi halal yang kredibel dan dapat ditelusuri,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa salah satu titik kritis halal pada industri kapsul terletak pada penggunaan gelatin sebagai bahan utama pembentuk cangkang kapsul. Gelatin merupakan bahan yang memiliki tingkat kritis halal tinggi karena dapat berasal dari berbagai sumber, seperti sapi, ikan, maupun babi. Oleh karena itu, asal-usul bahan baku harus dipastikan berasal dari sumber yang halal dan diproses sesuai ketentuan syariah.
Selain bahan baku, proses produksi gelatin juga perlu mendapat perhatian karena melibatkan berbagai bahan tambahan, bahan penolong, serta fasilitas produksi yang berpotensi menimbulkan kontaminasi silang dengan bahan nonhalal. Karena itu, ketertelusuran seluruh rantai pasok menjadi aspek penting dalam pemenuhan standar halal.
“Gelatin merupakan salah satu bahan dengan titik kritis halal yang tinggi. Seluruh rantai pasoknya harus dapat ditelusuri, mulai dari sumber bahan baku, proses produksi, hingga distribusinya. Sertifikasi halal menjadi instrumen penting untuk memberikan jaminan dan transparansi bagi konsumen maupun pelaku usaha,” kata Muslich.
Kesiapan industri kapsul menjadi semakin penting karena produk ini banyak digunakan dalam industri farmasi, suplemen, dan obat tradisional yang akan terdampak langsung oleh implementasi wajib halal 2026. Ketersediaan kapsul bersertifikat halal akan membantu produsen memenuhi persyaratan regulasi sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang mereka gunakan.
Lebih lanjut, Muslich menegaskan bahwa sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga menjadi bagian dari strategi bisnis yang dapat meningkatkan daya saing perusahaan.
“Halal saat ini bukan hanya soal kepatuhan regulasi, tetapi juga nilai tambah yang dapat meningkatkan kepercayaan pasar dan membuka peluang yang lebih luas di industri halal global. Karena itu, persiapan sejak dini menjadi langkah penting bagi pelaku usaha,” ungkapnya.
Melalui seminar ini, LPPOM kembali menegaskan komitmennya untuk mendukung pelaku usaha dalam memahami dan menerapkan sistem jaminan produk halal secara berkelanjutan. Kolaborasi antara regulator, lembaga sertifikasi halal, penyedia bahan baku, dan pelaku industri menjadi kunci untuk memastikan implementasi regulasi wajib halal 2026 berjalan optimal.
Dengan semakin dekatnya tenggat waktu Oktober 2026, kesiapan seluruh rantai pasok, termasuk industri kapsul, akan menjadi faktor penting dalam mendukung keberhasilan implementasi regulasi halal nasional sekaligus memperkuat daya saing industri halal Indonesia di pasar global. (YN)