Search
Search

Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM Sertifikasi Halal

  • Home
  • Artikel Halal
  • Menjawab Keresahan Muslimah, Mengapa Klinik Kecantikan Halal Kian Dibutuhkan?
Menjawab Keresahan Muslimah, Mengapa Klinik Kecantikan Halal Kian Dibutuhkan?

Saat layanan estetik semakin populer, banyak Muslim mulai mencari perawatan yang mudah dijangkau, aman sekaligus sesuai syariat. Inilah yang melahirkan konsep klinik kecantikan halal. Ada harapan klinik ini dapat menyajikan produk bersertifikat halal BPJPH sehingga kecantikan dan ketenangan batin berjalan beriringan.

Di sebuah klinik kecantikan modern yang selalu ramai setiap akhir pekan, suasana tampak begitu akrab bagi siapa saja yang pernah menjalani perawatan kulit. Aroma skincare yang lembut memenuhi ruangan, sementara poster mengenai facial, peeling, botox, filler, dan berbagai layanan estetik berteknologi tinggi terpajang rapi di dinding. Dari ibu muda hingga pekerja profesional, semuanya datang dengan harapan yang sama: ingin merawat diri, memperbaiki kondisi kulit, atau sekadar mengembalikan rasa percaya diri.

Namun, di tengah antusiasme masyarakat terhadap dunia estetika, muncul satu pertanyaan yang belakangan menjadi semakin sering terdengar: “Kalau melakukan perawatan seperti ini, halalkah?” Pertanyaan sederhana itu mengundang diskusi yang jauh lebih dalam.

Bagi banyak Muslim, merawat diri bukan hanya mengenai penampilan luar, tetapi juga soal memastikan bahwa apa pun yang digunakan pada tubuh bersumber dari bahan yang baik dan sesuai ketentuan agama. Dari sinilah konsep klinik kecantikan halal mulai tumbuh, menghadirkan layanan modern yang tetap selaras dengan nilai syariah. Cantik menjadi tidak sekadar soal kulit yang terawat, tetapi juga tentang ketenangan batin karena yakin bahwa prosedur dilakukan dengan cara yang benar.

Penerapan Halal pada Layanan Estetik

Menurut Rina Maulidiyah, Auditor Halal LPPOM, layanan estetik pada dasarnya bisa dilakukan secara halal. Ia menegaskan bahwa kuncinya terletak pada tiga aspek penting yang tidak boleh diabaikan.

Pertama, bahan. Semua bahan yang digunakan dalam prosedur harus bebas dari unsur haram dan najis, mulai dari skincare untuk prep dan after treatment, obat topikal, bahan perawatan pendukung, hingga cairan injeksi seperti botox dan filler.

Kedua, keamanan medis. Prosedur harus dilakukan oleh tenaga medis yang kompeten, dengan alat yang steril, dan tidak menimbulkan mudarat bagi pasien. Syariat sangat menekankan prinsip tidak membahayakan, sehingga aspek keamanan menjadi hal yang tidak bisa ditawar.

Ketiga, tujuan perawatan. Estetika hanya diperbolehkan selama masih berada dalam batas wajar, tidak mengubah ciptaan Allah secara berlebihan, dan dilakukan untuk menjaga kesehatan atau memperbaiki kondisi kulit.

Kewajiban Sertifikasi Halal Klinik Kecantikan

Bicara soal halal, pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah memberlakukan kewajiban sertifikasi halal untuk produk dan jasa yang beredar di Indonesia. Ketetapan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024. Bagaimana dengan layanan estetik?

Layanan estetik atau klinik kecantikan tidak termasuk yang diwajibkan memiliki sertifikat halal. Adapun yang termasuk wajib adalah produk kosmetik yang akan berlaku penuh mulai 17 Oktober 2026.

“Meski demikian, menariknya justru muncul tren baru di media sosial. Semakin banyak klinik kecantikan yang memposisikan diri sebagai klinik halal atau klinik syariah. Mereka hadir membawa pendekatan berbeda, menekankan perawatan yang tidak hanya aman dan modern, tetapi juga selaras dengan nilai-nilai Islam,” terang Rina.

Tren Klinik Kecantikan Halal

Ada yang menonjolkan penggunaan produk bersertifikat halal BPJPH, ada yang mengusung tagline seperti #CantikSesuaiSyariah, dan ada pula yang memastikan tenaga medis perempuan muslimah yang menangani pasien perempuan. Upaya ini bukan sekadar strategi pemasaran, tetapi cara untuk menunjukkan keseriusan mereka menghadirkan layanan yang aman dan sesuai prinsip syariah.

Nilai tambah yang ditawarkan pun tidak sedikit. Klinik berbasis syariah biasanya berkomitmen menggunakan produk halal, menghindari tindakan yang mengubah ciptaan Allah secara berlebihan, serta menciptakan suasana yang lebih syar’i. Beberapa di antaranya seperti ruang perawatan dirancang tertutup, interaksi fisik dijaga sesuai batasan syariat, dan konsultasi dilakukan dengan cara yang lebih personal agar pasien merasa aman menceritakan kebutuhan dan kekhawatirannya.

“Bagi banyak perempuan muslim, keberadaan tenaga medis perempuan menjadi faktor kenyamanan emosional yang sangat penting. Mereka merasa lebih tenang karena dilayani oleh seseorang yang memahami kebutuhan mereka, baik secara medis maupun spiritual,” terang Rina.

Dari sini terlihat bahwa klinik kecantikan halal bukan hanya soal label atau klaim. Ia adalah sebuah komitmen menyeluruh—menggabungkan keamanan medis, kenyamanan emosional, dan kepatuhan pada nilai syariat. Walaupun aturan belum mewajibkan layanan klinik memiliki sertifikat halal, penerapan prinsip halal pada produk, prosedur, dan operasional menjadi nilai tambah besar yang semakin dicari oleh konsumen muslim.

Ke depan, konsep ini berpotensi berkembang menjadi standar baru dalam industri kecantikan Indonesia. Kecantikan tidak lagi semata-mata diukur dari kulit yang cerah atau wajah yang lebih muda, tetapi dari rasa tenang bahwa proses yang ditempuh aman, berkualitas, dan sesuai keyakinan. Klinik kecantikan halal pun hadir sebagai simbol harmonisasi antara teknologi estetika modern dan ajaran Islam—menghadirkan layanan estetik yang bukan hanya memperindah tampilan, tetapi juga menenteramkan jiwa. (RM / YN)

Sumber : https://halalmui.org/jurnal-halal/175/