Search
Search

Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM Sertifikasi Halal

Inilah 6 Layanan Estetik Terpopuler: Halal, Boleh, atau Justru Dilarang?

Tren perawatan di klinik kecantikan kian digemari, dari botox hingga laser. Namun sebelum menjalaninya, penting memahami bagaimana hukum setiap prosedur menurut Islam. Inilah enam layanan estetik paling populer lengkap dengan panduan halal-haramnya, termasuk konteks dalam sertifikat halal BPJPH.

Di tengah maraknya tren kecantikan modern, perempuan dan bahkan laki-laki berbondong-bondong mendatangi klinik kecantikan untuk mencari solusi agar wajah dan tubuh tampak lebih segar, lebih percaya diri, atau sekadar merawat diri setelah hari-hari yang padat. Namun, di balik berbagai inovasi estetika, ada satu pertanyaan yang kian sering dilontarkan: “Apakah layanan estetik ini halal?”

Pertanyaan itu tidak hanya muncul dari kalangan awam, tetapi juga dari konsumen yang semakin sadar bahwa kecantikan harus berjalan sejalan dengan syariat. Apalagi, kini semakin banyak klinik yang mengupayakan sertifikat halal BPJPH sebagai bentuk komitmen bahwa bahan, proses, hingga alur layanannya memenuhi standar kehalalan.

Auditor Halal LPH LPPOM, Rina Maulidiyah, memaparkan bahwa dalam Islam, hukum layanan kecantikan tidak bisa disamaratakan. “Ada tindakan yang diperbolehkan, ada yang tidak, dan semuanya bergantung pada tujuan, bahan, serta prosedur,” jelasnya.

 Berikut ini penjelasan lengkapnya, disampaikan dengan bahasa yang lebih dekat dengan keseharian kita.

Botox

Botox sebenarnya berasal dari sebuah zat bernama Botulinum Toxin, yaitu neurotoksin (protein) yang dihasilkan oleh bakteri Clostridium botulinum. Zat ini bisa membuat otot menjadi lemas atau lumpuh sementara, dan karena itulah botox banyak digunakan dalam dunia medis maupun kecantikan. Prosedurnya dilakukan dengan cara menyuntikkan botox ke area tubuh tertentu, misalnya wajah, agar otot di sekitarnya lebih rileks sehingga kerutan berkurang.

Dalam pandangan Islam, suntik botox pada dasarnya boleh dilakukan, terutama jika tujuannya untuk pengobatan. Misalnya, untuk mengatasi gangguan otot atau memperbaiki kondisi medis tertentu seperti Bell’s palsy. Syaratnya, bahan yang digunakan harus halal, prosedurnya aman, dan ditangani tenaga medis yang berkompeten. Namun, jika penggunaannya justru membahayakan, hanya untuk menipu penampilan, menimbulkan ketergantungan, atau melibatkan hal-hal yang diharamkan, maka hukumnya menjadi tidak diperbolehkan.

Bedah Plastik

Bedah plastik adalah tindakan medis berupa operasi untuk memperbaiki atau membentuk kembali bagian tubuh. Tujuannya bisa berbeda-beda, tergantung kebutuhan pasien. Secara umum, ada dua jenis bedah plastik.

Pertama, bedah rekonstruksi, yaitu operasi untuk memperbaiki fungsi dan bentuk tubuh yang tidak normal. Contohnya, memperbaiki bibir sumbing, mengatasi luka bakar yang menyebabkan kulit mengerut (kontraktur), menghilangkan keloid, atau menangani tumor. Jenis operasi ini diperbolehkan dalam Islam, selama jelas manfaatnya untuk kesehatan, menggunakan bahan yang halal, prosedurnya aman, dan dikerjakan oleh tenaga medis yang ahli.

Kedua, bedah estetik, yaitu operasi yang tujuannya murni untuk mempercantik penampilan. Hukumnya bisa berbeda-beda. Jika bersifat permanen dan mengubah ciptaan Allah, misalnya mengubah bentuk hidung agar lebih mancung atau mengganti alat kelamin, maka hukumnya haram. Tetapi, jika hanya sebatas memperbaiki penampilan agar lebih wajar seperti menghilangkan lemak berlebih atau mengencangkan kulit maka boleh dilakukan, dengan catatan tetap sesuai syariat, bahannya halal, aman, dan ditangani oleh dokter yang kompeten. Namun, jika prosedur ini menimbulkan bahaya, menipu orang lain, atau membuat ketergantungan, maka hukumnya menjadi haram.

Tanam Benang

Tanam benang, atau dalam istilah medis disebut thread lift, adalah prosedur kecantikan dengan cara memasukkan benang-benang halus ke bawah kulit. Tujuannya untuk merangsang produksi kolagen sehingga kulit wajah tampak lebih kencang, segar, dan kadang terlihat lebih tirus.

Dalam Islam, prosedur ini hukumnya berbeda tergantung pada tujuan penggunaannya. Jika dilakukan untuk mengubah ciptaan Allah secara permanen misalnya memancungkan hidung, meniruskan wajah, atau mengubah bentuk bibir—maka hukumnya haram. Begitu pula jika tujuannya bertentangan dengan ajaran agama.

Namun, jika tanam benang dilakukan untuk perawatan kulit, seperti mengurangi kerutan atau membantu meremajakan wajah, maka hukumnya boleh. Syaratnya, bahan yang digunakan harus halal, prosedurnya aman, tidak bertentangan dengan prinsip syariat, dan dikerjakan oleh tenaga medis yang ahli. Sebaliknya, apabila tindakan ini justru berbahaya, menipu, menimbulkan ketergantungan, atau melibatkan hal-hal yang diharamkan, maka hukumnya menjadi haram.

Filler

Filler adalah salah satu prosedur kecantikan yang dilakukan dengan cara menyuntikkan zat tertentu, bisa berupa bahan sintetis maupun alami, ke bagian wajah. Tujuannya beragam, mulai dari mengurangi kerutan, mengembalikan volume wajah yang hilang, hingga membuat wajah tampak lebih segar dari tanda-tanda penuaan.

Dalam Islam, hukum penggunaan filler bergantung pada niat dan tujuannya. Jika filler dipakai untuk mengubah ciptaan Allah secara permanen seperti memancungkan hidung, meruncingkan dagu, meniruskan wajah, atau mengubah bentuk bibir maka hukumnya haram. Hal yang sama berlaku jika prosedur ini dilakukan untuk tujuan yang bertentangan dengan ajaran agama.

Namun, jika filler digunakan untuk memperbaiki atau merawat penampilan secara wajar, maka hukumnya boleh. Misalnya, untuk menghaluskan kerutan, menyamarkan bekas luka atau bopeng akibat jerawat, mengisi cekungan di bawah mata, atau menutupi kekurangan pada wajah.

Meski begitu, ada syarat yang harus dipenuhi: bahan yang digunakan harus halal dan suci, prosedurnya aman serta tidak membahayakan, tidak bertentangan dengan syariat, dan dilakukan oleh tenaga medis yang ahli. Sebaliknya, jika prosedur filler justru menimbulkan bahaya, menipu orang lain, membuat ketergantungan, atau melibatkan hal-hal yang dilarang, maka hukumnya menjadi haram.

Laser Treatment

Laser treatment adalah perawatan kulit yang menggunakan teknologi cahaya berintensitas tinggi untuk mengatasi berbagai masalah kulit. Prosedur ini biasanya dipilih untuk membantu mengurangi kerutan, menghilangkan bekas jerawat, atau memperbaiki tekstur kulit agar tampak lebih sehat.

Hingga kini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memang belum mengeluarkan fatwa khusus yang secara langsung membahas hukum penggunaan laser treatment. Namun, para ulama umumnya membolehkan perawatan ini selama tujuannya adalah untuk mengatasi masalah medis atau memperbaiki cacat fisik.

Sebagai contoh, jika seseorang mengalami jerawat parah yang meninggalkan bekas menghitam, meradang, atau menimbulkan bopeng sehingga sangat mengganggu penampilan dan menurunkan rasa percaya diri, maka penggunaan laser treatment diperbolehkan. Dalam kondisi seperti ini, tujuannya adalah mengobati sekaligus mengembalikan wajah ke keadaan normal, bukan untuk mengubah ciptaan Allah secara berlebihan.

Facial & Kosmetik

Facial adalah perawatan kulit wajah yang biasanya dilakukan melalui beberapa tahapan, seperti membersihkan wajah, melakukan pengelupasan ringan (eksfoliasi), pijat wajah, hingga penggunaan masker. Tujuannya tidak hanya untuk menjaga kesehatan kulit, tetapi juga membantu mengatasi masalah seperti jerawat, kulit kusam, sekaligus memberikan efek relaksasi.

Dalam hukum Islam, facial dan penggunaan kosmetik pada dasarnya diperbolehkan (mubah), selama bahan yang dipakai halal dan tujuannya tidak bertentangan dengan syariat. Artinya, perawatan ini sah-sah saja dilakukan untuk menjaga kebersihan, kesehatan, dan penampilan secara wajar. Namun, facial tidak boleh dilakukan secara berlebihan atau sampai bertujuan mengubah ciptaan Allah Swt. melampaui batas.

“Pada akhirnya, setiap layanan estetik di klinik kecantikan perlu ditimbang bukan hanya dari sisi kecantikan, tetapi juga keamanannya, tujuan pelaksanaannya, serta kehalalan bahan yang digunakan. Prinsip dasarnya sederhana: boleh selama tidak mengubah ciptaan Allah secara berlebihan, tidak berbahaya, tidak menipu, dan menggunakan bahan halal,” tegas Rina.

Inilah mengapa semakin banyak konsumen mencari klinik yang bersertifikat halal BPJPH. Keindahan, seperti halnya kesehatan, adalah amanah yang harus dijaga dengan cara yang baik, benar, dan diridhai. (RM / YN)

Sumber : https://halalmui.org/jurnal-halal/175/