Search
Search

Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM Sertifikasi Halal

Kosmetika Halal, Rahasia Percaya Diri dan Tenangnya Ibadah

Industri kosmetika terus berkembang, menawarkan berbagai inovasi yang membuat penampilan kian mempesona. Namun, bagi muslimah, kecantikan tak bisa dipisahkan dari nilai halal. Dengan sertifikasi yang jelas dan standar uji ilmiah, kosmetika halal menjadi jawaban untuk tampil cantik tanpa rasa ragu saat beribadah.

Kosmetika halal kini menjadi perhatian besar, terutama di kalangan muslimah yang semakin peduli pada penampilan sekaligus menjaga kesucian ibadah. Tampil cantik dan menarik bukan lagi sekadar tren sesaat, melainkan bagian dari keseharian. Penampilan yang rapi mampu membangun rasa percaya diri, bahkan turut menumbuhkan semangat di tempat kerja. Tak heran, industri kosmetika terus berkembang dengan berbagai inovasi produk yang semakin modern, dari yang tahan lama, waterproof, hingga transferproof.

Sebagai seorang muslimah, memilih produk kecantikan halal adalah sebuah prioritas. Keyakinan bahwa kosmetika halal lebih aman, suci, dan sesuai dengan syariat menjadi alasan utama. Namun, muncul pertanyaan yang cukup sering ditanyakan: bila kosmetika tersebut sudah bersertifikat halal, apakah tetap harus dibersihkan sebelum berwudhu atau mandi wajib?

Andriawan Subekti, Auditor Halal LPPOM, menjelaskan bahwa kosmetika yang telah disertifikasi halal oleh BPJPH pada umumnya merupakan produk waterproof. Hal ini karena sebelum memperoleh sertifikat halal, setiap produk kosmetika wajib melalui serangkaian pengujian di laboratorium, salah satunya adalah uji tembus air. Uji ini memastikan apakah air dapat menembus lapisan kosmetika sehingga kulit tetap bisa tersentuh air saat berwudhu atau mandi wajib.

Untuk memastikan hal tersebut, Laboratorium LPPOM MUI yang telah terakreditasi ISO/IEC 17025:2017 menyediakan layanan uji tembus air khusus bagi produk kosmetika. Cara pengujiannya adalah dengan mengaplikasikan produk pada media uji, membiarkannya mengering, lalu meneteskan air untuk melihat apakah air dapat meresap. Dengan begitu, klaim “wudhu friendly” memiliki dasar ilmiah yang jelas, tidak sekadar promosi belaka. Informasi lengkap mengenai layanan ini juga dapat diakses dengan mudah melalui laman e-halallab.com.

Meski begitu, ada juga produk kosmetika halal yang ternyata tidak waterproof. Fatwa MUI Nomor 60 Tahun 2020 tentang Standar Sertifikasi Halal Kosmetika yang Tidak Tembus Air menyebutkan bahwa produk jenis ini tetap boleh digunakan, selama tidak mengandung najis dan tidak membahayakan. Hanya saja, produsen wajib memberikan petunjuk penggunaan atau pembatasan cara pakai pada kemasan. Contohnya adalah sunblock yang dirancang khusus untuk berenang. Produk ini tidak disesuaikan untuk kondisi bersuci, sehingga saat hendak berwudhu atau mandi wajib, pengguna harus membersihkannya terlebih dahulu agar air bisa mengenai kulit secara sempurna.

Fatwa tersebut juga menegaskan bahwa produsen wajib mencantumkan keterangan “tidak tembus air” di kemasan produk, disertai dengan instruksi pembersihan sebelum bersuci. Aturan ini menjadi bentuk perlindungan bagi konsumen agar tetap bisa menjaga kesucian ibadah meski menggunakan produk kecantikan. Landasan syariatnya juga sangat kuat. Rasulullah saw. pernah menegur seorang lelaki yang berwudhu namun meninggalkan bagian selebar kuku pada telapak kakinya tanpa terkena air. Beliau bersabda, “Ulangilah wudhu’mu dengan baik,” hingga akhirnya lelaki itu mengulangi wudhunya dan melaksanakan shalat (HR. Muslim).

Hal ini sejalan dengan penjelasan Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarh Muhadz-dzab, yang menegaskan bahwa jika pada anggota wudhu terdapat lilin, ramuan, inai, atau bahan lain yang dapat menghalangi air masuk, maka wudhunya tidak sah, baik sedikit maupun banyak. Namun, jika yang tersisa hanya bekas warna tanpa zat yang menghalangi, atau sekadar minyak cair yang masih memungkinkan air menyentuh kulit, maka wudhu tetap sah. Dari sini jelas bahwa penggunaan kosmetika halal dapat dilakukan dengan tenang, asalkan pengguna memahami karakteristik produknya.

Pemahaman ini penting agar muslimah dapat memadukan penampilan dengan ibadah secara harmonis. Kosmetika halal memungkinkan mereka tetap tampil percaya diri, sekaligus menjaga kesucian dan kesempurnaan ibadah. Kuncinya adalah mengetahui apakah produk bersifat waterproof atau tidak, lalu mengikuti petunjuk penggunaan yang tertera.

Untuk membantu produsen kosmetika dalam mengenal proses sertifikasi halal, LPH LPPOM membuka ruang diskusi melalui program Halal On 30. Program ini dapat diikuti melalui tautan bit.ly/HalalOn30 dan memberikan pemahaman lengkap tentang proses sertifikasi halal hanya dalam waktu 30 menit. Ini menjadi solusi praktis bagi pelaku usaha agar bisa memahami alur sertifikasi tanpa mengorbankan banyak waktu.

Pada akhirnya, industri kosmetika halal bukan sekadar tren, melainkan kebutuhan nyata. Sertifikasi, fatwa, hingga layanan laboratorium menjadi fondasi penting agar konsumen dapat memilih dengan yakin. Dengan pemahaman yang benar, muslimah bisa tetap menjaga penampilan terbaiknya tanpa harus mengorbankan kesucian dan kesempurnaan ibadah. (***)

Sumber : https://halalmui.org/jurnal-halal/175/

//
Assalamu'alaikum, Selamat datang di pelayanan Customer Care LPPOM
👋 Apa ada yang bisa kami bantu?