Search
Search

Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM Sertifikasi Halal

Tren Skincare Halal, Pentingnya Cek Bahan hingga Proses

Di tengah maraknya produk skincare, konsumen Muslim dituntut lebih cermat memastikan kehalalan produk yang digunakan. Menurut Dr. Priyo Wahyudi, Expert of Laboratory LPPOM MUI, titik kritis kehalalan bisa muncul dari bahan, proses, hingga fasilitas produksi. Untuk mendukung produsen sekaligus memberi edukasi, LPPOM menghadirkan berbagai layanan memberikan kualitas produk halal benar-benar terjamin.

Dalam beberapa tahun terakhir, tren kecantikan dan perawatan kulit di Indonesia semakin berkembang pesat. Hampir setiap bulan muncul produk baru, baik dari brand lokal maupun internasional, yang menawarkan berbagai klaim mulai dari mencerahkan kulit, anti-aging, hingga melindungi dari polusi. Namun, di tengah euforia tersebut, masyarakat kini mulai menaruh perhatian lebih pada satu aspek penting: kehalalan produk skincare.

Isu ini bukan hanya sebatas label tambahan di kemasan, melainkan bagian dari gaya hidup dan kebutuhan spiritual konsumen Muslim yang ingin merawat diri dengan tenang dan yakin akan kehalalan produk yang digunakan. Dengan adanya regulasi wajib halal, kesadaran masyarakat semakin meningkat bahwa kecantikan harus selaras dengan nilai-nilai agama, sehingga penggunaan produk halal menjadi bentuk perlindungan sekaligus pernyataan identitas.

Perhatian pemerintah serta pemangku kepentingan terkait terhadap skincare halal tentu tidak hanya terpaku pada potensi bisnisnya yang sangat besar. Yang tak kalah penting adalah perlindungan terhadap konsumen yang mayoritas beragama Islam. Oleh karena itu, mengetahui potensi kandungan haram pada produk skincare dan kosmetika menjadi sangat penting. “Konsumen harus jeli memilih skincare halal dengan memperhatikan beberapa hal,” ujar Dr. Priyo Wahyudi, Expert of Laboratory LPPOM MUI.

Pihaknya menegaskan, titik kritis keharaman skincare mencakup banyak aspek, mulai dari bahan, fasilitas dan proses produksi, hingga pemenuhan SJPH. Titik kritis bahan meliputi bahan dasar (raw materials) dan bahan tambahan (aditif) yang meliputi bahan hewani seperti kolagen, elastin, placenta extract, stem cell yang tentu saja haram sekaligus najis jika berasal dari babi/hewan tidak disembelih syar’i. Kemudian lemak hewan (tallow, lard) sebagai emolien atau pengemulsi, gliserin, asam stearat, dan asam palmitat, jika sumbernya dari lemak hewan.

Kandungan lain adalah lanolin (lemak domba), beeswax (lilin lebah), yang statusnya harus dipastikan. Lanolin dari domba halal. Ada pula carmine, pewarna merah dari serangga cochineal, yang sering menjadi titik kritis pada make up dan skincare dekoratif, dan masih banyak lagi.

Adapun titik kritis pada fasilitas produksi, yang harus dicermati adalah potensi kontaminasi silang, di mana fasilitas produksi mencampur produk halal dan non-halal tanpa prosedur pembersihan (cleansing) sesuai standar halal. Sedangkan titik kritis pada proses produksi meliputi proses hidrolisis, yang kemungkinan menggunakan enzim yang bersumber dari hewan, proses produksi yang melibatkan beberapa fasilitas produksi, serta distribusi bahan dan produk, yang harus ada jaminan tidak terjadi kontaminasi bahan najis/haram selama transportasi.

“Di luar itu semua, yang tak kalah penting adalah pemenuhan standar halal, yaitu implementasi lima kriteria SJPH sesuai dengan proses bisnis dan ruang lingkup produk, secara konsisten dan berkesinambungan,” tegas Priyo.

Sebagai upaya mendukung produsen sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat, LPH LPPOM juga menghadirkan program Halal On 30. Melalui sesi singkat berdurasi 30 menit yang dapat diakses di bit.ly/HalalOn30, program ini memberikan penjelasan praktis mengenai proses sertifikasi halal, sehingga pelaku usaha dapat memahami alurnya tanpa harus meluangkan banyak waktu.

Selain itu, Laboratorium LPPOM MUI yang telah terakreditasi ISO/IEC 17025:2017 turut menyediakan layanan pengujian tambahan, seperti uji tembus air dan uji vegan untuk produk kosmetika. Layanan ini menjadi penunjang penting bagi produsen dalam memastikan kualitas produk sesuai standar halal, sekaligus menjawab kebutuhan konsumen yang kian beragam. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui laman https://e-halallab.com/.

Dengan memahami berbagai titik kritis tersebut, masyarakat diharapkan tidak hanya memilih skincare berdasarkan tren atau klaim yang populer, melainkan juga memperhatikan kehalalannya. Hal ini menjadi bentuk kehati-hatian sekaligus perlindungan terhadap diri sendiri agar ibadah tetap terjaga dan produk yang digunakan tidak menimbulkan keraguan. Skincare halal hadir bukan sekadar sebagai label, tetapi sebagai jaminan keamanan, kebersihan, dan kepatuhan pada syariat Islam.

Pada akhirnya, memilih skincare halal adalah langkah nyata untuk merawat diri dengan cara yang aman dan sesuai keyakinan. Kesadaran ini diharapkan tidak hanya menjadi tren sesaat, melainkan budaya baru dalam kehidupan masyarakat Muslim modern. Dengan demikian, kecantikan sejati dapat tercermin tidak hanya dari kulit yang sehat, tetapi juga dari ketenangan hati karena selaras dengan nilai keimanan. (***)

Sumber : https://halalmui.org/jurnal-halal/175/