Dapatkan Sertifikat Halal Resmi BPJPH
Sertifikasi Halal Wajib adalah regulasi besar yang saat ini menjadi perhatian semua pelaku usaha di Indonesia. Aturan ini mewajibkan setiap produk makanan, minuman, kosmetik, obat-obatan, hingga barang gunaan tertentu untuk memiliki sertifikat halal resmi dari BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal).
Mulai Oktober 2024, aturan sertifikasi halal wajib sudah berjalan penuh untuk sektor makanan dan minuman. Tahun 2025, kewajiban ini semakin meluas ke kategori produk lain. Artinya, UMKM maupun perusahaan besar wajib menyiapkan diri agar tetap legal, kompetitif, dan dipercaya konsumen.
Apa Itu Sertifikasi Halal?
Sertifikasi halal adalah pengakuan resmi bahwa suatu produk memenuhi standar kehalalan sesuai syariat Islam. Sertifikat ini dikeluarkan oleh BPJPH, dengan proses pemeriksaan dan fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Produk yang wajib memiliki sertifikat halal meliputi:
- Makanan & minuman (wajib sejak Oktober 2024)
- Produk kosmetik & obat (bertahap hingga 2026)
- Barang gunaan tertentu seperti peralatan makan, pakaian, dan lainnya
Dengan sertifikat halal, konsumen muslim mendapatkan jaminan keamanan & kenyamanan, sementara produsen mendapat nilai tambah kompetitif.
Referensi: BPJPH
Mengapa Sertifikasi Halal Wajib?
Pemerintah mewajibkan sertifikasi halal berdasarkan UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Regulasi ini diterapkan untuk:
- Melindungi konsumen muslim di Indonesia (87% penduduk).
- Meningkatkan standar produk nasional agar bisa masuk pasar global halal.
- Memberikan kepastian hukum bagi produsen dan distributor.
Fakta penting: Pasar halal global bernilai USD 3,2 triliun pada 2024 dan terus tumbuh. Produk bersertifikat halal lebih mudah masuk pasar internasional.
Syarat Sertifikasi Halal
Untuk mendaftar, pelaku usaha harus memenuhi beberapa syarat sertifikasi halal, antara lain:
- Data legal usaha (NIB, NPWP, SIUP/izin usaha).
- Daftar produk yang akan disertifikasi.
- Rincian bahan baku, tambahan, dan kemasan yang digunakan.
- Proses produksi yang jelas dan sesuai standar halal.
- Dokumen Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).
Catatan penting: UMKM dapat memilih jalur Self Declare, yaitu pernyataan halal mandiri yang lebih cepat & murah.
Biaya Sertifikasi Halal Wajib 2025
Untuk UMKM, pemerintah memberikan program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI).
Namun untuk usaha non-UMKM, berikut perkiraan biaya:
Skala Usaha | Biaya Sertifikasi Halal Reguler |
UMKM | Rp 0 – Rp 2.500.000 (bisa gratis melalui program pemerintah) |
Usaha Menengah | Rp 5.000.000 – Rp 12.000.000 |
Usaha Besar | Rp 15.000.000 – Rp 25.000.000 |
Estimasi biaya sertifikasi halal 2023 dapat di cek di : https://bpjph.halal.go.id/kalkulator-biaya-sh/
(Referensi resmi biaya sertifikasi halal BPJPH)
Cara Mendapatkan Sertifikasi Halal
Berikut tahapan cara mendapatkan sertifikasi halal secara resmi:
- Daftar online di SIHALAL BPJPH.
- Isi data usaha & produk sesuai syarat.
- Upload dokumen bahan baku & proses produksi.
- Verifikasi dokumen oleh LPH (Lembaga Pemeriksa Halal).
- Audit lapangan (jika diperlukan).
- Fatwa halal oleh MUI.
- Penerbitan sertifikat halal oleh BPJPH.
Proses bisa memakan waktu 30 – 90 hari tergantung kelengkapan dokumen.
Layanan Sertifikasi Halal Wajib untuk UMKM
Pemerintah menyediakan banyak layanan sertifikasi halal untuk membantu UMKM, antara lain:
- SEHATI (Sertifikasi Halal Gratis) bagi 1 juta UMKM.
- Pendamping PPH (Proses Produk Halal) di setiap daerah.
- Aplikasi SIHALAL untuk pendaftaran digital.
- Sosialisasi & bimbingan teknis oleh dinas terkait.
Dengan fasilitas ini, UMKM tak lagi kesulitan mengurus sertifikasi halal.
Manfaat Wajib Sertifikasi Halal untuk Bisnis
Mengurus sertifikasi halal memberikan banyak keuntungan:
- ✅ Kepercayaan konsumen meningkat
- ✅ Akses pasar ekspor lebih luas
- ✅ Perlindungan hukum lebih kuat
- ✅ Branding halal lebih kompetitif
- ✅ Memenuhi standar global
Bahkan, banyak marketplace besar kini mewajibkan penjual produk makanan/minuman memiliki sertifikat halal.
Tantangan dalam Sertifikasi Halal
Meski bermanfaat, ada beberapa tantangan:
- Kurangnya informasi di kalangan UMKM.
- Biaya produksi tambahan untuk menyesuaikan standar halal.
- Proses birokrasi yang dianggap rumit.
Solusi:
- Manfaatkan program gratis dari pemerintah.
- Ikuti pelatihan SJPH untuk pemahaman lebih baik.
- Gunakan pendamping halal yang tersedia di daerah.
Fakta Penting tentang Sertifikasi Halal Wajib
- Berlaku mulai Oktober 2024 untuk makanan/minuman.
- Berlaku 2026 untuk kosmetik & obat.
- Berlaku 2029 untuk barang gunaan.
- Masa berlaku sertifikat: 4 tahun.
- Ada jalur gratis (Self Declare UMKM).
- Pendaftaran hanya melalui SIHALAL BPJPH.
- Produk tanpa sertifikat halal bisa terkena sanksi & penarikan pasar.
Kesimpulan: Jangan Tunda Sertifikasi Halal Wajib
Sertifikasi Halal Wajib merupakan kewajiban hukum sekaligus peluang bisnis. Dengan memahami apa itu sertifikasi halal wajib, syarat sertifikasi halal, masa berlaku sertifikasi halal, biaya sertifikasi halal, layanan sertifikasi halal, hingga cara mendapatkan sertifikasi halal, pelaku usaha bisa lebih siap menghadapi era halal global.
Daftarkan produk Anda sekarang juga melalui LPPOM (dahulu : LPPOM MUI) disini
Siap Dipandu Hingga Lolos Sertifikasi Halal?
Dapatkan pendampingan dari tim ahli kami untuk lolos audit halal resmi BPJPH dengan cepat dan mudah.