Search
Search

Sertifikasi Halal Reguler 2025: Panduan Lengkap, Biaya & Syarat

  • Home
  • Kerja Sama
  • Sertifikasi Halal Reguler 2025: Panduan Lengkap, Biaya & Syarat

Apa Itu Sertifikasi Halal Reguler?

Sertifikasi Halal Reguler adalah mekanisme penerbitan label halal resmi dari BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) bagi produk makanan, minuman, kosmetik, hingga obat-obatan. Dengan sertifikat halal, produk kamu mendapatkan pengakuan kehalalan secara hukum dan meningkatkan kepercayaan konsumen.

Menurut BPJPH, sertifikasi halal menjadi wajib mulai 2024-2025 untuk sektor makanan, minuman, bahan tambahan pangan, dan hasil sembelihan.

Sertifikasi Halal untuk UMKM resmi BPJPH - Biaya Sertifikasi Halal Reguler - Pendampingan Sertifikasi Halal - Jasa Sertifikasi Halal - Pengajuan Sertifikasi Halal - sertifikasi halal reguler
Sertifikasi Halal untuk UMKM resmi BPJPH – Sertifikasi halal reguler

Manfaat Sertifikasi Halal Reguler

  1. ✅ Meningkatkan kepercayaan konsumen → Produk dengan label halal lebih mudah diterima pasar.

  2. ✅ Memperluas akses pasar → Wajib untuk ekspor ke negara mayoritas muslim.

  3. ✅ Memenuhi kewajiban hukum → Menghindari sanksi administrasi sesuai UU No. 33 Tahun 2014.

  4. ✅ Meningkatkan brand value → Produk bersertifikat halal terbukti lebih dipercaya.


Persyaratan Sertifikasi Halal

Beberapa dokumen umum yang wajib disiapkan:

  • Data pelaku usaha (KTP, NIB, NPWP)

  • Daftar produk dan bahan baku

  • Dokumen proses produksi

  • Dokumen sistem jaminan halal (SJH)

Untuk UMKM, pemerintah menyediakan jalur Sertifikasi Halal Gratis melalui program self declare.


Biaya Sertifikasi Halal Reguler 2023-2025

Banyak pelaku usaha bertanya soal harga sertifikasi halal. Faktanya, biaya berbeda tergantung skala usaha:

Skala Usaha Biaya Sertifikasi Halal Reguler
UMKM Rp 0 – Rp 2.500.000 (bisa gratis melalui program pemerintah)
Usaha Menengah Rp 5.000.000 – Rp 12.000.000
Usaha Besar Rp 15.000.000 – Rp 25.000.000

💡 Sumber: BPJPH 


Alur Sertifikasi Halal Reguler

Alur prosesnya cukup jelas:

  1. Pendaftaran di SIHALAL BPJPH.

  2. Verifikasi Dokumen oleh LPH (Lembaga Pemeriksa Halal).

  3. Audit Produk & Proses Produksi.

  4. Sidang Fatwa MUI untuk penetapan halal.

  5. Penerbitan Sertifikat Halal & label halal.


Jasa Pengurusan Sertifikasi Halal

Mengurus sertifikasi halal reguler sering kali terasa rumit. Banyak pelaku usaha kesulitan menyiapkan dokumen, menyusun Sistem Jaminan Halal (SJH), hingga menghadapi audit dan sidang fatwa MUI. Kesalahan kecil bisa membuat proses tertunda atau bahkan ditolak.

👉 Solusinya, gunakan jasa pengurusan sertifikasi halal.

Dengan jasa profesional, kamu akan mendapat:

  • 📑 Pendampingan lengkap dari pendaftaran hingga sertifikat terbit.

  • 🕒 Hemat waktu & tenaga, karena semua administrasi dibantu konsultan berpengalaman.

  • ✅ Minim risiko kesalahan, peluang lolos lebih tinggi.

Dengan jasa pengurusan sertifikasi halal, bisnis jadi lebih mudah, cepat, dan pasti terjamin halal.


Label Halal Resmi

Mulai 2022, Indonesia menggunakan label halal baru berbentuk motif gunungan wayang. Label ini berlaku nasional sebagai tanda produk halal resmi yang diakui BPJPH.

Logo Halal indonesia - untuk sertifikasi halal UMKM - label halal
Logo Halal indonesia resmi BPJPH

Jangan tunggu sampai ada razia atau denda!

Daftarkan produkmu sekarang dan dapatkan Sertifikasi Halal Reguler resmi dari BPJPH.

Hubungi LPPOM (dahulu : LPPOM MUI) untuk Jasa Pengurusan Sertifikasi Halal yang cepat, aman, dan terjamin lolos!

Klik di sini untuk mendaftar → Daftar Sertifikasi Halal


FAQ Sertifikasi Halal Reguler

Apa itu Sertifikasi Halal Reguler?
Sertifikasi halal reguler adalah proses penerbitan label halal resmi dari BPJPH untuk memastikan produk sesuai syariat Islam.

Berapa biaya sertifikasi halal?
Biaya sertifikasi halal bervariasi. Untuk UMKM bisa gratis melalui program pemerintah, sedangkan usaha besar bisa mencapai Rp25 juta.

Berapa lama proses sertifikasi halal?
Rata-rata 21–30 hari kerja, tergantung kelengkapan dokumen.

Apakah label halal wajib?
Ya, sesuai UU JPH, sertifikasi halal wajib bagi produk makanan, minuman, dan hasil sembelihan mulai 2025.

KESIMPULAN

Sertifikasi Halal Reguler bukan lagi pilihan, tapi sudah menjadi kewajiban hukum bagi produk makanan, minuman, kosmetik, hingga obat-obatan di Indonesia. Dengan sertifikat halal resmi dari BPJPH, pelaku usaha akan:

  • ✅ Lebih dipercaya konsumen

  • ✅ Memperluas peluang ekspor

  • ✅ Meningkatkan nilai brand

  • ✅ Terhindar dari sanksi hukum

Biaya sertifikasi halal reguler bervariasi sesuai skala usaha, mulai dari gratis untuk UMKM (melalui program pemerintah) hingga Rp25 juta untuk usaha besar. Prosesnya mencakup pendaftaran, verifikasi, audit, fatwa halal MUI, hingga penerbitan label halal resmi.

👉 Jika ingin lebih praktis, gunakan jasa pengurusan sertifikasi halal agar dokumen lengkap, proses cepat, dan peluang lolos lebih tinggi.

Siap Dipandu Hingga Lolos Sertifikasi Halal?

Dapatkan pendampingan dari tim ahli kami untuk lolos audit halal resmi BPJPH dengan cepat dan mudah.

Tanya Admin Halal – Gratis

//
Assalamu'alaikum, Selamat datang di pelayanan Customer Care LPPOM
👋 Apa ada yang bisa kami bantu?