Search
Search

Jamin Hak Konsumen Muslim, Kemasan Wajib Disertifikasi Halal

  • Home
  • Berita
  • Jamin Hak Konsumen Muslim, Kemasan Wajib Disertifikasi Halal
Urgensi Sertifikasi Halal pada Kemasan Makanan dalam Menjamin Keamanan Konsumen Muslim

Kehalalan produk pangan tidak hanya bergantung pada bahan baku yang digunakan, tetapi juga pada proses pengemasan yang mematuhi prinsip-prinsip syariat Islam. Dalam hal ini, LPPOM memainkan peran penting dalam memastikan bahwa setiap aspek produksi, termasuk kemasan, harus memenuhi Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).  

Kemasan memainkan peran penting dalam menjaga kehalalan produk, karena kontaminasi bahan yang tidak halal pada kemasan dapat mengubah status kehalalan suatu produk secara keseluruhan. Oleh karenanya, LPPOM sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) berkomitmen penuh untuk memastikan bahwa setiap langkah dalam rantai produksi, mulai dari pemilihan bahan baku hingga produk akhir, terjaga kehalalannya. 

Direktur Utama LPPOM, Muti Arintawati, menyampaikan hal ini dalam webinar bertema “Kehalalan Food Packaging: Menjaga Kemurnian & Keamanan Produk Makanan” yang diselenggarakan oleh LPPOM pada 24 April 2025. 

 
“Kemasan pangan yang halal tidak hanya berfungsi sebagai pelindung produk, tetapi juga sebagai jaminan bahwa setiap produk yang dikonsumsi oleh masyarakat muslim bebas dari bahan haram dan najis. Dengan kesadaran konsumen yang semakin tinggi, menjamin kehalalan produk merupakan hal yang sangat penting untuk memberikan kepastian dan membangun kepercayaan bagi konsumen,” terang Muti.  

Sementara itu, menurut Deputi Bidang Kemitraan dan Standarisasi Halal, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Abdul Syakur, sebagai bagian dari barang gunaan, kemasan wajib disertifikasi halal. Hal ini sesuai dengan regulasi Jaminan Produk Halal (JPH), yang terakhir Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024. 

“Kemasan merupakan salah satu di antara barang gunaan, yang saat ini mulai memasuki masa transisi sertifikasi halal. Tenggat waktu transisinya berakhir pada 17 Oktober 2026. Artinya, setelah itu, seluruh kemasan makanan yang ada dan digunakan di Indonesia wajib bersertifikat halal. Tentu, masih ada waktu bagi para pelaku industri kemasan untuk memulai proses sertifikasi halal,” jelas Abdul. 

Direktur Kemitraan dan Pelayanan Audit Halal LPPOM, Muslich, menyampaikan bahwa dalam sertifikasi halal kemasan makanan, proses produksi perlu menjadi perhatian. Hal ini mencakup bahan baku, bahan penolong, serta bahan lainnya yang ikut pada proses produksi kemasan. Seluruhnya harus berasal dari sumber yang suci, bahan yang halal sesuai syari’at Islam, tidak mengandung/terkena najis, serta mampu ditangani sesuai syari’at Islam selama proses produksi berlangsung. Hal inilah yang akan dibuktikan pada saat audit.   

“Kehalalan kemasan makanan dapat dibuktikan melalui dokumen pendukungnya, baik berupa sertifikat halal dari lembaga yang diakui atau pun dokumen lain, seperti spesifikasi bahan atau alur proses pembuatan bahan produk kemasan,” terang Muslich. 

Pada kesempatan yang sama, Education and Sustainability Director Indonesia Packaging Federation, Putut Pramono, mengungkapkan bahwa tren global terkait kebutuhan kemasan halal dan aman semakin meningkat. Hal ini mendorong munculnya berbagai inovasi dalam jenis kemasan makanan yang tidak hanya memenuhi standar keamanan, tetapi juga memberikan keamanan halal bagi konsumen. Kemasan yang halal kini menjadi salah satu elemen penting dalam memastikan kualitas dan kepercayaan, sekaligus mendukung perkembangan industri pangan yang lebih berkelanjutan.  

“Sertifikasi halal pada kemasan pangan memberikan nilai tambah bagi produk. Selain memenuhi tuntutan regulasi, sertifikasi ini meningkatkan citra dan daya saing produk di pasar domestik maupun global, serta memperluas pasar dan meningkatkan pendapatan. Sertifikasi halal pada kemasan pangan tidak hanya menjamin kehalalan produk, tetapi juga mendukung pertumbuhan ekonomi sektor industri halal di Indonesia,” ungkap Putut. 

Dalam hal ini, LPPOM ikut mendorong program pemerintah tentunya dengan membantu setiap pelaku usaha kemasan makanan dan minuman dalam melakukan proses sertifikasi halal, agar terwujudnya kepastian ketersediaan kemasan bagi produk halal untuk masyarakat serta, terwujudnya rasa aman dan nyaman bagi konsumen muslim di Indonesia maupun dunia. 

LPPOM membuka ruang diskusi bagi setiap pelaku usaha yang produknya belum melakukan sertifikasi halal melalui layanan Customer Care pada Call Center 14056 atau WhatsApp 0811-1148-696. Selain itu, pelaku usaha juga dapat mendalami alur dan proses sertifikasi halal dengan mengikuti kelas Pengenalan Sertifikasi Halal (PSH) yang diselenggarakan secara rutin setiap pada minggu ke-2 dan ke-4 setiap bulannya https://halalmui.org/pengenalan-sertifikasi-halal/.  

Jadi, bagi Anda yang memiliki produk kemasan makanan dan minuman belum memiliki sertifikasi halal, segara dpilih LPH LPPOM sebagai mitra Anda dalam proses sertifikasi halal. Anda juga dapat mengecek deretan produk makanan dan minuman yang sudah bersertifikat halal melalui website www.halalmui.org, aplikasi Halal MUI yang dapat diunduh di Playstore, serta website BPJPH https://bpjph.halal.go.id/. (ZUL)