Menurut Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), pengertian penyelia halal adalah orang yang bertanggung jawab terhadap Proses Produk Halal (PPH). Pada Pasal 24 butir C, Perusahaan wajib memiliki Penyelia Halal.
Sementara itu, pada Pasal 28 UU JPH disebutkan bahwa persyaratan Penyelia Halal salah satunya adalah memiliki wawasan luas dan memahami syariat tentang kehalalan. Selain itu, ketentuan penyelia halal diatur pula di dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 26 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal disebutkan:
- Pasal 78 ayat (3), Penyelia Halal harus mengikuti Diklat Sertifikasi Penyelia Halal.
- Pasal 81 ayat (2) mengenai Kerja sama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai penyelenggaraan Diklat Sertifikasi Penyelia Halal, pada butir (c) disebutkan Pelaksanaan uji kompetensi sertifikasi Penyelia Halal
Penyelia halal atau yang sebelumnya dalam HAS 23000 disebut dengan Auditor Halal Internal (AHI)/Koordinator Auditor Halal Internal (KAHI) berperan penting dalam:
- Mengawasi proses produk halal di perusahaan;
- Menentukan tindakan perbaikan dan pencegahan,
- Mengoordinasikan Proses Produksi Halal (PPH); serta
- Mendampingi Auditor Halal Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) pada saat pemeriksaan.
Apa keuntungan bagi Perusahaan Memiliki Penyelia Halal Bersertifikat?
Dengan adanya penyelia halal yang telah bersertifikat kompetensi, maka perusahaan mempunyai tiga keuntungan utama, diantaranya:
- Jaminan Kompetensi Penyelia Halal sebagai aset perusahan dalam mengimplementasikan SJH.
- Konsistensi kehalalan produk yang dihasilkan dengan adanya Penyelia Halal Kompeten.
- Pemenuhan UU JPH Pasal 24 Poin C.
Bagaimana Cara Menjadi Penyelia Halal Bersertifikat?
Sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 26 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal Pasal 81 ayat (2) diatas, maka Sertifikasi Kompetensi Penyelia Halal dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Dalam hal ini, MUI mengamanatkan tugas tersebut kepada Lembaga Sertifikasi Profesi MUI (LSP MUI). Lembaga ini merupakan LSP Pihak 2 yang dapat melakukan sertifikasi terhadap jejaring lembaga induknya yaitu MUI. LSP MUI mendapatkan Lisensi dari BNSP dengan No. KEP 0192/BNSP/II/2020.
LSP MUI membuat skema sertifikasi jabatan kerja Penyelia Halal dengan mengacu pada SKKNI No. 215 Tahun 2016 Bidang Penjaminan Produk Halal. Pada skema sertifikasi jabatan kerja Penyelia Halal, dijelaskan biaya sertifikasi sebesar Rp2.400.000 dengan masa berlaku sertifikat kompetensi berlaku 2 (dua) tahun, persyaratan dasar, prosedur sertifikasi, dan proses banding.
Sertifikat yang dikeluarkan oleh LSP MUI merupakan sertifikat resmi dari negara dan terdapat hologram pada bagian atas sertifikat.
Untuk informasi lebih lanjut terkait LSP MUI Bidang Halal dapat dilakukan melalui:
Website : www.lspmui.org
Email : [email protected]
Telepon : (0251) – 8380858
WhatsApp : 08111939295 (chat only). (*)