Search
Search

Bagaimana Hukum Penggunaan Suntik Botox? 

Bagaimana Hukum Penggunaan Suntik Botox? 

Suntik botox menjadi tren di industri kecantikan untuk mengurangi tanda-tanda penuaan, menghilangkan kerutan, serta memperbaiki kontur wajah. Namun, bagaimana hukum penggunaan suntik botox berdasarkan Fatwa MUI?

Namun, di tengah popularitasnya, muncul pertanyaan mengenai status kehalalan prosedur ini bagi umat Muslim. Bagaimana terkait hal tersebut? 

Tren suntik botox semakin marak di kalangan masyarakat, terutama di kota-kota besar. Banyak orang memilih prosedur ini untuk mengurangi tanda-tanda penuaan, menghilangkan kerutan, serta memperbaiki kontur wajah. Klinik kecantikan pun semakin banyak menawarkan layanan ini dengan berbagai varian produk botox. 

Namun, di tengah popularitasnya, muncul pertanyaan mengenai status kehalalan prosedur ini bagi umat Muslim. Bagaimana terkait hal tersebut? 

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 21 Tahun 2020 tentang Suntik Botox untuk Kecantikan dan Perawatan. Fatwa ini mengatur hukum suntik botox untuk kecantikan dan perawatan, dengan ketentuan yang harus dipatuhi.  

Menurut Auditor Halal Senior LPPOM, Susiyanti, M.Si., fatwa terkait suntik botox dikeluarkan setelah dilakukan kajian bersama para ahli, termasuk Perhimpunan Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Indonesia (Perdoski) dan kelompok studi serta metodologi kosmetik Indonesia. 

Pihaknya menjelaskan bahwa botulinum toksin atau botox adalah neurotoksin yang dihasilkan oleh bakteri Clostridium botulinum. Toksin ini dapat menyebabkan kelumpuhan sementara pada otot, sehingga sering digunakan untuk tujuan medis maupun kecantikan. 

Adapun titik kritis kehalalan botox terletak pada media pertumbuhan bakteri tersebut. “Bakteri ini biasanya tumbuh menggunakan gelatin babi. Namun, belakangan ada yang berasal dari Korea, menggunakan media dari asam hyaluronic, yang kebanyakan berasal dari tanaman seperti gedebong pisang atau mikrobial,” jelas Susiyanti. 

Menurutnya, sepanjang media yang digunakan tidak mengandung unsur najis atau haram, maka botox yang dihasilkan boleh digunakan. Oleh karena itu, aspek kehalalan produk botox sangat bergantung pada sumber dan proses produksinya. 

Dari aspek penggunaannya, Susiyanti menegaskan bahwa suntik botox yang diperbolehkan dalam Islam adalah yang bertujuan untuk perawatan dan kesehatan, bukan semata-mata untuk awet muda. “Botox ini biasanya digunakan untuk mengatasi kerutan, mengencangkan otot wajah, memperbaiki kontur wajah yang asimetris, dan memperbaiki jaringan parut. Jadi, arahnya lebih ke pengobatan,” ujarnya. 

Adapun  juga menambahkan bahwa penggunaan botox yang bertujuan untuk anti-aging atau mengubah bentuk wajah secara ekstrem demi kecantikan semata bisa masuk dalam kategori yang dilarang dalam Islam. Secara jelas, hal ini disebutkan dalam Ketentutan Hukum Fatwa MUI Nomor 21 Tahun 2020 tentang Suntik Botox untuk Kecantikan dan Perawatan, di antaranya: 

  1. Suntik botox yang digunakan untuk kecantikan dan perawatan seperti mengatasi kerutan dengan mengencangkan otot pada wajah, memperbaiki kontur wajah yang asimetris (alis dan dahi), memperbaiki jaringan parut, mengatasi kemerahan kulit di wajah, dan kulit berminyak pada wajah hukumnya boleh dengan syarat:  

a. tidak untuk tujuan yang bertentangan dengan syari’at.  

b. menggunakan bahan yang halal dan suci;  

c. tindakan yang dilakukan terjamin aman;  

d. tidak membahayakan, baik bagi diri, orang lain, maupun lingkungan; dan  

e. dilakukan oleh tenaga yang ahli yang kompeten dan amanah.  

  1. Suntik botox yang berdampak pada terjadinya bahaya (dlarar), penipuan (tadlis), ketergantungan (idman), atau hal yang diharamkan hukumnya haram, saddan li al-dzari’ah.

Dengan adanya Fatwa MUI Nomor 21 Tahun 2020, masyarakat kini memiliki panduan yang lebih jelas terkait hukum suntik botox dalam Islam. Penggunaan botox diperbolehkan dengan syarat bahan yang digunakan halal, prosedur dilakukan dengan aman, serta tidak bertentangan dengan nilai-nilai syariat Islam. 

Bagi umat Muslim yang ingin menjalani prosedur suntik botox, disarankan untuk memastikan bahwa produk yang digunakan telah mendapatkan sertifikasi halal dan dilakukan oleh tenaga medis yang kompeten. Dengan demikian, perawatan kecantikan yang dilakukan tetap selaras dengan ajaran Islam dan menjamin keamanan serta kesehatannya. (YN) 

//
Assalamu'alaikum, Selamat datang di pelayanan Customer Care LPPOM
👋 Apa ada yang bisa kami bantu?