Search
Search

Alkohol dalam Kosmetik, Halalkah Digunakan?

Alkohol dalam Kosmetik, Halalkah Digunakan?

Penggunaan alkohol untuk produk kosmetik masih menimbulkan perdebatan di kalangan masyarakat Muslim. Meski ternyata dibolehkan, namun ada sejumlah syarat yang harus dipatuhi pelaku usaha kosmetik untuk menjamin produknya tetap halal sekalipun menggunakan alkohol. LPPOM siap menjadi mitra terbaik dalam pemeriksaan kehalalan yang cepat dan mudah. 

Produk kosmetik menjadi bagian tak terpisahkan dalam kehidupan sehari-hari. Baik pria maupun wanita kini menggunakan berbagai jenis kosmetik, mulai dari skincare hingga makeup, untuk menunjang penampilan dan kesehatan kulit. Selain itu, dalam ajaran Islam, berhias (tazayyun) merupakan sesuatu yang dianjurkan, asalkan menggunakan produk yang berbahan halal dan suci. 

Namun, seiring dengan perkembangan teknologi, produk kosmetik dibuat dari berbagai bahan, sehingga muncul pertanyaan mengenai keamanan dan kehalalan produk-produk tersebut. Salah satu bahan yang sering digunakan dalam formulasi kosmetik adalah alkohol atau etanol, baik sebagai bahan baku, bahan tambahan, maupun bahan penolong dalam produksinya. 

Alkohol dikenal memiliki berbagai fungsi dalam kosmetik, seperti pelarut, antiseptik, dan bahan pengawet. Dengan begitu banyaknya produk yang mengandung alkohol, penting bagi umat Muslim untuk memahami bagaimana Islam mengatur penggunaannya dalam kosmetik. 

Secara kimiawi, alkohol merupakan senyawa organik yang memiliki gugus hidroksil (-OH) yang terikat pada atom karbon. Alkohol tidak hanya terdiri dari etanol, tetapi juga mencakup senyawa lain seperti metanol, propanol, dan butanol. Namun, etanol (C2H5OH) adalah jenis alkohol yang paling banyak digunakan dalam industri kosmetik, pangan, dan obat-obatan. Dalam dunia perdagangan, etanol lebih dikenal dengan nama dagang “alkohol”.  

Etanol atau alkohol dapat dibedakan berdasarkan proses pembuatannya. Pertama, alkohol hasil samping industri khamar, yang haram dan najis. Kedua, alkohol hasil industri non-khamar, baik yang berasal dari sintesis kimiawi (petrokimia) maupun hasil fermentasi non-khamar. alkohol dari kategori ini dapat digunakan dalam kosmetik selama tidak membahayakan secara medis. 

Senior Halal Auditor LPPOM, Susiyanti, M.Si., menjelaskan bahwa alkohol tidak hanya digunakan dalam makanan dan minuman, tetapi juga banyak ditemukan dalam kosmetik. “Bedanya kalau untuk minuman ada batas residu maksimal 0,5%. Kalau di dalam makanan dan kosmetik tidak ada batasan residu, yang penting adalah tidak berasal dari industri khamar. Kita juga harus memastikan bahwa umumnya alkohol itu dihasilkan dari fermentasi, dan media fermentasinya harus bebas babi,” ujarnya. 

Panduan mengenai penggunaan alkohol untuk kosmetik juga disampaikan secara jelas melalui Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 11 Tahun 2018. Adapun ketentuan hukumnya menyebutkan dua hal. Pertama, produk kosmetik yang mengandung khamar adalah najis, dan penggunaannya hukumnya haram. Kedua, penggunaan alkohol/etanol pada produk kosmetik tidak dibatasi kadarnya, selama etanol yang digunakan bukan berasal dari industri khamar (baik merupakan hasil sintesis kimiawi [dari petrokimia] ataupun hasil industri fermentasi non-khamar) dan secara medis tidak membahayakan. 

Meski dalam industri kosmetik modern, alkohol memiliki banyak fungsi penting. Namun, bagi umat Muslim, kehalalan bahan yang digunakan menjadi faktor utama dalam memilih produk. Fatwa MUI memberikan pedoman yang jelas bahwa alkohol yang berasal dari industri non-khamar dapat digunakan dalam kosmetik, selama tidak menimbulkan bahaya. 

Oleh karenanya, penting untuk melakukan pemeriksaan kehalalan produk melalui pihak ketiga. Dalam hal ini, LPPOM senantiasa membuka ruang diskusi bagi industri kosmetik yang dapat dilakukan melalui layanan Customer Care pada Call Center 14056 atau WhatsApp 0811-1148-696. Selain itu, pelaku usaha juga dapat mendalami alur dan proses sertifikasi halal dengan mengikuti kelas Pengenalan Sertifikasi Halal (PSH) yang diselenggarakan secara rutin setiap minggunya https://halalmui.org/pengenalan-sertifikasi-halal/.     

LPPOM juga telah memiliki laboratorium yang terakreditasi ISO/IEC 17025:2017 untuk pengujian halal dan vegan yang bisa digunakan produk kosmetik. Informasi lebih lanjut terkait pelayanan pengujian Laboratorium LPPOM MUI dapat diakses pada website https://e-halallab.com/.  

LPPOM juga terus berupaya memudahkan konsumen muslim dalam mengecek kehalalan produk yang akna dikonsumsinya. Salah satunya dengan menyediakan platform Cari Produk Halal yang dapat diakses melalui website www.halalmui.org, aplikasi Halal MUI yang dapat diunduh di Playstore, serta website Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). (YN) 

//
Assalamu'alaikum, Selamat datang di pelayanan Customer Care LPPOM
👋 Apa ada yang bisa kami bantu?